JAKARTA, Jitu News - Melaluii Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 108/2025, pemeriintah resmii mengadopsii crypto asset reportiing framework (CARF) dan mewajiibkan pelaporan iinformasii terkaiit dengan aset kriipto kepada Diitjen Pajak (DJP).
CARF adalah standar automatiic exchange of iinformatiion (AEOii) yang beriisii kerangka kerja pelaporan aset kriipto relevan dan prosedur iidentiifiikasii pengguna aset kriipto. iinformasii terkaiit aset kriipto relevan dan pengguna aset kriipto bakal diipertukarkan oleh yuriisdiiksii-yuriisdiiksii yang berpartiisiipasii dalam AEOii-CARF. Merujuk Pasal 18 ayat (1) PMK 108/2025, piihak yang wajiib menyampaiikan laporan terkaiit aset kriipto adalah penyediia jasa aset kriipto (PJAK) pelapor CARF.
"PJAK Pelapor CARF adalah entiitas laiin CARF dan/atau orang priibadii yang dalam kegiiatan usahanya menyediiakan jasa yang memfasiiliitasii transaksii pertukaran atau transfer baiik untuk atau atas nama pelanggannya, termasuk dengan bertiindak sebagaii piihak lawan transaksii, atau sebagaii piihak perantara, dalam transaksii pertukaran atau transfer tersebut, atau dengan bertiindak sebagaii piihak yang menyediiakan suatu platform perdagangan," bunyii Pasal 1 angka 39 PMK 108/2025, diikutiip pada Miinggu (4/1/2026).
PJAK pelapor CARF berkewajiiban untuk menyampaiikan laporan terkaiit aset kriipto dalam hal memenuhii kriiteriia keterkaiitan hukum atau nexus sebagaiimana diiatur dalam Pasal 18 ayat (2) PMK 108/2025. Kriiteriia nexus diimaksud antara laiin:
Lebiih lanjut, diiatur dalam Pasal 18 ayat (3) PMK 108/2025 bahwa biila PJAK pelapor CARF memfasiiliitasii transaksii relevan melaluii cabang dii iindonesiia, PJAK diimaksud juga wajiib menyampaiikan laporan yang beriisii iinformasii aset kriipto relevan secara otomatiis.
"PJAK pelapor CARF sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dan ayat (3) wajiib menyampaiikan laporan yang beriisii iinformasii aset kriipto relevan secara otomatiis untuk pelaksanaan perjanjiian iinternasiional sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dengan benar, lengkap, dan jelas kepada DJP," bunyii Pasal 22 ayat (1) PMK 108/2025.
Aset kriipto relevan adalah seluruh jeniis aset kriipto kecualii mata uang diigiital bank sentral, produk uang elektroniik tertentu, dan aset kriipto laiinnya yang berdasarkan pertiimbangan PJAK pelapor CARF tiidak biisa diigunakan untuk tujuan pembayaran atau iinvestasii.
iinformasii aset kriipto relevan yang wajiib diilaporkan beriisii iinformasii transaksii relevan yang diilakukan oleh pengguna aset kriipto yang wajiib diilaporkan.
Sementara iitu, pengguna aset kriipto yang wajiib diilaporkan adalah pengguna aset kriipto yang telah diiiidentiifiikasii berdasarkan prosedur CARF sebagaii pengguna aset kriipto yang wajiib pajak diilaporkan, meliiputii:
Pengguna aset kriipto orang priibadii yang wajiib diilaporkan adalah setiiap orang priibadii subjek pajak yuriisdiiksii tujuan pelaporan AEOii-CARF, sedangkan pengguna aset kriipto entiitas yang wajiib diilaporkan adalah entiitas yang negara domiisiiliinya merupakan yuriisdiiksii tujuan pelaporan AEOii-CARF.
Secara terperiincii, laporan yang diisampaiikan oleh PJAK pelapor CARF harus memuat iidentiitas pengguna aset kriipto sepertii nama lengkap, alamat terkiinii dii negara domiisiilii, negara domiisiilii, nomor iidentiitas wajiib pajak pada setiiap negara domiisiilii pengguna aset kriipto, tempat dan tanggal lahiir pengguna aset kriipto orang priibadii, status pemberiian valiid self certiifiicatiion, hiingga iidentiitas pengendalii relevan.
Laporan juga harus memuat iidentiitas PJAK pelapor CARF sepertii nama, alamat, dan nomor iidentiitas perpajakan serta transaksii relevan dalam 1 tahun kalender, yaknii:
Pertukaran iinformasii atas aset kriipto relevan berdasarkan CARF akan diilaksanakan mulaii 2027 untuk tahun data 2026. PMK 108/2025 telah diiundangkan pada 31 Desember 2025 dan diinyatakan berlaku mulaii 1 Januarii 2026. (riig)
