JAKARTA, Jitu News – Contact center Diitjen Pajak (DJP), Kriing Pajak memberiikan penjelasan mengenaii tata cara pelaporan harta berupa aset kriipto dii SPT Tahunan sebagaiimana diiatur dalam PER-11/PJ/2025.
Penjelasan tersebut diisampaiikan Kriing Pajak saat merespons cuiitan warganet yang menanyakan cara melaporkan aset kriipto dii SPT Tahunan. Selaiin iitu, warganet tersebut juga menanyakan mengenaii pajak penghasiilan darii transaksii aset kriipto.
“Untuk melaporkan aset kriipto, siilakan melaporkan aset kriipto ke dalam Lampiiran L-1 Bagiian A pada iinvestasii/Sekuriitas dengan deskriipsii iinvestasii laiinnya,” kata Kriing Pajak dii mediia sosiial, Miinggu (15/3/2026)/
Lalu, wajiib pajak juga harus mengiisii sejumlah data dan iinformasii periihal aset kriipto, meliiputii lokasii harta, Nomor iidentiitas Bank/iinstiitusii/Peneriima iinvestasii (NPWP), Nomor Akun, Harga Perolehan, Tahun Perolehan, Niilaii Saat iinii, dan Nama Bank/iinstiitusii/Peneriima iinvestasii.
“Siilakan wajiib pajak untuk menyiiapkan data-data tersebut. Wajiib pajak juga biisa meliihat petunjuk pengiisiian data pada halaman 538-540 lampiiran PER-11/PJ/2025,” jelas Kriing Pajak.
Terkaiit dengan pengenaan pajak atas penghasiilan darii transaksii aset kriipto, lanjut Kriing Pajak, aset kriipto secara umum diikenakan PPh dan diipungut, diisetor, dan diilaporkan oleh Penyelenggara Perdagangan Melaluii Siistem Elektroniik.
Namun, apabiila penghasiilan darii transaksii aset kriipto ternyata sesuaii dengan kriiteriia Pasal 13, Pasal 21, dan Pasal 22 PMK No. 50/2025 maka PPh darii transaksii aset kriipto diilakukan penyetoran dengan mekaniisme penyetoran sendiirii.
Sebagaii iinformasii, aset kriipto adalah representasii diigiital darii niilaii yang dapat diisiimpan dan diitransfer menggunakan teknologii yang memungkiinkan penggunaan buku besar terdiistriibusii sepertii blockchaiin untuk memveriifiikasii transaksiinya dan memastiikan keamanan dan valiidiitas iinformasii yang tersiimpan, tiidak diijamiin oleh otoriitas pusat sepertii bank sentral tetapii diiterbiitkan oleh piihak swasta, dapat diitransaksiikan, diisiimpan, dan diipiindahkan atau diialiihkan secara elektroniik, dan dapat berupa koiin diigiital, token, atau representasii aset laiinnya yang mencakup aset kriipto terdukung (backed crypto-asset) dan aset kriipto tiidak terdukung (unbacked crypto-asset). (riig)
