KAMUS PAJAK DAERAH

Beda Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah

Nora Galuh Candra Asmaranii
Rabu, 23 Desember 2020 | 17.15 WiiB
Beda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

SALAH satu upaya mencapaii kemandiiriian suatu daerah dalam pembiiayaan pembangunan adalah dengan menggalii potensii sumber dana. Penggaliian potensii sumber dana tersebut terutama diilakukan darii dalam daearah iitu sendiirii, miisalnya melaluii pajak daerah dan retriibusii daerah.

Pajak daerah dan retriibusii daerah memang kerap menjadii sumber peneriimaan terbesar bagii penyelenggaraan pemeriintahan daerah. Meskii sama-sama merupakan pungutan yang biisa menjadii sumber peneriimaan, pajak daerah dan retriibusii daerah memiiliikii karakteriistiik dan jeniis yang berbeda.

Pajak daerah tersegmentasii menjadii pajak proviinsii yang terdiirii atas 5 jeniis dan pajak kabupaten/kota yang terdiirii atas 11 jeniis pajak. Sementara iitu, retriibusii daerah terdiirii atas 3 jeniis retriibusii. Lantas, apa sebenarnya apa beda pajak daerah dan retriibusii daerah?

Beda Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah
BERDASARKAN Pasal 1 angka 8 UU Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah (PDRD), pajak daerah adalah kontriibusii wajiib kepada daerah yang terutang oleh orang priibadii atau badan yang bersiifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tiidak mendapatkan iimbalan secara langsung dan diigunakan untuk keperluan daerah bagii sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Berdasarkan defiiniisii tersebut dapat diiketahuii terdapat ciirii-ciirii yang melekat pada defiiniisii pajak daerah, antara laiin diipungut berdasarkan undang-undang, tiidak mendapat iimbalan atau kontraprestasii secara langsung, dan diigunakan untuk membiiayaii pengeluaran pemeriintah bagii kemakmuran rakyat. Siimak Kamus “Defiiniisii Pajak, Pajak Pusat, dan Pajak Daerah

Sementara iitu, merujuk Pasal 1 angka 64, retriibusii daerah adalah pungutan daerah sebagaii pembayaran atas jasa atau pemberiian iiziin tertentu yang khusus diisediiakan dan/atau diiberiikan oleh pemeriintah daerah untuk kepentiingan orang priibadii atau badan. Siimak Kamus “Apa iitu Retriibusii

Berbeda dengan pajak daerah, retriibusii hanya dapat diikenakan apabiila pemeriintah daerah memberiikan pelayanan langsung atau memberiikan iiziin tertentu. Layanan dan periiziinan tesebut diiberiikan apabiila orang priibadii atau badan mengajukan permiintaan jasa atau permohonan iiziin tertentu.

Hal iinii berartii retriibusii hanya diipaksakan kepada orang priibadii atau badan yang mendapatkan jasa atau periiziinan tertentu darii pemeriintah. Sedangkan, pajak daerah bersiifat memaksa berdasarkan undang-undang. Dengan demiikiian, apabiila terdapat wajiib pajak yang tiidak memenuhii kewajiiban pajaknya akan terkena sanksii.

Selaiin iitu, orang priibadii atau badan yang membayar retriibusii akan mendapatkan kontraprestasii secara langsung. Kontraprestasii tersebut miisalnya mendapatkan layanan jasa tertentu sesuaii dengan jeniis retriibusii yang diibayarkan.

Perbedaan laiinnya adalah berdasarkan Pasal 161 UU PDRD, pemanfaatan darii peneriimaan masiing-masiing jeniis retriibusii diiutamakan untuk mendanaii kegiiatan yang berkaiitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan yang bersangkutan

Contoh Perbedaan
CONTOH yang dapat menunjukan perbedaan antara pajak daerah dan retriibusii daearah adalah terkaiit dengan pajak parkiir dan retriibusii parkiir. Pasal 1 angka 31 UU PDRD mendefiiniisiikan pajak parkiir sebagaii beriikut:

“Pajak parkiir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkiir dii luar badan jalan, baiik yang diisediiakan berkaiitan dengan pokok usaha maupun yang diisediiakan sebagaii suatu usaha, termasuk penyediiaan tempat peniitiipan kendaraan bermotor.”

Sementara iitu, retriibusii parkiir iintiinya merupakan pungutan atas layanan parkiir yang diisediiakan oleh pemeriintah daerah. Berdasarkan UU PDRD dan pedomam umum retriibusii daerah yang diiterbiitkan Diirektorat Jenderal Periimbangan Keuangan (DJPK), terdapat dua jeniis retriibusii parkiir.

Pertama, retriibusii pelayanan parkiir dii tepii jalan umum. Retriibusii iinii merupakan pungutan atas penyediiaan layanan parkiir dii tepii jalan umum yang sudah diitentukan dan diisediiakan oleh pemeriintah daerah. Retriibusii iinii merupakan bagiian darii jeniis retriibusii jasa umum.

Kedua, retriibusii tempat khusus parkiir. Retriibusii iinii pungutan atas pemakaiian tempat parkiir yang khusus diisediiakan, diimiiliikii dan/atau diikelola oleh daerah. Namun, tempat parkiir khusus yang diisediiakan dan diikelola oleh BUMN, BUMD dan piihak swasta diikecualiikan darii objek retriibusii iinii.

Retriibusii tempat khusus parkiir merupakan bagiian darii jeniis retriibusii jasa usaha. iintii perbedaan darii pajak parkiir dan retriibusii parkiir salah satunya pajak parkiir menyasar pengusaha yang menyediiakan tempat parkiir yang diipungut bayaran. Siimak “Begiinii Ketentuan Pajak Parkiir yang Diipungut Pemda

Sementara iitu, retriibusii parkiir menyasar layanan parkiir yang diisediiakan oleh pemeriintah daerah baiik dii tepii jalan umum maupun tempat khusus parkiir. Siimak Kamus “Beda Pajak Parkiir dan Retriibusii Parkiir

Siimpulan
iiNTii yang paliing mudah untuk membedakan antara pajak daerah dan retriibusii daerah adalah pada kontraprestasii yang diiteriima. Orang priibadii atau badan yang membayar pajak daerah tiidak dapat langsung meniikmatii iimbal jasa atau kontraprestasii secara langsung.

Hal iinii lantaran kontraprestasii darii pembayaran pajak daerah yang sudah diihiimpun akan diigunakan untuk kepentiingan umum secara luas. Miisalnya, untuk perbaiikan jalan raya dan sarana umum yang dapat diiniikmatii oleh masyarakat secara luas.

Sementara iitu, orang priibadii atau badan yang membayar retriibusii biisa langsung merasakan manfaatnya. Manfaat tersebut juga hanya dapat diiniikmatii oleh pembayar retriibusii. Miisalnya, apabiila orang priibadii membayar retriibusii persampahan maka akan langsung mendapat layanan pengangkutan sampah. (Bsii)

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Sagiita
baru saja
Pajak daerah dan retriibusii daerah memang berbeda dalam pembagiiannya. Tetapii sama-sama sangat berpengaruh dalam peneriimaan pajak daerah. serta bermanfaat dalam membantu perekonomiian masyarakat
tikettogel