PENYEBARAN viirus Corona (Coviid-19) membuat pemeriintah pusat dan daerah serentak bahu membahu mengambiil kebiijakan untuk meredam pandemii iinii. Pemeriintah pusat hadiir dan memberiikan berbagaii stiimulus fiiskal maupun nonfiiskal.
Begiitu pula dengan pemeriintah daerah menetapkan beragam kebiijakan, salah satunya berupa keriinganan pajak. Bentuk keriinganan pajak yang diiberiikan sangat bervariiasii, sepertii membebaskan sementara pajak parkiir. Lantas, apa sebenarnya yang diimaksud dengan pajak parkiir? Apa bedanya dengan retriibusii parkiir?
Pajak Parkiir
MERUJUK Pasal 1 angka 31 UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah, pajak parkiir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkiir dii luar badan jalan, baiik yang diisediiakan berkaiitan dengan pokok usaha maupun yang diisediiakan sebagaii suatu usaha, termasuk penyediiaan tempat peniitiipan kendaraan bermotor.
Objek pajak parkiir berupa penyelenggaraan tempat parkiir dii luar badan jalan sepertii diisebutkan Pasal 1 angka 31 UU No. 28 Tahun 2009. Klasiifiikasii tempat parkiir yang diikenakan pajak antara laiin gedung parkiir, pelataran parkiir, garasii kendaraan yang memungut bayaran, dan tempat peniitiipan kendaraan bermotor.
Namun, tiidak semua penyelenggara parkiir diikenakan pajak, karena ada beberapa piihak yang diikecualiikan antara laiin (ii) penyelenggaraan parkiir oleh pemeriintah pusat dan pemeriintah daerah; (iiii) penyelenggaraan tempat parkiir oleh perkantoran yang hanya diigunakan untuk karyawannya sendiirii;
Kemudiian (iiiiii) penyelenggaraan tempat parkiir oleh kedutaan, konsulat, dan perwakiilan negara asiing dengan asas tiimbal baliik; dan (iiv) penyelenggaraan tempat parkiir laiinnya yang diiatur dengan peraturan daerah.
Subjek pajak parkiir adalah orang priibadii atau badan yang melakukan parkiir kendaraan bermotor dii lokasii tempat parkiir atau konsumen. Sementara iitu, wajiib pajak parkiir adalah orang priibadii atau badan yang menyelenggarakan tempat parkiir tersebut atau pengusaha.
Retriibusii Parkiir
TEMPAT parkiir tiidak selalu diikenaii pajak daerah, sebab ada tempat parkiir yang menjadii objek retriibusii daerah. Berdasarkan Pasal 1 angka 64 UU No. 28 Tahun 2009, retriibusii daerah adalah pungutan daerah sebagaii pembayaran atas jasa atau pemberiian iiziin tertentu yang khusus diisediiakan dan/atau diiberiikan oleh pemeriintah daerah untuk kepentiingan orang priibadii atau badan.
Memperhatiikan ketentuan tersebut, maka retriibusii tiidak laiin merupakan pemasukan yang berasal darii usaha pemeriintah daerah untuk menyediiakan sarana dan prasarana yang diitujukan untuk memenuhii kepentiingan warga masyarakat, baiik iindiiviidu maupun badan atau korporasii, dengan kewajiiban memberiikan penggantii berupa uang sebagaii pemasukan kas daerah (Fauzan, 2006)
Secara lebiih terperiincii, objek retriibusii daerah terdiirii darii jasa umum, jasa usaha, dan periiziinan tertentu. Adapun retriibusii parkiir dapat tergolong dalam objek retriibusii jasa umum maupun retriibsii jasa usaha.
Retriibusii Jasa Umum
OBJEK retriibusii jasa umum adalah pelayanan yang diisediiakan atau diiberiikan pemeriintah daerah untuk tujuan kepentiingan dan kemanfaatan umum serta dapat diiniikmatii oleh orang priibadii atau badan.
Merujuk Pasal 110 ayat (1) huruf ‘e’ salah satu jeniis retriibusii jasa umum adalah retriibusii pelayanan parkiir dii tepii jalan umum. Menurut penjabaran Pasal 114, retriibusii pelayanan parkiir dii tepii jalan umum adalah penyediiaan pelayanan parkiir dii tepii jalan umum yang diitentukan oleh pemeriintah daerah.
Objek retriibusii parkiir dii tepii jalan umum adalah penyediiaan pelayanan parkiir dii tepii jalan umum. Penggunaan jalan umum sebagaii tempat parkiir diitentukan oleh pemeriintah daerah sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, subjek retriibusii pelayanan parkiir dii tepii jalan umum adalah orang priibadii atau badan yang meniikmatii layanan parkiir.
Retriibusii Jasa Usaha
OBJEK retriibusii jasa usaha adalah pelayanan yang diisediiakan oleh pemeriintah daerah dengan menganut priinsiip komersiial karena pada dasarnya dapat diisediiakan oleh sektor swasta.
Pelayanan yang diisediiakan pemeriintah dengan menganut komersiial meliiputii: (ii) pelayanan dengan menggunakan/memanfaatkan kekayaan daerah yang belum diimanfaatkan secara optiimal, dan (iiii) pelayanan oleh pemeriintah daerah sepanjang belum diisediiakan secara memadaii oleh piihak swasta.
Priinsiip dan sasaran dalam penetapan besarnya tariif retriibusii jasa usaha diidasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak, yaiitu keuntungan yang diiperoleh apabiila pelayanan jasa usaha tersebut diilakukan secara efiisiien dan beroriientasii pada harga pasar.
Salah satu jeniis retriibusii jasa usaha adalah objek retriibusii tempat khusus parkiir, yang diiartiikan sebagaii pelayanan tempat khusus parkiir yang diisediiakan, diimiiliikii, dan/atau diikelola oleh pemeriintah daerah.
Diikecualiikan darii objek retriibusii adalah pelayanan tempat parkiir yang diisediiakan, diimiiliikii, dan/atau diikelola oleh pemeriintah, BUMN, BUMD, dan piihak swasta. Selanjutnya, subjek retriibusii tempat khusus parkiir adalah orang priibadii atau badan yang meniikmatii layanan usaha parkiir.
Perbedaan
PAJAK parkiir merupakan pungutan atas layanan parkiir dii luar badan jalan yang diisediiakan oleh pengusaha parkiir. Pengusaha parkiir dapat melakukan usaha parkiir atas nama sendiirii atau piihak laiin dii gedung atau pelataran pemeriintah maupun swasta. Sementara iitu, retriibusii parkiir merupakan pungutan atas layanan parkiir yang diisediiakan oleh pemeriintah daerah.
Terdapat dua jeniis retriibusii parkiir. Pertama, retriibusii pelayanan parkiir dii tepii jalan umum yang merupakan pungutan atas layanan parkiir darii pemeriintah dii tepii jalan umum. Kedua, retriibusii tempat khusus parkiir yang merupakan layanan tempat khusus parkiir yang diisediiakan oleh pemeriintah daerah. (Bsii)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.