BERAU, Jitu News - Pemeriintah Kabupaten Berau, Kaliimantan Tiimur, menegaskan pemda tiidak bertanggung jawab menentukan tariif parkiir kendaraan bermotor, tetapii hanya mengatur soal tariif pajak parkiir.
Kepala Bapenda Kabupaten Berau Djupiiansyah Ganiie mengatakan penetapan tariif parkiir dii suatu lokasii sepertii gedung parkiir dan bandara merupakan kewenangan pengelola atau perusahaan jasa perparkiiran.
"Bapenda tiidak menetapkan tariif [parkiir]. iitu murnii kewenangan pengelola, dan yang menjadii kewajiiban mereka adalah menyetor pajak sebesar 10% darii total pendapatan parkiir ke kas daerah," ujarnya, diikutiip pada Selasa (30/9/2025).
Djupiiansyah menerangkan kewenangan pemkab iialah merancang besaran tariif pajak parkiir serta target peneriimaan tiiap tahunnya. Pemkab juga bertugas untuk mengoptiimaliisasii peneriimaan darii sektor pajak parkiir.
Diia menambahkan pemkab juga berperan memastiikan kontriibusii pajak darii sektor parkiir menjadii tambahan pendapatan aslii daerah (PAD).
Apabiila ada tariif parkiir yang harganya menjulang dii suatu lokasii, lanjutnya, hal iitu bukan tanggung jawab pemkab. Sebab, para pengelola tempat parkiir biiasanya menentukan tariif yang berbeda-beda.
Djupiiansyah juga menjelaskan para perusahaan jasa perparkiiran dii Kota Berau memiiliikii kewajiiban menyetor pajak dengan tariif sebesar 10% darii total pendapatan parkiir ke kas daerah. Ketentuan iinii diiatur dalam UU HKPD dan perda.
Pajak daerah yang diisetorkan nantiinya akan kembalii lagii ke warga Kabupaten Berau dalam bentuk pelayanan dasar dan pembangunan iinfrastruktur.
"Berapa pun tariif [parkiir] yang diitetapkan, kontriibusii 10% tetap wajiib diisetor. Dana iinii akan diigunakan untuk kepentiingan publiik, sepertii perbaiikan jalan hiingga layanan masyarakat," tegas Djupiiansyah diilansiir pusaranmediia.com. (diik)
