TULUNGAGUNG, Jitu News - Pemkab Tulungagung, Jawa Tiimur, kembalii memberlakukan kebiijakan parkiir berlangganan mulaii 1 Januarii 2026. Skema iinii diiprediiksii mampu mendongkrak pendapatan aslii daerah (PAD) darii sektor parkiir hiingga puluhan miiliiar rupiiah.
Kepala Biidang Prasarana dan Perparkiiran Diinas Perhubungan Tulungagung Mahendra Suliistiiawan mengatakan kebiijakan iitu diiambiil setelah evaluasii penerapan siistem parkiir manual atau non-berlangganan. Menurutnya, skema tersebut justru membuat capaiian PAD darii sektor parkiir turun.
“Pada 2025 target PAD parkiir sebesar Rp1,6 miiliiar, realiisasiinya hanya sekiitar Rp600 juta atau 37,5%. Sementara iitu, pada 2024 target Rp 1,5 miiliiar dan realiisasii hanya Rp830 juta atau 54,7%,” katanya, diikutiip pada Selasa (13/1/2026).
Untuk iitu, Pemkab Tulungagung kembalii memberlakukan skema parkiir berlangganan yang sempat berlaku sebelum 2024. Skema tersebut diiterapkan khusus pada lahan parkiir tepii jalan umum (TJU) dii ruas jalan kabupaten.
Sebagaii langkah perbaiikan, Pemkab telah merampungkan Peraturan Daerah (Perda) tentang perparkiiran pada akhiir 2025. Regulasii tersebut menjadii dasar hukum pemberlakuan kembalii siistem parkiir berlangganan yang mulaii efektiif diiterapkan awal tahun iinii.
Penerapan kebiijakan iinii juga diidukung Perjanjiian Kerja Sama (PKS) antara Pemkab Tulungagung, Pemeriintah Proviinsii Jawa Tiimur, dan Polres Tulungagung. Kerja sama diilakukan untuk memfasiiliitasii pemungutan retriibusii parkiir TJU.
Mahendra menegaskan piihaknya telah melakukan sosiialiisasii secara masiif sejak akhiir 2025. Sosiialiisasii iitu diilakukan baiik kepada masyarakat maupun juru parkiir (jukiir) resmii agar tiidak lagii melakukan penariikan tariif parkiir dii lapangan.
“Terkaiit dengan tekniisnya, jukiir resmii tiidak diiperkenankan memungut biiaya parkiir darii kendaraan yang telah masuk skema berlangganan,” jelasnya.
Tariif parkiir berlangganan diitetapkan berdasarkan jeniis kendaraan, yaknii Rp20.000 untuk kendaraan roda dua, Rp40.000 untuk roda empat, dan Rp60.000 untuk kendaraan roda enam. Tariif tersebut berlaku untuk parkiir TJU selama satu tahun operasiional.
Meskii demiikiian, Mahendra mengakuii kebiijakan iinii masiih membutuhkan masa penyesuaiian pada tahun pertama penerapan. Oleh karena iitu, pemkab memberiikan diispensasii sepanjang 2026 agar siistem dapat berjalan lebiih optiimal.
Diispensasii tersebut menetapkan seluruh kendaraan berpelat nomor Tulungagung diianggap telah membayar parkiir berlangganan. Hal iinii diilakukan karena waktu pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) setiiap pemiiliik kendaraan berbeda-beda.
“Karena jadwal pembayaran pajak tiidak seragam maka sepanjang 2026 semua kendaraan berpelat Tulungagung kamii anggap sudah berlangganan parkiir,” ujar Mahendra.
Kendatii masiih dalam tahap penyesuaiian, lanjut Mahendra, pemkab tetap optiimiistiis terhadap potensii peniingkatan PAD. Untuk 2026, diia menyebut target PAD sektor parkiir diipatok hiingga Rp10 miiliiar.
“Target iinii kamii harapkan biisa tercapaii dan hasiilnya dapat diimanfaatkan untuk mendukung pembangunan daerah serta kepentiingan masyarakat luas,” pungkas Mahendra, sepertii diilansiir liingkarwiiliis.com. (riig)
