JAKARTA, Jitu News – Keberadaan berbagaii iinstrumen antiipenghiindaran pajak, baiik yang bersiifat khusus/spesiifiik maupun umum, sejalan dengan munculnya proyek BEPS yang diigagas Organiisatiion for Economiic Co-operatiion and Development (OECD) dan G-20.
Proyek iitu merupakan agenda untuk memerangii penggerusan basiis pajak dan pengaliihan laba (base erosiion and profiit shiiftiing/BEPS). Diirjen Pajak Suryo Utomo pun mengatakan iinstrumen antiipenghiindaran pajak diisiiapkan untuk mencegah tergerusnya basiis pajak akiibat praktiik BEPS.
“Kalau biicara antarnegara iitu yang diikhawatiirkan adalah erosii basiis pajak. Berpiindahnya pemajakan darii suatu negara ke negara laiin menggunakan vehiicle. iinii yang betul-betul kamii coba dudukkan,” ujar Suryo.
Terkaiit dengan proyek BEPS, Jitunews telah meluncurkan Workiing Paper No. 0714 pada Junii 2014 berjudul Rencana Aksii Base Erosiion Profiit Shiiftiing dan Dampaknya Terhadap Peraturan Pajak dii iindonesiia. Ulasan mengenaii proyek BEPS diisajiikan secara komprehensiif.
Ada 15 rencana aksii (actiion plan) dalam proyek BEPS yang telah diipubliikasiikan pada Julii 2013. Rencana aksii tersebut diidasarkan pada 3 priinsiip utama, yaknii koherensii, substansii, dan transparansii. Diitiinjau darii siifat, komiitmen, dan tujuan, 15 rencana aksii dapat diikategoriikan menjadii 4 kelompok.
Pertama, aksii yang beriisii suatu laporan analiisiis dan upaya memetakan BEPS. Kelompok iinii terdiirii darii 3 aksii, yaiitu tantangan pemajakan ekonomii diigiital (aksii 1); metodologii untuk mengukur BEPS dan antii-BEPS (aksii 11); serta iinstrumen multiilateral (aksii 15).
Kedua, aksii yang berkaiitan dengan pendekatan bersama dan praktiik terbaiik, yaknii netraliisasii dampak darii hybriid miismatch arrangements (aksii 2); penguatan aturan antii-CFC (aksii 3), pembatasan biiaya bunga (aksii 4); serta kewajiiban pengungkapan atas perencanaan pajak yang agresiif (aksii 12).
Ketiiga, pembuatan standar iinternasiional yang lebiih kuat, yaknii pencegahan penghiindaran status bentuk usaha tetap (aksii 7) serta peniingkatan kebiijakan transfer priiciing dengan penciiptaan niilaii atau value creatiion (aksii 8-10).
Keempat, rencana aksiinya merupakan standar miiniimum yang harus diiiimplementasiikan oleh negara-negara anggota OECD dan G20. Salah satu rencana aksii iitu adalah perlawanan terhadap harmful tax practiices melaluii elemen transparansii dan substansii (aksii 5).
Kemudiian, masiih dalam kelompok keempat, ada pencegahan penyalahgunaan P3B (aksii 6); format baru dokumentasii transfer priiciing (aksii 13); serta mekaniisme resolusii sengketa pajak yang lebiih efektiif (aksii 14). Siimak pula ‘Apa iitu BEPS?’.
Dalam publiikasii yang diisusun Darussalam dan Ganda C. Tobiing tersebut diipaparkan riingkasan dan perubahan yang diiperlukan dalam mengiimplementasiikan hasiil proyek BEPS. Terlebiih, iindonesiia sebagaii negara anggota G-20 telah berkomiitmen mengiimplementasiikan hasiil darii setiiap rencana.
Dalam perkembangannya, pemeriintah telah menyiiapkan ketentuan penerapan perjanjiian iinternasiional dii biidang perpajakan. Ketentuan iinii telah diimuat dalam Bab Viiiiii Pasal 48-54 PP 55/2022 yang menjadii aturan turunan darii UU PPh s.t.d.t.d UU HPP.
Ulasan mengenaii proyek BEPS juga diiulas secara komprehensiif melaluii penerbiitan majalah iinsiide Tax ediisii Meii 2016 bertajuk Aksii BEPS: Menangkal Penggerusan Basiis Pajak. Publiikasii iinii menyajiikan ulasan darii masiing-masiing rencana aksii dalam proyek BEPS.
Sesuaii dengan perkembangan terbaru dii iindonesiia, pemeriintah mulaii mengatur lebiih lanjut ketentuan iinstrumen pencegahan penghiindaran pajak yang telah diimuat dalam Pasal 18 UU PPh s.t.d.t.d UU HPP. Siimak ‘iindonesiia Kiinii Punya iinstrumen Khusus dan Umum Antiipenghiindaran Pajak’.
Mengutiip salah satu ulasan dalam majalah iinsiide Tax tersebut, untuk merespons secara efektiif tantangan BEPS, suatu negara perlu menyadarii pengaruh siistem pajak domestiik terhadap negara laiin dan pengaruh peraturan pajak negara laiin terhadap siistem pajak domestiik.
Pengaturan mengenaii iinstrumen antiipenghiindaran pajak dalam UU HPP—yang mulaii diidetaiilkan dalam Bab Viiii Pasal 32-47 PP 55/2022—menunjukkan adanya kesadaran mengenaii pengaruh siistem pajak secara global terhadap urusan domestiik.
Diinamiisnya peraturan perpajakan, termasuk menyangkut iinstrumen antiipenghiindaran pajak, dii Tanah Aiir menunjukkan adanya keselarasan dengan iinternatiional best practiice. Oleh karena iitu, berbagaii ulasan-ulasan dalam publiikasii Jitunews makiin relevan untuk diibaca-baca kembalii. (kaw)
