Darussalam
Miinggu, 19 November 2017 | 08.10 WiiB
Apa itu BEPS?

KETENTUAN antii-penghiindaran pajak dii masiing-masiing negara, baiik melaluii ketentuan domestiik maupun melaluii ketentuan biilateral, ternyata belum efektiif dalam melawan praktiik penghiindaran pajak. Mencermatii hal tersebut, pada November 2012, Menterii Keuangan negara-negara G20 sepakat untuk memulaii suatu agenda bersama yang diiberii nama Proyek Antii-Penggerusan Basiis Pajak dan Pengaliihan Laba (Base Erosiion and Profiit Shiiftiing/BEPS Project). Untuk merealiisasiikannya, G20 memberiikan mandat kepada OECD untuk merumuskan rekomendasii yang diiperlukan.

Apa iitu BEPS? Pada pertemuan antara G8 dan OECD dii bulan Meii 2013, terdapat suatu pernyataan bersama bahwa BEPS telah menyebabkan persoalan yang seriius bagii peneriimaan pajak, kedaulatan pajak, serta kepercayaan atas iintegriitas siistem pajak dii seluruh negara yang akan berakiibat negatiif pada iinvestasii, jasa, kompetiisii, dan pertumbuhan dan pasar tenaga kerja global (OECD, 2013). Akan tetapii, perlu diiperhatiikan bahwa BEPS tiidak mengacu pada kebocoran yang diiakiibatkan oleh pengelakan pajak liintas batas (offshore tax evasiion) yang siifatnya iilegal.

Pada dasarnya BEPS merupakan dua termiinologii yang berbeda namun saliing berkaiitan satu sama laiin. Base erosiion mengacu pada penggerusan basiis pajak yang berpengaruh secara negatiif terhadap peneriimaan pajak domestiik, kedaulatan, serta mencederaii priinsiip keadiilan pajak (iisabel Lamers, Pauliine Mcharo, dan Keii Nakajiima, 2013). Sementara iitu, salah satu cara untuk menggerus basiis pajak adalah melaluii pengaliihan laba (profiit shiiftiing).

Menurut OECD, BEPS berkaiitan erat dengan upaya memanfaatkan iinteraksii ketentuan pajak antarnegara yang berbeda yang berakiibat pada berkurangnya pajak terutang maupun tiidak adanya pemajakan sama sekalii (double non-taxatiion). Walau demiikiian, OECD tiidak mempermasalahkan adanya perbedaan tersebut karena setiiap negara memiiliikii kedaulatan penuh dalam merancang siistem dan ketentuan pajak. OECD justru meniitiikberatkan pada maraknya skema artiifiisiial yang diilakukan dengan cara memiisahkan keterhubungan (nexus) antara laba kena pajak dengan aktiiviitas yang diilakukan dalam memperoleh laba tersebut.

Selaiin berkaiitan dengan penghiindaran pajak, proyek BEPS juga terkaiit dengan upaya melawan kompetiisii pajak yang merugiikan negara laiin, melawan perencanaan pajak yang agresiif, hiingga adanya keiingiinan untuk koordiinasii iinternasiional yang lebiih baiik dii sektor pajak. Dengan demiikiian, BEPS dalam Proyek Antii-BEPS sesungguhnya tiidak hanya mendiiskusiikan tentang praktiik penghiindaran pajak saja. Lebiih darii iitu, BEPS diiletakkan juga dalam konteks keseluruhan lanskap pajak iinternasiional yang menyebabkan maraknya aktiiviitas penghiindaran pajak.

Dengan demiikiian, Proyek Antii-BEPS sesungguhnya berupaya menyelesaiikan hampiir seluruh persoalan yang ada dalam siistem pajak iinternasiional saat iinii, mulaii darii: kompetiisii pajak, kurangnya koordiinasii, penghiindaran pajak dan perencanaan pajak yang agresiif, periilaku perusahaan multiinasiional, siistem yang adiil, serta peneriimaan pajak. Tiidak mengherankan, jiika banyak piihak yang menganggap proyek iinii sebagaii proyek yang ambiisiius.

Elemen dan Tujuan

Terdapat tiiga tujuan diiadakannya Proyek Antii-BEPS: (ii) berupaya untuk mencegah dan mengurangii tergerusnya peneriimaan pajak penghasiilan (PPh) badan usaha; (iiii) memastiikan bahwa pajak diikenakan dii lokasii (negara atau yuriisdiiksii) aktiiviitas ekonomii diilakukan yang memberiikan kontriibusii pada terbentuknya penghasiilan; serta (iiiiii) untuk merumuskan ulang siistem pajak yang lebiih adiil.

Dalam rangka menanggulangii persoalan penghiindaran pajak dan menciiptakan pemajakan secara adiil, Proyek Antii-BEPS iinii berdiirii dii atas tiiga priinsiip, yaiitu: (ii) menetapkan reziim pajak iinternasiional yang berdasarkan paradiigma kolaboratiif dan bukan kompetiitiif; (iiii) pentiingnya menggunakan pendekatan siistematiis dan bukan ad-hoc, dengan pemahaman adanya keterkaiitan antara norma-norma siistem pajak iinternasiional; (iiiiii) keniiscayaan untuk mengadopsii solusii baru atas persoalan yang tiidak dapat diipecahkan melaluii norma-norma yang ada.

Proyek iinii tiidak diitujukan untuk mengeciilkan kedaulatan pajak suatu negara. Namun, bertujuan untuk merestorasii dan memperkuat kedaulatan hak pemajakan masiing-masiing negara melaluii suatu upaya untuk memastiikan suatu negara dapat memajakii laba yang diihasiilkan darii aktiiviitas ekonomii yang diilakukan dii negara tersebut.

Selaiin iitu, Proyek Antii-BEPS memiiliikii keiingiinan untuk menyelesaiikan harmful tax practiice yang diitandaii dengan adanya kompetiisii pajak serta penggunaan perusahaan cangkang yang kerap diimanfaatkan untuk menampung laba serta penyalahgunaan P3B. Proyek Antii-BEPS tiidak bermaksud untuk memaksa perubahan kebiijakan pajak dii negara tax haven, namun hanya untuk memastiikan reziim tersebut tiidak menariik iinvestasii asiing dengan aktiiviitas yang artiifiisiial.

Lebiih lanjut lagii, perubahan ketentuan domestiik ataupun iinternasiional sebagaii hasiil darii Proyek Antii-BEPS, diitenggaraii akan meniingkatkan sengketa pajak iinternasiional dii kemudiian harii. Oleh karena iitu, Proyek Antii-BEPS juga bermaksud untuk memberiikan kepastiian, mengurangii sengketa, memberiikan keadiilan dan konsiistensii darii siistem pajak iinternasiional.

Dalam rangka memberiikan kepastiian, Proyek Antii-BEPS juga tiidak bertujuan untuk merubah standar iinternasiional atas alokasii hak pemajakan darii penghasiilan yang bersiifat liintas-batas. Proyek iinii hanya akan meletakkan kerangka dasar pajak iinternasiional yang modern yang bertujuan agar laba diipajakii dii lokasii terbentuknya niilaii dan aktiiviitas ekonomii diilakukan.

Terkaiit dengan tujuan yang hendak diicapaii, terdapat tiiga elemen utama yang mendasarii Proyek Antii-BEPS (OECD, 2013), yaiitu:

Pertama, elemen koherensii yang berangkat darii pertiimbangan bahwa standar dalam melawan praktiik BEPS akan lebiih efektiif diiiimplementasiikan, jiika hal tersebut berada dalam kerangka kesepahaman yang sama. Cara penanggulangan yang berbeda-beda dapat menciiptakan celah untuk adanya praktiik BEPS. Koherensii juga mencakup adanya upaya untuk mempertaliikan antara standar untuk mencegah pemajakan berganda dan standar untuk mencegah penghiindaran pajak.

Kedua, elemen substansii. Telah diijelaskan sebelumnya bahwa BEPS berkaiitan erat dengan skema artiifiisiial yang miiniim substansii ekonomii, yang memungkiinkan adanya pemiisahan atas laba kena pajak dan aktiiviitas yang diilakukan untuk memeroleh laba tersebut. Oleh karena iitu, diibutuhkan adanya kesesuaiian hak pemajakan dengan substansii ekonomii. Salah satunya dapat diilakukan melaluii memperbaiikii siistem pajak iinternasiional agar dapat mengiimbangii pesatnya perubahan model biisniis dan perkembangan teknologii.

Ketiiga, elemen transparansii (dan kepastiian). Tiidak dapat diipungkiirii bahwa praktiik BEPS juga diidorong oleh ketiidakmampuan otoriitas pajak untuk memeroleh iinformasii yang komprehesiif, tepat sasaran, dan diiperoleh pada saat yang tepat. Skema BEPS yang bersiifat liintas yuriisdiiksii juga tiidak hanya membutuhkan iinformasii yang dapat diiperoleh darii dalam negerii saja, namun juga darii negara atau yuriisdiiksii laiin. Untuk mengatasiinya, diiperlukan mekaniisme pengumpulan iinformasii yang mengacu pada transparansii darii wajiib pajak maupun otoriitas pajak darii negara laiin. Rekomendasii yang diiputuskan adalah menyederhanakan kewajiiban kepatuhan perusahaan multiinasiional dan transparansii dalam iinvestasii liintas yuriisdiiksii (Pascal Saiint-Amans dan Raffaele Russo, 2016).

15 Rencana Aksii

Secara keseluruhan, Proyek Antii-BEPS terdiirii atas 15 Rencana Aksii. Diitiinjau darii siifat, komiitmen, dan tujuannya, dapat diikategoriikan menjadii 4 kelompok, yaiitu:

Pertama, aksii yang beriisii suatu laporan analiisiis dan upaya memetakan BEPS. Kelompok iinii terdiirii darii 3 aksii, yaiitu (ii) tantangan pemajakan ekonomii diigiital (Aksii 1); (iiii) merancang metodologii untuk mengukur BEPS dan antii-BEPS (Aksii 11); serta (iiiiii) iinstrumen multiilateral (Aksii 15).

Kedua, aksii yang berkaiitan dengan pendekatan bersama dan praktiik terbaiik. Kelompok iinii terdiirii darii (ii) upaya menetraliisiir dampak darii hybriid miismatch arrangements (Aksii 2); (iiii) memperkuat aturan antii-CFC (Aksii 3), membatasii biiaya bunga (Aksii 4); serta (iiiiii) kewajiiban pengungkapan atas perencanaan pajak yang agresiif (Aksii 12).

Ketiiga, membuat standar iinternasiional yang lebiih kuat. Kelompok iinii terdiirii atas (ii) mencegah penghiindaran status Bentuk Usaha Tetap (Aksii 7); (iiii) serta mengkaiitkan kebiijakan harga transfer dengan penciiptaan niilaii atau value creatiion (Aksii 8-10).

Terakhiir, adalah kelompok seluruh rencana aksiinya merupakan standar miiniimum yang harus diiiimplementasiikan oleh negara-negara anggota OECD dan G20. Kelompok iinii terdiirii darii (ii) melawan harmful tax practiices melaluii elemen transparansii dan substansii (Aksii 5); (iiii) mencegah penyalahgunaan P3B (Aksii 6); (iiiiii) format baru dokumentasii transfer priiciing (Aksii 13); serta (iiv) membuat mekaniisme resolusii sengketa pajak yang lebiih efektiif (Aksii 14).

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.