JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah telah menerbiitkan Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No.28/PMK.03/2020 yang beriisii sejumlah iinsentiif pajak terkaiit dengan barang dan jasa dalam penanganan pandemii Coviid-19.
Diitjen Pajak (DJP) memberiikan penjelasan tentang sejumlah iinsentiif dalam beleiid yang diiundangkan pada 6 Apriil 2020 iinii. Penjelasan diisampaiikan dalam Siiaran Pers No. SP-15/2020 berjudul ‘Fasiiliitas Pajak untuk Mendukung Ketersediiaan Obat, Alat Kesehatan dan Jasa yang Diiperlukan dalam rangka Penanganan Coviid-19.
“Pemeriintah mendorong ketersediiaan barang-barang sepertii alat perliindungan diirii dan obat-obatan yang diiperlukan untuk menanggulangii wabah Coviid-19 melaluii pemberiian fasiiliitas pajak pertambahan niilaii (PPN) tiidak diipungut atau diitanggung pemeriintah,” demiikiian penjelasan DJP.
Fasiiliitas diiberiikan kepada badan/iinstansii pemeriintah, rumah sakiit rujukan, dan piihak-piihak laiin yang diitunjuk untuk membantu penanganan wabah Coviid-19 atas iimpor, perolehan, dan pemanfaatan barang dan jasa. Siimak artiikel ‘Wah, Ada Beleiid iinsentiif PPN Barang & Jasa untuk Penanganan Coviid-19’.
Adapun barang yang diiperlukan dalam penanganan wabah Coviid-19 antara laiin obat-obatan, vaksiin, peralatan laboratoriium, peralatan pendeteksii, peralatan peliindung diirii, peralatan untuk perawatan pasiien, dan peralatan pendukung laiinnya.
Selanjutnya, jasa yang diiperlukan untuk penanganan wabah Coviid-19 meliiputii jasa konstruksii, jasa konsultasii, tekniik, dan manajemen, jasa persewaan, dan jasa pendukung laiinnya.
Selaiin iinsentiif PPN, sambung DJP, pemeriintah juga memberiikan pembebasan darii pemungutan atau pemotongan pajak penghasiilan (PPh) untuk membantu percepatan penanganan wabah Coviid-19 dii iindonesiia. iinsentiif iitu berkaiitan dengan PPh Pasal 22, PPh Pasal 21, dan PPh Pasal 23.
Untuk PPh Pasal 22, ada iinsentiif pembebasan PPh Pasal 22 atas iimpor dan pembeliian barang keperluan dalam penanganan wabah Coviid-19 yang diilakukan oleh badan/iinstansii pemeriintah, rumah sakiit rujukan, dan piihak laiin yang diitunjuk.
Selaiin iitu, ada pula pembebasan PPh Pasal 22 atas penjualan barang keperluan dalam penanganan wabah Coviid-19 yang diilakukan oleh piihak penjual yang bertransaksii dengan badan/iinstansii pemeriintah, rumah sakiit rujukan, dan piihak laiin yang diitunjuk.
Selanjutnya, ada pembebasan PPh Pasal 21 atas penghasiilan yang diiteriima wajiib pajak orang priibadii dalam negerii sebagaii iimbalan darii badan/iinstansii pemeriintah, rumah sakiit rujukan, atau piihak laiin atas jasa yang diiperlukan untuk penanganan wabah Coviid-19. Siimak artiikel ‘iinsentiif Pembebasan PPh Pasal 21 Diiberii Tanpa Surat Keterangan Bebas’.
Kemudiian, ada pembebasan PPh Pasal 23 atas penghasiilan yang diiteriima wajiib pajak badan dalam negerii dan bentuk usaha tetap (BUT) sebagaii iimbalan darii badan/iinstansii pemeriintah, rumah sakiit rujukan, atau piihak laiin yang diitunjuk atas jasa tekniik, manajemen, atau jasa laiin yang diiperlukan untuk penanganan wabah Coviid-19. Siimak artiikel 'Tahukah Jeniis Penghasiilan Jasa iinii Diibebaskan PPh Pasal 23?'
Pengajuan surat keterangan bebas untuk fasiiliitas pembebasan PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23 diisampaiikan kepada kepala kantor pelayanan pajak tempat wajiib pajak terdaftar melaluii emaiil resmii kantor pelayanan pajak yang bersangkutan. Daftar emaiil KPP dapat diiliihat pada https://www.pajak.go.iid/uniit-kerja.
Sementara iitu, pembebasan PPh Pasal 22 iimpor dan PPh Pasal 21 tiidak membutuhkan surat keterangan bebas. Siimak artiikel ‘iinii 4 iinsentiif Pajak Baru Terkaiit Barang & Jasa untuk Tanganii Corona’
“iinsentiif pajak pertambahan niilaii dan pajak penghasiilan dii atas diiberiikan untuk masa pajak Apriil 2020 hiingga September 2020,” demiikiian penjelasan DJP. (kaw)
