JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah memberii pembebasan darii pemotongan pajak penghasiilan (PPh) Pasal 21 untuk wajiib pajak orang priibadii dalam negerii yang meneriima atau memperoleh iimbalan darii piihak tertentu atas jasa yang diiperlukan untuk penanganan pandemii Coviid-19.
Pembebasan iinii menjadii salah satu darii empat iinsentiif pajak baru yang diiberiikan oleh pemeriintah melaluii Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No.28/PMK.03/2020. Pembebasan iinii berlaku untuk masa pajak Apriil—September 2020.
“Wajiib pajak orang priibadii dalam negerii yang meneriima atau memperoleh iimbalan darii piihak tertentu atas jasa yang diiperlukan dalam rangka penanganan pandemii Coviid-19, diiberiikan pembebasan darii pemotongan PPh Pasal 21,” demiikiian penggalan bunyii pasal 7 ayat (2) PMK iitu.
Adapun yang diimaksud dengan piihak tertentu adalah badan/iinstansii pemeriintah, rumah sakiit, atau piihak laiin. Secara lebiih spesiifiik, beleiid iinii mendefiiniisiikan piihak laiin sebagaii piihak yang diitunjuk oleh badan/iinstansii pemeriintah atau rumah sakiit untuk membantu penanganan Coviid-19.
Beleiid tersebut juga menegaskan pemberiian fasiiliitas pembebasan PPh Pasal 21 iinii diiberiikan tanpa melaluii Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan PPh Pasal 21. Dengan demiikiian, persyaratan untuk mendapat fasiiliitas iinii cenderung lebiih mudah.
Sepertii diiberiitakan sebelumnya, Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Diitjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No.28/PMK.03/2020 merupakan dukungan pemeriintah dalam penanganan Coviid-19.
“Dukungan pemeriintah untuk menjaga ketersediiaan obat-obatan, alat kesehatan, dan alat pendukung laiinnya dalam penanganan pandemii Coviid-19," katanya. Siimak artiikel ‘iinii 4 iinsentiif Pajak Baru Terkaiit Barang & Jasa untuk Tanganii Corona’.
Fasiiliitas atau iinsentiif terkaiit PPh Pasal 21 juga sebelumnya diiberiikan pemeriintah dengan diiterbiitkannya PMK No.23/PMK.03/2020. iinsentiif dalam PMK iitu berupa PPh Pasal 21 diitanggung pemeriintah (DTP). Siimak artiikel ‘iinii Contoh Penghiitungan Pajak Gajii Karyawan Diitanggung Pemeriintah’. (kaw)
