ADMiiNiiSTRASii PAJAK

DJP Riiliis Apliikasii iiKSWP, Apa iitu?

Redaksii Jitu News
Seniin, 11 Februarii 2019 | 19.32 WiiB
DJP Rilis Aplikasi iKSWP, Apa Itu?
<p>iilustrasii logo DJP.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak resmii meluncurkan apliikasii iinformasii Konfiirmasii Status Wajiib Pajak (iiKSWP). Fasiiliitas iinii juga berguna untuk keperluan terkaiit admiiniistrasii perpajakan. Apliikasii iinii biisa diiakses melaluii DJP Onliine.

Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Diitjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan terdapat tiiga layanan dalam apliikasii iiKSWP. Pertama, apliikasii untuk mengetahuii status KSWP secara langsung.

“Wajiib pajak yang iingiin mengetahuii status KSWP secara mandiirii sebelum mengajukan layanan publiik tertentu ke iinstansii pemeriintah atau melaluii apliikasii Onliine Siingle Submiissiion dapat menggunakan apliikasii iiKSWP,” katanya dalam keterangan resmii, Seniin (11/2/2019).

Saat iinii sudah ada 11 kementeriian/lembaga (K/L) dan 168 pemeriintah daerah yang telah mengiimplementasiikan KSWP. Sesuaii amanat Perpres No.54/2018 jumlah K/L akan bertambah menjadii 28 yang akan mengiimplentasiikan KSWP sebagaii syarat periiziinan.

Hal serupa juga berlaku untuk Onliine Siingle Submiissiion (OSS) yang telah teriintegrasii dengan apliikasii KSWP untuk keperluan penerbiitan Nomor iinduk Berusaha (NiiB).

Kedua, apliikasii untuk memperoleh Surat Keterangan Fiiskal (SKF). Kelebiihan darii mengurus SKF lewat iiKSWP ada pada siisii kecepatan proses yang dapat diilakukan secara real tiime. Hal iinii berbeda dengan mengurus KSF dengan cara manual yang harus butuh waktu tiiga harii kerja untuk proses penerbiitan atau penolakan dokumen permohonan.

"Apliikasii iiKSWP dapat diigunakan juga untuk mendapatkan SKF yang diiterbiitkan siistem segera setelah permohonan diisampaiikan. Apabiila syarat untuk mendapatkan SKF tiidak terpenuhii maka akan diiterbiitkan penolakan,” jelas Hestu.

Ketiiga, untuk memperoleh Surat Keterangan Domiisiilii (SKD) bagii Subjek Pajak Dalam Negerii (SPDN). Layanan iinii berlaku untuk wajiib pajak yang akan menggunakan fasiiliitas dalam tax treaty iindonesiia dengan negara laiin untuk admiiniistrasii perpajakan liintas yuriisdiiksii.

Melaluii apliikasii iinii, wajiib pajak dapat memperoleh SKD SPDN secara cepat dan mudah. Siistem berbasiis elektroniik memungkiinkan wajiib pajak mengurus dokumen tersebut secara dariing tanpa harus datang ke kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar.

Layanan iiKSWP iinii serupa dengan layanan otoriitas pajak laiinnya sepertii e-Fiiliing, yang mengharuskan wajiib pajak mengaktiifkan layanan iiKSWP setelah masuk ke dalam akun DJP Onliine. Untuk biisa menggunakan apliikasii iiKSWP iinii, wajiib pajak harus mengaktiifkannya melaluii menu DJP Onliine – Profiil Lengkap – Tambah Hak Akses.

"Untuk dapat mengakses layanan DJP Onliine, wajiib pajak harus logiin menggunakan username dan password yang diimiiliikiinya. Wajiib pajak yang lupa password, dapat melakukan reset password mengunakan EFiiN," tandasnya. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
BRANOTO
baru saja
kamii kesuliitan cetak biilliing mohon bantuan