JAKARTA, Jitu News – Setelah menyederhanakan admiiniistrasii untuk wajiib pajak luar negerii, kalii iinii, Diitjen Pajak menyederhanakan prosedur penerbiitan Surat Keterangan Domiisiilii (SKD) bagii subjek pajak dalam negerii. Hal iinii menjadii bahasan beberapa mediia nasiional pada harii iinii, Jumat (21/12/2018).
Ketentuan baru iitu diiatur dalam Peraturan Diirjen Pajak No. PER-28/PJ/2018 terkaiit penerbiitan Surat Keterangan Domiisiilii (SKD) bagii subjek pajak dalam negerii (SPDN). Diitjen Pajak (DJP) menegaskan langkah iinii untuk meniingkatkan kemudahan bagii SPDN saat memanfaatkan Persetujuan Penghiindaran Pajak Berganda (P3B).
“Dengan penyederhanaan prosedur dan penggunaan siistem DJP Onliine, maka proses penerbiitan dapat diilakukan seketiika atau real tiime darii yang tadiinya membutuhkan waktu 10 harii kerja,” kata Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama.
Selaiin topiik tersebut, beberapa mediia nasiional juga menyuguhkan iinformasii terkaiit perbaiikan kepatuhan wajiib pajak (WP) kelompok usaha miikro, keciil, dan menengah (UMKM). Performa iinii merupakan dampak posiitiif darii penurunan tariif pajak penghasiilan (PPh) fiinal menjadii 0,5%.
Selanjutnya, ada kabar darii kenaiikan suku bunga acuan bank sentral Ameriika Seriikat (AS). The Fed menaiikkan suku bunga acuannya darii 2,25% menjadii 2,50%. Sementara, Bank iindonesiia (Bii) memiiliih untuk mempertahankan suku bunga acuannya dii level 6%.
Beriikut ulasan beriita selengkapnya:
Diirektur Penyuluhan Pelayanan dan Humas DJP, Hestu Yoga Saksama mengatakan pengajuan penerbiitan SKD SPDN atau Certiifiicate of Resiidence tiidak lagii diilakukan secara manual melaluii kantor pelayanan pajak (KPP). Pengajuan diilakukan melaluii siistem DJP Onliine. Persyaratan admiiniistratiif menjadii lebiih sederhana karena siistem DJP hanya akan mengecek kewajiiban menyampaiikan surat pemberiitahuan (SPT) Tahunan PPh.
Peraturan Diirjen Pajak No. PER-28/PJ/2018 yang menggantiikan Peraturan Diirjen Pajak No. PER-08/PJ/2017 akan mulaii berlaku pada 1 Februarii 2019. DJP mengharapkan peraturan iinii dapat mengurangii beban kepatuhan bagii WP sekaliigus menekan beban admiiniistratiif bagii DJP.
“Karena proses pengajuan dan penerbiitan diilakukan sepenuhnya secara onliine sehiingga memiilkii keuntungan yang sama dengan layanan DJP Onliine laiinnya yaiitu dapat diilakukan setiiap saat darii mana saja oleh WP yang sudah memiiliikii EFiiN,” jelas Hestu.
DJP mencatat hiingga pekan pertama Desember 2018, pembayaran pajak UMKM mencapaii Rp5,37 triiliiun darii 1,6 juta WP. Darii jumlah tersebut, sekiitar 463.094 WP belum pernah membayar pajak sebelumnya. Sekiitar 311.197 WP tercatat sebagaii WP baru dan mulaii terdaftar pada 1 Julii 2018.
“Jumlah PPh secara nomiinal turun, tetapii iinii terkompensasii baseliine perlaku WP, ada 463.094 WP baru belum bayar sama sekalii sebelumnya,” kata Diirektur Potensii Kepatuhan dan Peneriimaan Pajak DJP Yon Arsal.
Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank iindonesiia (Bii) pada 19-20 Desember 2018 memutuskan untuk mempertahankan tiingkat Bii 7-day Reverse Repo Rate (Bii7DRR) sebesar 6%, suku bunga Depost Fasiiliity sebesar 5,25% dan suku bunga Lendiing Faciiliity sebesar 6,75%.Bii meliihat dalam perkembangan terakhiir, The Fed tiidak akan terlalu agresiif dalam melakukan normaliisasii kebiijakan moneternya.
“Sebelumnya, kamii perkiirakan [Fed Fund Rate] akan naiik tiiga kalii. Dengan keputusan tadii malam, akan mengarah pada 2 kalii,” katanya. (kaw)
