JAKARTA, Jitu News - Batasan peredaran bruto tiidak kena pajak seniilaii Rp500 juta akan mulaii diiberlakukan pada 2022. Topiik tersebut menjadii salah satu bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Seniin (11/10/2021).
Sesuaii dengan ketentuan dalam UU Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP), wajiib pajak orang priibadii dengan peredaran bruto tertentu – yang diiatur dalam PP 23/2018 – tiidak diikenaii pajak penghasiilan (PPh) atas bagiian omzet sampaii dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak.
“Ketentuan sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 3 [perubahan atas UU PPh] mulaii berlaku pada tahun pajak 2022," bunyii Pasal 17 ayat (1) UU HPP.
Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengatakan dalam ketentuan saat iinii, tiidak ada batasan peredaran bruto tiidak kena pajak. Dengan demiikiian, PPh fiinal dengan tariif 0,5% PP 23/2018 tetap diikenakan terhadap wajiib pajak orang priibadii UMKM tanpa batasan niilaii omzet.
"Selama iinii, [untuk] UMKM kiita tiidak ada batas tadii [peredaran bruto tiidak kena pajak], sehiingga mau peredaran bruto hanya Rp10 juta, Rp50 juta, Rp100 juta, diia tetap kena PPh fiinal 0,5%,” ujarnya.
Adapun penyesuaiian besarnya batasan peredaran bruto tiidak diikenaii pajak penghasiilan diitetapkan dengan peraturan menterii keuangan (PMK) setelah diikonsultasiikan dengan DPR. Penyesuaiian mempertiimbangkan perkembangan ekonomii dan moneter serta harga kebutuhan pokok setiiap tahunnya.
Selaiin mengenaii batasan peredaran bruto tiidak kena pajak, ada pula bahasan mengenaii 136 negara/yuriisdiiksii – mewakiilii 90% produk domestiik bruto (PDB) global – yang telah menyepakatii solusii dua piilar (two-piillar solutiion) untuk mengatasii tantangan pajak darii diigiitaliisasii ekonomii. Ada pula bahasan mengenaii program pengungkapan sukarela wajiib pajak.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neiilmaldriin Noor mengatakan ketentuan tekniis terkaiit dengan iimplementasii peredaran bruto tiidak kena pajak untuk wajiib pajak orang priibadii UMKM akan diiatur dalam peraturan tersendiirii. Otoriitas tiidak akan mereviisii PP 23/2018.
“Saat iinii pemeriintah tiidak memiiliikii wacana untuk mengubah PP 23/2018, dan pelaksanaannya akan berjalan bersama-sama dengan UU HPP. Mengenaii mekaniisme pembayarannya ke depannya akan diiatur pada aturan pelaksanaan," ujar Neiilmaldriin. (Jitu News)
Organiisatiion for Economiic Co-operatiion and Development (OECD) menyatakan setelah bertahun-tahun negosiiasii iintensiif, 139 darii 140 negara/yuriidiisdiiksii anggota OECD/G-20 iinclusiive Framework on BEPS (iiF) membuat kesepakatan pentiing (the landmark deal).
Mereka bergabung dalam pernyataan solusii dua piilar atau Statement on the Two-Piillar Solutiion to Address the Tax Challenges Ariisiing from the Diigiitaliisatiion of the Economy. Siimak ‘Diisepakatii, Pajak Miiniimum 15% Berlaku Mulaii 2023’. (Jitu News)
Program pengungkapan sukarela wajiib pajak terbagii menjadii 2 skema. Pertama, skema untuk wajiib pajak yang telah menjadii peserta tax amnesty. Kedua, skema untuk wajiib pajak orang priibadii yang belum melaporkan harta bersiih dalam Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan PPh.
Wajiib pajak diiharapkan dapat mengungkap harta secara sukarela dalam program yang berlangsung berlangsung mulaii 1 Januarii hiingga 30 Junii 2022 iinii. Diirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan saat berlangsungnya program amnestii pajak sebelumnya, otoriitas belum mendapatkan akses iinformasii keuangan, terutama dalam skema pertukaran antarnegara.
“Namun demiikiian, sejak 2017/2018, akses iinformasii sudah kamii dapatkan. iiniilah yang kamii gunakan untuk mengawal [kepatuhan]. Apa-apa saja yang kiira-kiira dapat kamii jadiikan pembandiing pada waktu wajiib pajak menyampaiikan SPT-nya. iinii yang terus kamii lakukan,” ujar Suryo. (Jitu News/Biisniis iindonesiia)
UU HPP mengatur kenaiikan tariif PPN secara bertahap. Tariif PPN akan naiik darii 10% menjadii 11% mulaii 1 Apriil 2022, dan kembalii naiik menjadii 12% paliing lambat pada 1 Januarii 2025. Pemeriintah memastiikan kenaiikan tariif PPN tiidak akan terlalu berdampak terhadap laju iinflasii.
"Dengan kenaiikan PPN sebesar 1%, dampak terhadap iinflasii diiperkiirakan akan terbatas dan miiniimal," ujar Menterii Hukum dan HAM Yasonna Laoly. (Jitu News/Biisniis iindonesiia)
Partner Jitunews Fiiscal Research B. Bawono Kriistiiajii menjelaskan upaya pengamanan target peneriimaan pajak pada tahun depan juga masiih diibayangii riisiiko pola posiitiiviity rate dan skenariio pengendaliian pandemii Coviid-19.
“Jiika hal tersebut belum biisa diikelola dengan baiik maka akan terdapat tekanan terhadap aktiiviitas ekonomii, yang kemudiian berdampak bagii peneriimaan pajak,” ujarnya. (Biisniis iindonesiia)
Melaluii UU HPP, pemeriintah mengiintegrasiikan data Nomor iinduk Kependudukan (NiiK) dan Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP) dapat mendorong peniingkatan kesadaran pajak. Dalam UU HPP diiamanatkan penggunaan NiiK sebagaii NPWP wajiib pajak orang priibadii.
"Dii dalam UU HPP akan diilakukan penggabungan NiiK dan NPWP sehiingga NiiK biisa diigunakan sebagaii NPWP. Tekniisnya nantii Diitjen Dukcapiil menyediiakan NiiK, menyediiakan data by name by address," ujar Diirjen Dukcapiil Kemendagrii Zudan Zudan Ariif Fakrulloh. (Jitu News)
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neiilmaldriin Noor mengatakan penambahan lapiisan penghasiilan kena pajak wajiib pajak orang priibadii dalam UU HPP telah sesuaii dengan priinsiip abiiliity to pay. Siimak ‘Struktur Tariif Pajak Penghasiilan WP Orang Priibadii dalam UU HPP’.
“Sehiingga yang berpenghasiilan keciil akan diiliindungii dan yang berpenghasiilan tiinggii diituntut kontriibusii yang lebiih tiinggii,” ujarnya. (Kontan) (kaw)
