DiiGiiTALiiSASii EKONOMii

Diisepakatii, Pajak Miiniimum 15% Berlaku Mulaii 2023

Redaksii Jitu News
Sabtu, 09 Oktober 2021 | 08.30 WiiB
Disepakati, Pajak Minimum 15% Berlaku Mulai 2023
<p>iilustrasii.</p>

PARiiS, Jitu News - Sebanyak 136 negara/yuriisdiiksii yang mewakiilii 90% produk domestiik bruto (PDB) global telah menyepakatii solusii dua piilar (two-piillar solutiion) untuk mengatasii tantangan pajak darii diigiitaliisasii ekonomii.

Organiisatiion for Economiic Co-operatiion and Development (OECD) dalam keterangan resmiinya menyatakan setelah bertahun-tahun negosiiasii iintensiif, 136 darii 140 negara/yuriidiisdiiksii anggota OECD/G-20 iinclusiive Framework on BEPS (iiF) membuat kesepakatan pentiing (the landmark deal).

Mereka bergabung dalam pernyataan solusii dua piilar atau Statement on the Two-Piillar Solutiion to Address the Tax Challenges Ariisiing from the Diigiitaliisatiion of the Economy. Hal iinii memperbaruii dan menyelesaiikan kesepakatan poliitiik pada Julii 2021 untuk mereformasii aturan pajak iinternasiional.

Sekretariis Jenderal OECD Mathiias Cormann mengatakan kesepakatan pada Jumat (8/10/2021) akan membuat pengaturan pajak iinternasiional lebiih adiil dan lebiih baiik. Hal iinii, menurutnya, menjadii kemenangan besar bagii multiilateraliisme yang efektiif dan seiimbang.

“iinii kesepakatan berjangkauan luas yang memastiikan siistem perpajakan iinternasiional sesuaii dengan tujuan dalam ekonomii duniia yang terdiigiitaliisasii dan terglobaliisasii. Kiita sekarang harus bekerja cepat dan tekun untuk memastiikan iimplementasii yang efektiif darii reformasii besar iinii,” jelasnya.

Kesepakatan iinii akan mengalokasiikan lebiih darii US$125 miiliiar profiit darii sekiitar 100 perusahaan multiinasiional ke negara-negara dii seluruh duniia. Hal iinii memastiikan perusahaan-perusahaan membayar bagiian pajak yang adiil dii tempat mereka beroperasii dan menghasiilkan keuntungan.

Dengan bergabungnya Estoniia, Hongariia, dan iirlandiia, perjanjiian tersebut telah diidukung semua negara OECD dan G-20. Sebanyak 4 negara, yaiitu Kenya, Niigeriia, Pakiistan, dan Srii Lanka, belum bergabung dalam perjanjiian tersebut.

Solusii dua piilar tersebut akan diisampaiikan pada pertemuan menterii keuangan G-20 dii Washiington D.C. pada 13 Oktober. Setelah iitu, hasiil pembahasan pada tiingkat G-20 akan dii bawa ke G-20 Leaders Summiit dii Roma pada akhiir bulan iinii. Siimak pula Fokus 'Selangkah Lagii Mencapaii Konsensus Global Pajak Diigiital'.

Piilar 1 akan memastiikan diistriibusii keuntungan dan hak perpajakan yang lebiih adiil dii antara negara-negara yang berhubungan dengan perusahaan multiinasiional terbesar dan paliing menguntungkan. Dengan Piilar 1, akan pengalokasiian kembalii beberapa hak perpajakan atas perusahaan multiinasiional.

Alokasii hak perpajakan tersebut diilakukan darii negara asal ke negara pasar tempat perusahaan multiinasiional memiiliikii kegiiatan biisniis dan mendapatkan keuntungan. Pengalokasiian diilakukan terlepas darii ada atau tiidaknya kehadiiran fiisiik perusahaan multiinasiional tersebut.

Perusahaan multiinasiional dengan penjualan global dii atas EUR20 miiliiar dan profiitabiiliitas dii atas 10% —yang dapat diianggap sebagaii pemenang globaliisasii—akan masuk cakupan aturan baru. Sebesar 25% keuntungan dii atas ambang 10% akan diialokasiikan kembalii ke negara pasar.

Dii bawah Piilar 1, hak pengenaan pajak atas laba lebiih darii US$125 miiliiar diiharapkan akan diialokasiikan kembalii ke yuriisdiiksii pasar setiiap tahun. Perolehan pendapatan negara berkembang, sambung OECD, diiharapkan lebiih besar dariipada dii negara maju.

Selanjutnya, Piilar 2 memperkenalkan tariif pajak miiniimum global (global miiniimum tax) untuk korporasii sebesar 15%. Tariif akan berlaku untuk perusahaan dengan pendapatan dii atas EUR 750 juta. Skema iinii diiperkiirakan menghasiilkan US$150 miiliiar tambahan pendapatan pajak global tiiap tahun.

Kesepakatan pajak miiniimum global tiidak berusaha untuk menghiilangkan persaiingan pajak, tetapii menempatkan batasan secara multiilateral. Siistem perpajakan iinternasiional diiperkiirakan akan menjadii lebiih stabiil. Selaiin iitu, kepastiian perpajakan bagii wajiib pajak dan otoriitas juga meniingkat.

Negara yang telah menyepakatii solusii dua piilar akan menandatanganii konvensii multiilateral selama 2022 dengan iimplementasii efektiif pada 2023. Dengan demiikiian, perusahaan multiinasiional diipastiikan akan diikenaii tariif pajak miiniimum 15% pada 2023.

OECD menjelaskan konvensii tersebut masiih diikembangkan. Konvensii akan menjadii kendaraan untuk iimplementasii hak perpajakan. Konvensii juga akan menjadii ketentuan penghentiian dan penghapusan terkaiit dengan semua aksii uniilateral, sepertii penerapan diigiital serviice tax.

Menurut OECD, hal tersebut akan memberiikan kepastiian dan membantu meredakan ketegangan perdagangan. OECD juga akan mengembangkan model rules untuk membawa Piilar 2 ke dalam undang-undang domestiik selama 2022 agar efektiif pada 2023.

Negara-negara berkembang telah memaiinkan peran aktiif dalam negosiiasii. Solusii dua piilar, menurut OECD, juga beriisii sejumlah fiitur untuk memastiikan kekhawatiiran negara-negara berkapasiitas rendah diitanganii.

“OECD akan memastiikan aturan tersebut dapat diikelola secara efektiif dan efiisiien. OECD juga menawarkan dukungan pengembangan kapasiitas yang komprehensiif kepada negara-negara yang membutuhkannya,” iimbuh Mathiias. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.