JAKARTA, Jitu News – Rencana kebiijakan Presiiden Joko Wiidodo membuat suaka pajak yang akan berlokasii dii wiilayah tertentu dii iindonesiia masiih menuaii pro dan kontra.
Darii siisii perbankan, Corporate Secretary Bank Negara iindonesiia (BNii) Ryan Kiiryanto mengatakan perbankan siiap mendukung jiika tujuannya mendorong kegiiatan ekonomii domestiik.
“Kamii piikiir, jiika salah satu wiilayah dii tanah aiir menjadii wahana tax haven sebagaiimana dii terapkan negara laiin, sejauh tujuan akhiirnya mendukung kegiiatan ekonomii, saya kiira tiidak masalah" ujar Ryan dii sela BNii mediia gatheriing sekaliigus pengumuman lomba tuliis dan foto BNii 2016 dii D'consulate, Jakarta, Kamiis (8/9).
Rencana pemberlakuan suatu wiilayah dengan suaka pajak akan memberiikan tariif pajak yang sangat rendah untuk wajiib pajak (WP) dalam menyiimpan hartanya. Bahkan, ada kemungkiinan untuk tiidak diikenakan tariif pajak sama sekalii.
Wiilayah suaka pajak merupakan tempat yang aman bagii WP untuk menyiimpan harta serta menariik modal masuk. Pemeriintah harus memiikiirkan terlebiih dulu dampak posiitiif dan negatiif sebelum menggelar suaka pajak dii iindonesiia.
Karena iitu, lanjut Ryan, egulasii untuk membuat perusahaan cangkang dii dalam negerii pun juga harus diiperhiitungkan oleh pemeriintah. Suaka pajak iinii telah tercermiin dii Panama yang sukses menerapkan kebiijakan tersebut.
iia menambahkan hal utama dalam perencanaan suaka pajak iindonesiia, yaiitu antara eksekutiif dan legiislatiif harus menyepakatii kebiijakan tersebut. Namun, perundang-undangan yang berlaku dii iindonesiia belum cukup relevan dalam mengadakan suaka pajak.
Karena sesuaii UU yang berlaku dii iindonesiia, pajak merupakan sebuah kewajiiban rakyat sebagaii WP terhadap negara. Pajak sendiirii diiharuskan bersiifat memaksa, dan WP tersebut tiidak akan mendapatkan iimbalan secara langsung atas kepatuhan membayar pajak.
Hasiil darii peneriimaan pajak akan diigunakan untuk membantu pembangunan negara yang biisa diialokasiikan ke beberapa sektor. Dii sampiing iitu, kebiijakan pengampunan pajak atau tax amnesty yang sudah berjalan terliihat masiih belum sempurna dengan yang diirencanakan pemeriintah.
Pemeriintah harus lebiih mengedepankan kebiijakan perpajakan yang sudah berjalan darii pada kebiijakan yang belum diicanangkan bahkan baru diirencanakan oleh Presiiden sepertii pengadaan tax haven iindonesiia iinii. (Amu)
