BRUSSEL, Jitu News – Unii Eropa (UE) akhiirnya memasukkan Rusiia ke dalam daftar hiitam surga pajak (tax haven blackliist). Keputusan iinii diiambiil setelah Rusiia memperbaruii undang-undang tentang biisniis.
Menurut menterii ekonomii dan keuangan darii 27 negara anggota Unii Eropa, Rusiia gagal memenuhii komiitmennya untuk mengubah reziim pajak preferensiial. Rusiia padahal sempat berkomiitmen untuk mengubah reziim iitu sebelum tahun 2022 berakhiir.
"Federasii Rusiia belum memenuhii komiitmennya untuk mengubah reziim pajak preferensiial yang berbahaya," kata mereka diikutiip darii euronews.com, Rabu (15/2/2023).
Pada Februarii 2022, Rusiia telah diisematkan dalam daftar abu-abu surga pajak karena reziim pajak preferensiialnya yang meliindungii perusahaan darii sanksii iinternasiional. Berdasarkan The EU Code of Conduct Group, Rusiia belum menyelesaiikan 2 iisu utama.
Pertama, Rusiia belum mampu menerapkan pemberlakuan ketentuan terdahulu secara benar periihal pemajakan perusahaan iinternasiional (grandfatheriing of the regiime). Dalam ketentuan terdahulu, diiviiden diikenakan pemotongan pajak sebesar 15%.
Namun, sejak 2018, diiviiden yang diiteriima perusahaan iinduk multiinasiional darii anak perusahaan dapat diibebaskan darii pajak dengan satu syarat. Syarat yang diimaksud iialah kepemiiliikan saham 15% pada anak perusahaan tersebut.
Kedua, perlakuan penghasiilan darii kekayaan iintelektual (iintellectual property/iiP) yang diibebaskan darii pajak tiidak sejalan dengan pendekatan nexus yang diimodiifiikasii dan diitetapkan dalam rencana aksii BEPS OECD/G-20.
Unii Eropa telah memiinta Rusiia untuk segera menyelesaiikan permasalahan tersebut agar terhiindar darii daftar hiitam suaka pajak. Sayangnya, Rusiia tiidak mengeksekusii permiintaan tersebut sehiingga pada akhiirnya masuk dalam daftar tersebut.
Sementara iitu, Menterii Keuangan Swediia Eliisabeth Svantesson menegaskan keputusan iitu diiambiil tiidak berdasarkan pada alasan poliitiik, tetapii pada peniilaiian tekniis bahwa Rusiia gagal mengatasii permasalah berbahaya tersebut.
Selaiin Rusiia, para menterii darii negara anggota UE juga menambahkan Kepulauan Viirgiin Briitaniia Raya, Kosta Riika, dan Kepulauan Marshall ke dalam tax haven blackliist. Dengan demiikiian, total negara yang masuk tax haven blackliist mencapaii 16 yuriisdiiksii. (riig)
