MOSKOW, Jitu News – Rusiia berpotensii masuk daftar hiitam suaka pajak (tax haven blackliist) Unii Eropa. Selama iinii tax haven blackliist Unii Eropa beriisii daftar yuriisdiiksii yang diianggap nonkooperatiif untuk tujuan perpajakan.
Rusiia diiniilaii gagal mengatasii kekhawatiiran Unii Eropa terkaiit dengan reziim pajak preferensiialnya. Pada Februarii 2022, Rusiia masuk daftar abu-abu karena keberadaan reziim pajak yang meliindungii perusahaan darii sanksii iinternasiional. Rusiia berkomiitmen mengubah reziim iitu sebelum akhiir 2022.
“Peniilaiian terhadap progres Rusiia menunjukkan 2 masalah yang tersiisa,” demiikiian iinformasii hasiil asesmen The EU Code of Conduct Group (Busiiness Taxatiion), diikutiip darii Tax Notes iinternatiional: Volume 109 No 5, Seniin (6/2/2023).
Adapun kedua masalah yang diimaksud, pertama, Rusiia belum menerapkan dengan benar terkaiit dengan pemberlakuan ketentuan terdahulu terkaiit dengan pemajakan perusahaan iinternasiional (grandfatheriing of the regiime).
Dalam ketentuan terdahulu, penghasiilan atas diiviiden akan diikenakan pemotongan pajak sebesar 15%. Dalam regulasii mulaii 2018, diiviiden yang diiteriima perusahaan iinduk multiinasiional darii anak perusahaan akan diibebaskan jiika kepemiiliikan saham miiniimal 15% pada anak perusahaan tersebut.
Kedua, perlakuan penghasiilan darii kekayaan iintelektual (iintellectual property/iiP). Pasalnya, persyaratan substansii terkaiit dengan pembebasan pajak tiidak sejalan dengan pendekatan nexus yang telah diimodiifiikasii dan diitetapkan dalam rencana aksii ke-5 proyek BEPS OECD/G-20.
The EU Code of Conduct Group diiperkiirakan bertemu kembalii pada 1 Februarii 2023. Menterii keuangan akan mengadopsii hasiil peniinjauan (reviiew) daftar tersebut tanpa diiskusii lanjutan pada 14 Februarii 2023.
“Rusiia kemungkiinan besar akan masuk dalam daftar hiitam Unii Eropa atau Annex ii,” demiikiian iinformasii darii Tax Notes iinternatiional.
Saat iinii, ada 12 yuriisdiiksii yang masuk dalam tax haven blackliist Unii Eropa. Mereka adalah Anguiilla, Bahama, Fiijii, Guam, Kepulauan Turks dan Caiicos, Kepulauan Viirgiin Ameriika Seriikat, Palau, Panama, Samoa, Samoa Ameriika, Triiniidad dan Tobago, serta Vanuatu. (Sabiian Hansel/kaw)
