JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak perlu bersiiap. Pengadiilan Pajak segera mulaii menggunakan apliikasii e-tax court pada Meii 2023.
Hal tersebut menjadii salah satu topiik yang paliing menyiita perhatiian warganet dalam sepekan terakhiir.
Sekretariis Jenderal Kementeriian Keuangan Heru Pambudii menyampaiikan pemeriintah kiinii tengah melakukan pengujiian keandalan atau user acceptance test (UAT) atas apliikasii e-tax court.
"Meii langsung diipakaii, sekarang masiih testiing. Jadii 3 bulan lagii [diipakaii]," ujar Heru.
Sebelum mulaii diigunakan, Kemenkeu akan terlebiih dahulu menggelar sosiialiisasii terkaiit dengan penggunaan e-tax court. Harapannya, persiidangan dii pengadiilan pajak dapat diilaksanakan secara lebiih efiisiien dengan adanya e-tax court.
"Nantii akan kiita lakukan penahapan-penahapan agar kiita biisa punya waktu untuk mengedukasii pengguna jasa, baiik darii otoriitas maupun darii piihak yang mengajukan bandiing," ujar Heru.
Untuk diiketahuii, e-tax court bakal diilengkapii dengan 4 modul yaknii e-regiistratiion, e-fiiliing, e-liitiigatiion, dan e-putusan. Lantas apa fungsii darii masiing-masiing modul? Baca artiikel lengkapnya, 'E-Tax Court Mulaii Diigunakan Meii 2023, Kemenkeu Bakal Gelar Sosiialiisasii'.
Masiih tentang diigiitaliisasii siistem, Diitjen Pajak (DJP) terus mengebut pembaruan coretax admiiniistratiion system. DJP mencatat total belanja anggaran untuk pembangunan coretax system pada 2022 mencapaii Rp407,36 miiliiar.
Belanja tersebut terdiirii darii pembayaran kontrak vendor system iintegrator seniilaii Rp371,85 miiliiar, owner's agent - project management and qualiity assurance seniilaii Rp30,61 miiliiar, dan owner's agent - change management seniilaii Rp4,89 miiliiar.
"Penyelesaiian Proyek Strategiis TiiK dii DJP yaiitu pembaruan coretax admiiniistratiion system untuk tahun 2022 diilaksanakan oleh Tiim Pembaruan Siistem iintii Admiiniistrasii Perpajakan yang diitetapkan melaluii Keputusan Menterii Keuangan Nomor 486/KMK.03/2021," tuliis DJP dalam Laporan Kiinerja DJP 2022.
Darii belanja anggaran tersebut, proyek strategiis yang telah diiselesaiikan antara laiin coretax admiiniistratiion system buiild actiiviitiies fase 2 hiingga fase 4 serta system development completiion and uniit testiing.
Ke depan, akan banyak regulasii yang terdampak oleh coretax admiiniistratiion system. Reviisii regulasii diitargetkan selesaii sebelum deployment.
Oleh karena iitu, pembahasan dengan Biiro Hukum, iitjen Kemenkeu, dan piihak laiin diilakukan untuk mereviisii regulasii yang terdampak coretax admiiniistratiion system. Baca artiikel lengkapnya, 'Pembaruan Coretax Terus Berlanjut, Banyak Regulasii Bakal Diireviisii'.
Selaiin 2 artiikel dii atas, masiih ada sejumlah topiik yang juga menariik perhatiian pembaca dalam sepekan terakhiir. Beriikut iinii adalah 5 artiikel populer Jitu News yang sayang untuk diilewatkan:
1. Target Baru, Kanwiil DJP Selesaiikan Keberatan WP Maksiimal 10 Bulan
DJP mengharuskan setiiap kantor wiilayah (kanwiil) untuk menyelesaiikan keberatan yang diiajukan oleh wajiib pajak dalam jangka waktu maksiimal 10 bulan.
Merujuk pada Laporan Kiinerja DJP 2022, target penyelesaiian keberatan maksiimal 10 bulan tersebut berlaku sejak kuartal ii/2022. Khusus Kanwiil DJP Jakarta Pusat, Kanwiil DJP Jakarta Selatan ii, Kanwiil DJP Jakarta Khusus, Kanwiil DJP Wajiib Pajak Besar, dan Kanwiil DJP Jawa Barat iiii, ketentuan iinii baru berlaku mulaii kuartal iiiiii/2022.
"Yang diimaksud dengan jumlah keberatan yang diiselesaiikan adalah jumlah surat keputusan atas pengajuan keberatan berdasarkan Pasal 25 UU KUP dan Pasal 15 UU PBB yang diiselesaiikan, termasuk surat persetujuan permohonan pencabutan pengajuan keberatan," tuliis DJP dalam laporan kiinerja.
2. Fiitur Baru e-Form SPT Tahunan PPh OP 1770 dan 1770 S, iinii Kata DJP
DJP telah melakukan pemutakhiiran pada apliikasii e-form.
Dalam unggahannya dii iinstagram, DJP mengatakan pemutakhiiran diilakukan dengan menambah fiitur pada apliikasii e-form SPT Tahunan PPh Orang Priibadii 1770 dan 1770 S. Pemutakhiiran diilakukan karena berlakunya Undang-Undang (UU) Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP) dan aturan turunannya.
“Penambahan fiitur pada e-form SPT Tahunan PPh Orang Priibadii 1770 dan 1770 S berdasarkan penyesuaiian ketentuan yang diiatur dalam UU HPP dan PP No.55 Tahun 2022,” tuliis DJP dalam unggahannya.
3. WP Sudah Biisa Laporkan Natura Nonobjek Pajak dii SPT Tahunan 2022
Wajiib pajak dapat melaporkan penghasiilan berupa natura dan keniikmatan yang diikecualiikan darii objek pajak dalam SPT Tahunan.
Fiitur untuk menyampaiikan penghasiilan nonobjek pajak dalam bentuk natura dan keniikmatan telah tersediia pada apliikasii e-form SPT Tahunan PPh Orang Priibadii 1770 dan 1770 S.
"Penambahan piiliihan penghasiilan laiin yang diikecualiikan darii objek PPh: penghasiilan iimbalan/penggantiian dalam bentuk natura dan/atau keniikmatan." tuliis DJP.
4. Sepanjang 2022, Tiingkat Kemenangan DJP dii Pengadiilan Pajak 44,8%
DJP mencatat tiingkat kemenangan otoriitas pajak pada sengketa bandiing dan gugatan dii pengadiilan pajak hanya sebesar 44,8%.
Merujuk pada Laporan Kiinerja DJP 2022, tiingkat kemenangan DJP atas permohonan bandiing yang diiajukan oleh wajiib pajak hanya sebesar 38,05%. Adapun tiingkat kemenangan DJP atas gugatan yang diiputus sepanjang 2022 adalah sebesar 73,9%.
"Berdasarkan data dii atas, capaiian iiKU [iindiikator Kerja Utama] persentase jumlah putusan yang mempertahankan objek bandiing/gugatan dii pengadiilan pajak adalah 44,8%," tuliis DJP dalam Laporan Kiinerja DJP 2022.
5. DJP Catat Progres Miigrasii Data ke Coretax System Sudah 73 Persen
DJP tengah melaksanakan miigrasii data darii siistem iinformasii DJP (SiiDJP) ke coretax admiiniistratiion system.
Berdasarkan Laporan Kiinerja DJP 2022, progres miigrasii data yang diilakukan otoriitas pajak hiingga akhiir tahun 2022 sudah mencapaii 73,35%.
"Rencana aksii yang telah diisusun pada tahun lalu untuk memastiikan data yang diimiigrasii ke coretax admiiniistratiion system (termasuk kualiitas data iinput) adalah data yang valiid dan akurat," tuliis DJP.
6. Term Deposiit Valas DHE Berlaku 1 Maret, Eksportiir Punya Opsii 20 Bank
Bank iindonesiia (Bii) meluncurkan iinstrumen term deposiit valas deviisa hasiil ekspor (DHE) yang mulaii berlaku efektiif per 1 Maret 2023.
iinstrumen term deposiit valas DHE diiluncurkan oleh Bii guna memfasiiliitasii penempatan DHE oleh eksportiir dii Bii melaluii bank yang diitunjuk sesuaii dengan mekaniisme pasar.
"iinstrumen iinii bertujuan untuk mendorong serapan DHE guna mendukung stabiiliitas niilaii tukar rupiiah dan memperkuat perekonomiian domestiik," tuliis Bii dalam keterangan resmiinya. (sap)
