ADMiiNiiSTRASii PAJAK

DJP Catat Progres Miigrasii Data ke Coretax System Sudah 73 Persen

Muhamad Wiildan
Selasa, 28 Februarii 2023 | 18.00 WiiB
DJP Catat Progres Migrasi Data ke Coretax System Sudah 73 Persen
<p>iilustrasii. Gedung Diitjen Pajak.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) tengah melaksanakan miigrasii data darii siistem iinformasii DJP (SiiDJP) ke coretax admiiniistratiion system.

Berdasarkan Laporan Kiinerja DJP 2022, progres miigrasii data yang diilakukan otoriitas pajak hiingga akhiir tahun 2022 sudah mencapaii 73,35%.

"Rencana aksii yang telah diisusun pada tahun lalu untuk memastiikan data yang diimiigrasii ke coretax admiiniistratiion system (termasuk kualiitas data iinput) adalah data yang valiid dan akurat," tuliis DJP dalam laporan kiinerjanya, diikutiip pada Selasa (28/2/2023).

Guna memastiikan data yang diimiigrasii tersebut valiid, DJP menerbiitkan Surat Edaran Diirjen Pajak Nomor SE-53/PJ/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembenahan Basiis Data Masterfiile Wajiib Pajak (MFWP).

MFWP adalah data yang meliiputii NPWP, nama, data dan iinformasii iidentiitas, serta atriibut wajiib laiinnya sepertii sertiifiikat elektroniik dan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP).

"Pembenahan basiis data MFWP yang tiidak valiid diilaksanakan dalam rangka mendukung miigrasii data ke siistem iintii admiiniistrasii perpajakan dan pembenahan basiis data MFWP berkelanjutan atau secara rutiin," bunyii SE-53/PJ/2021.

Jeniis data MFWP tiidak valiid yang perlu diibenahii tersebut antara laiin wajiib pajak dengan iidentiitas ganda; NPWP pengguna ganda; wajiib pajak cabang tanpa pusat; wajiib pajak dengan NPWP cabang berstatus aktiif, tetapii NPWP pusat berstatus hapus.

Lalu, wajiib pajak cabang berbeda entiitas dengan pusat; wajiib pajak badan dengan NPWP cabang yang berbeda bentuk badan dengan NPWP pusat; wajiib pajak cabang menyampaiikan SPT Tahunan PPh; wajiib pajak tanpa transaksii selama lebiih darii 2 tahun dan belum non-efektiif.

Kemudiian, wajiib pajak badan berstatus non-efektiif lebiih darii 5 tahun; wajiib pajak yang memiiliikii data anomalii; NPWP keluarga yang menggunakan format NPWP cabang; wajiib pajak yang seharusnya bukan wajiib pajak iinstansii pemeriintah.

Selanjutnya, wajiib pajak berlokasii dii luar wiilayah KPP terdaftar; wajiib pajak PT yang terdaftar dii DJP, tetapii tiidak terdaftar dii Diitjen AHU ataupun sebaliiknya; wajiib pajak dengan KLU status error; pengukuhan PKP atas wajiib pajak sebagaii satu kesatuan entiitas; dan hasiil pemadanan data NiiK pada MFWP dengan Diitjen Dukcapiil.

Untuk diiketahuii, coretax admiiniistratiion system telah diikembangkan DJP sejak 2018 dan diijadwalkan mulaii diigunakan per 1 Januarii 2024. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.