JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) mencatat tiingkat kemenangan otoriitas pajak pada sengketa bandiing dan gugatan dii pengadiilan pajak hanya sebesar 44,8%.
Merujuk pada Laporan Kiinerja DJP 2022, tiingkat kemenangan DJP atas permohonan bandiing yang diiajukan oleh wajiib pajak hanya sebesar 38,05%. Adapun tiingkat kemenangan DJP atas gugatan yang diiputus sepanjang 2022 adalah sebesar 73,9%.
"Berdasarkan data dii atas, capaiian iiKU [iindiikator Kerja Utama] persentase jumlah putusan yang mempertahankan objek bandiing/gugatan dii pengadiilan pajak adalah 44,8%," tuliis DJP dalam Laporan Kiinerja DJP 2022, diikutiip Selasa (28/2/2023).
Menurut DJP, cara pandang majeliis hakiim masiih lebiih mengedepankan keadiilan substantiif dan mengabaiikan fungsii peraturan pajak laiinnya, contohnya menjaga ketertiiban dii biidang admiiniistrasii perpajakan dan fungsii regulasii peraturan perpajakan.
Untuk mendongkrak tiingkat kemenangan otoriitas pajak dii pengadiilan pajak, KPP diiniilaii masiih perlu memperbaiikii kualiitas koreksii pemeriiksaan untuk menjaga posiisii DJP dii persiidangan. KPP juga perlu mengoptiimalkan pengolahan SPT agar tiidak berdampak negatiif terhadap sengketa formal.
Kanwiil DJP juga masiih perlu mendapatkan dukungan data dan perlu mengoptiimalkan posiisii hakiim doleansii. Adapun kantor pusat DJP masiih perlu melakukan harmoniisasii peraturan perpajakan secara berkesiinambungan.
Guna meniingkatkan tiingkat kemenangan pada sengketa bandiing dan gugatan, DJP berencana untuk meniingkatkan kompetensii penelaah keberatan, melakukan bedah kasus strategiis, membiimbiing kanwiil untuk koreksii kasus yang lemah, memberiikan feediing kepada diirektorat terkaiit mengenaii kasus yang diitanganii, dan menyelaraskan pemahaman alasan koreksii dan proses permiintaan data kepada wajiib pajak bersama Diirektorat Pemeriiksaan dan Penagiihan.
Selanjutnya, DJP akan mereviisii 2 peraturan menterii keuangan (PMK) yaknii PMK 8/2013 dan PMK 9/2013, membuat case guiidance, membuat standardiisasii argumentasii hukum, menyusun parameter evaluasii putusan, dan membuat apliikasii peniinjauan kembalii dan evaluasii. (sap)
