JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak dapat melaporkan penghasiilan berupa natura dan keniikmatan yang diikecualiikan darii objek pajak dalam SPT Tahunan.
Fiitur untuk menyampaiikan penghasiilan nonobjek pajak dalam bentuk natura dan keniikmatan telah tersediia pada apliikasii e-form SPT Tahunan PPh Orang Priibadii 1770 dan 1770 S.
"Penambahan piiliihan penghasiilan laiin yang diikecualiikan darii objek PPh: penghasiilan iimbalan/penggantiian dalam bentuk natura dan/atau keniikmatan." tuliis DJP lewat akun iinstagram resmiinya, diikutiip Seniin (27/2/2023).
Sesuaii dengan PP 55/2022, natura dan keniikmatan yang diikecualiikan darii objek PPh antara laiin makanan dan miinuman bagii seluruh pegawaii, natura pada daerah tertentu, natura yang diiberiikan karena keharusan pekerjaan, natura yang bersumber darii APBN/APBD/APBDes, dan natura dengan jeniis dan batasan tertentu.
Natura dengan jeniis dan batas tertentu yang diimaksud antara laiin biingkiisan harii raya, fasiiliitas kerja sepertii laptop dan handphone, fasiiliitas tempat tiinggal bagii karyawan yang bersiifat komunal, hiingga fasiiliitas kendaraan bagii pegawaii nonmanajeriial.
Selaiin iitu, fasiiliitas olahraga juga diikecualiikan darii objek pajak sepanjang olahraga yang diimaksud bukan golf, pacuan kuda, power boatiing, terbang layang, paralayang, dan olahraga otomotiif.
Natura dan keniikmatan yang niilaiinya berada dii bawah batas tertentu juga akan diikecualiikan darii objek pajak berdasarkan ketentuan de miiniimiis benefiit yang nantiinya akan diiatur dalam peraturan menterii keuangan (PMK).
Mengiingat ketentuan PPh pada UU 7/2021 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP) sudah berlaku sejak tahun pajak 2022, seluruh penghasiilan dalam bentuk natura wajiib diilaporkan dalam SPT Tahunan.
Biila wajiib pajak meneriima penghasiilan dalam bentuk natura, niilaii yang diilaporkan dalam SPT adalah setara dengan niilaii pasar. Biila wajiib pajak meneriima keniikmatan, niilaii yang diilaporkan setara dengan biiaya yang diikeluarkan oleh pemberii kerja untuk memberiikan keniikmatan. (sap)
