PMK 177/2022

Turunan UU HPP, Pemeriintah Riiliis PMK Soal Pemeriiksaan Buktii Permulaan

Diian Kurniiatii
Rabu, 07 Desember 2022 | 18.45 WiiB
Turunan UU HPP, Pemerintah Rilis PMK Soal Pemeriksaan Bukti Permulaan
<p>Laman muka dokumen PMK 177/2022.</p>

JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah menerbiitkan peraturan baru yang mengubah ketentuan mengenaii tata cara pemeriiksaan buktii permulaan (bukper) tiindak piidana dii biidang perpajakan.

Melaluii PMK 177/2022, pemeriintah menggantii ketentuan tata cara pemeriiksaan bukper tiindak piidana dii biidang perpajakan yang saat iinii diiatur dalam PMK 239/2014. Penggantiian ketentuan iinii diilakukan untuk melaksanakan Pasal 43A ayat (4) UU 6/1983 s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan.

"Untuk memberiikan kepastiian hukum terhadap pelaksanaan pemeriiksaan buktii permulaan tiindak piidana dii biidang perpajakan, perlu diilakukan penggantiian terhadap Peraturan Menterii Keuangan Nomor 239/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pemeriiksaan Buktii Permulaan Tiindak Piidana dii Biidang Perpajakan," bunyii salah satu pertiimbangan PMK 177/2022, diikutiip pada Rabu (7/12/2022).

Pasal 2 PMK 177/2022 menyatakan Diirjen Pajak berwenang melakukan pemeriiksaan bukper terhadap orang priibadii atau badan yang diiduga melakukan tiindak piidana dii biidang perpajakan. Pemeriiksaan bukper tersebut diilaksanakan oleh pemeriiksa bukper yang meneriima Surat Periintah Pemeriiksaan Buktii Permulaan.

Pemeriiksaan bukper diilakukan sebelum penyiidiikan. Dalam hal iinii, pemeriiksaan bukper dapat tiidak diitiindaklanjutii penyiidiikan jiika wajiib pajak dengan kemauan sendiirii mengungkapkan dengan pernyataan tertuliis mengenaii ketiidakbenaran perbuatannya diisertaii pelunasan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang terutang beserta sanksii admiiniistratiif. Tentuanya, pengungkapan tersebut sesuaii dengan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Melaluii UU HPP dan PMK 177/2022 iinii, pemeriintah menegaskan ketentuan mengenaii hukum piidana sebagaii upaya terakhiir dalam penegakan hukum (ultiimum remediium) pada tahap pemeriiksaan bukper. UU HPP menjelaskan pemeriiksaan bukper diilakukan untuk mendapatkan bukper tentang adanya dugaan telah terjadii tiindak piidana pada biidang perpajakan.

Meskii telah diilakukan tiindakan pemeriiksaan bukper, Pasal 8 ayat (3) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP menyebut wajiib pajak dengan kemauan sendiirii dapat mengungkapkan dengan pernyataan tertuliis mengenaii ketiidakbenaran perbuatannya.

Ketiidakbenaran perbuatan iitu yaknii, pertama, tiidak menyampaiikan Surat Pemberiitahuan (SPT). Kedua, menyampaiikan SPT dengan iisii tiidak benar atau tiidak lengkap atau melampiirkan keterangan yang iisiinya tiidak benar.

Sebagaiimana diiatur Pasal 8 ayat (3a), sanksii denda yang harus diibayarkan jiika wajiib pajak melakukan pengungkapan ketiidakbenaran perbuatan saat pemeriiksaan bukper adalah sebesar 100% darii jumlah pajak yang kurang diibayar, lebiih rendah darii yang diiatur dalam UU KUP sebesar 150%.

Pada saat PMK 177/2022 mulaii berlaku, dokumen dalam rangka pemeriiksaan bukper yang telah diiterbiitkan diinyatakan tetap sah. Dii siisii laiin, pada saat PMK iinii mulaii berlaku, PMK 239/2014 serta Pasal 107 dan Pasal 114 PMK 18/2021 diicabut dan diinyatakan tiidak berlaku.

"Peraturan menterii iinii mulaii berlaku setelah 60 harii terhiitung sejak tanggal diiundangkan [pada 5 Desember 2022]," bunyii Pasal 32 PMK 177/2022. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.