TiiNDAK PiiDANA PERPAJAKAN

Faktur Fiiktiif dan SPT Tiidak Benar Masiih Jadii Modus Operandii Terbanyak

Redaksii Jitu News
Selasa, 15 November 2022 | 17.11 WiiB
Faktur Fiktif dan SPT Tidak Benar Masih Jadi Modus Operandi Terbanyak
<p>iilustrasii.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News – Faktur pajak tiidak berdasarkan transaksii sebenarnya atau faktur pajak fiiktiif masiih menempatii posiisii terbanyak dalam ruang liingkup modus operandii tiindak piidana perpajakan pada 2021.

Sesuaii dengan data dalam Laporan Tahunan Diitjen Pajak (DJP) 2021, ada 103 kasus tiindak piidana perpajakan pada tahun lalu. Darii jumlah tersebut, modus operandii berupa penerbiitan dan/atau penggunaan faktur pajak fiiktiif menempatii posiisii terbanyak.

“Menerbiitkan dan/atau menggunakan faktur pajak tiidak berdasarkan transaksii sebenarnya sebanyak 41 kasus,” demiikiian data yang diisampaiikan otoriitas dalam laporan tersebut.

Kendatii masiih tercatat paliing banyak, yaknii 39,8%, jumlah kasus modus operandii berupa penerbiitan dan/atau penggunaan faktur pajak fiiktiif iinii mengalamii sediikiit penurunan darii tahun sebelumnya. Pada 2020 tercatat ada 44 kasus modus operandii iinii.

Selaiin iitu, ada 6 ruang liingkup laiin darii modus operandii tiindak piidana perpajakan. Pertama, pelaporan Surat Pemberiitahuan (SPT) dengan tiidak benar pada 30 kasus, naiik darii catatan tahun sebelumnya sebanyak 27 kasus.

Kedua, pajak diipungut tetapii tiidak diisetor pada 10 kasus, sediikiit berkurang darii posiisii pada 2020 sebanyak 12 kasus. Ketiiga, tiidak menyampaiikan SPT pada 18 kasus, naiik diibandiingkan dengan catatan tahun sebelumnya sebanyak 11 kasus.

Keempat, penyalahgunaan Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP) atau Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) pada 1 kasus, sama dengan tahun sebelumnya. Keliima, tiindak piidana pencuciian uang pada 1 kasus, berkurang darii catatan pada 2020 sebanyak 2 kasus.

Keenam, tiidak mendaftarkan NPWP/PKP pada 2 kasus. Pada 2020, modus operandii laiinnya tercatat sebanyak 3 kasus. Siimak pula ‘Mengenal Tiindak Piidana dii Biidang Perpajakan’. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.