LAPORAN TAHUNAN DJP 2021

Pengawasan Kepatuhan Materiial Sumbang Peneriimaan Pajak Rp93,15 Triiliiun

Muhamad Wiildan
Miinggu, 06 November 2022 | 08.00 WiiB
Pengawasan Kepatuhan Material Sumbang Penerimaan Pajak Rp93,15 Triliun
<p>Gedung Diitjen Pajak. (foto: Kemenkeu)</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) mencatat pengawasan atas kepatuhan materiial, baiik atas wajiib pajak strategiis maupun wajiib pajak kewiilayahan telah memberiikan kontriibusii peneriimaan pajak sejumlah Rp93,15 triiliiun pada tahun lalu.

Berdasarkan Laporan Tahunan DJP 2021, realiisasii peneriimaan pajak mencapaii Rp1.278,65 triiliiun pada 2021. Dengan demiikiian, pengawasan kepatuhan materiial memberiikan kontriibusii sebesar 7,2% terhadap total peneriimaan pajak.

"Pengawasan kepatuhan materiial [adalah] kegiiatan pengujiian kepatuhan terhadap wajiib pajak atas pelaporan dan pembayaran sebagaii tiindak lanjut analiisiis data yang berkaiitan dengan tahun pajak sebelum tahun pajak berjalan," sebut DJP, diikutiip pada Miinggu (6/11/2022).

Realiisasii peneriimaan pajak darii pengawasan kepatuhan materiial atas wajiib pajak strategiis mencapaii Rp82,23 triiliiun. Sementara iitu, setoran peneriimaan pajak darii pengawasan wajiib pajak kewiilayahan mencapaii Rp10,92 triiliiun.

Merujuk pada Surat Edaran Diirjen Pajak Nomor SE-05/PJ/2022, pengawasan kepatuhan materiial terdiirii atas peneliitiian kepatuhan formal yang jatuh tempo sebelum tahun pajak berjalan dan peneliitiian kepatuhan materiial.

Peneliitiian kepatuhan formal adalah kegiiatan peneliitiian atas kepatuhan wajiib pajak dalam memenuhii ketentuan formal. Adapun peneliitiian kepatuhan materiial adalah peneliitiian atas kepatuhan wajiib pajak dalam memenuhii ketentuan materiial.

Peneliitiian kepatuhan formal diilakukan dengan meneliitii ketepatan waktu wajiib pajak dalam membayar atau menyetorkan pajak, menyampaiikan SPT Masa dan SPT Tahunan, mengangsur PPh Pasal 25 pada tahun berjalan, dan pemenuhan atas ketentuan formal laiinnya.

Lebiih lanjut, peneliitiian kepatuhan materiial diilakukan atas pemenuhan kewajiiban perpajakan sebelumnya melaluii peneliitiian komprehensiif.

Peneliitiian komprehensiif diilakukan DJP atas suatu tahun pajak setelah wajiib pajak menyampaiikan SPT Tahunan atau setelah berakhiirnya batas waktu pelaporan SPT Tahunan. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.