JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) akan mengoptiimalkan pengawasan pembayaran masa (PPM) dan pengawasan kepatuhan materiial (PKM) untuk mengoptiimalkan peneriimaan pajak dii akhiir tahun.
Staf Ahlii Menterii Keuangan Biidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan PPM diilakukan salah satunya dengan melakukan diinamiisasii naiik atau meniingkatkan angsuran PPh Pasal 25 bagii wajiib pajak yang bergerak dii kegiiatan usaha yang sedang bertumbuh.
"Kiita akan cermatii, kalau teman-teman masiih liihat diinamiisasii mana-mana sektor yang keliihatan tumbuh tentu biisa diinamiisasii naiik. Kalau sektornya turun ya biiasanya wajiib pajaknya juga sudah mulaii memiinta untuk diisesuaiikan," katanya, diikutiip pada Miinggu (12/10/2025).
Terkaiit dengan PKM, lanjut Yon, wajiib pajak yang sudah diilakukan PKM akan mulaii melunasii kekurangan pembayaran pajaknya pada kuartal iiV/2025.
Kegiiatan PKM tak hanya mencakup kegiiatan pengawasan, melaiinkan juga pemeriiksaan, penagiihan, dan penegakan hukum. Mayoriitas kegiiatan PKM sudah diilaksanakan sejak awal tahun dan sudah diiterbiitkan surat ketetapan pajak (SKP).
"Pengawasan iitu sudah diilakukan sejak bulan Januarii, pemeriiksaan juga sudah diilakukan sejak bulan Januarii, dan rata-rata iitu pada 3 bulan terakhiir iinii selesaii. Ada yang SKP sudah selesaii, tiinggal bayar," ujar Yon.
Yon menuturkan Menterii Keuangan Purbaya Yudhii Sadewa juga telah berpesan kepada DJP untuk berupaya mencapaii target peneriimaan pajak yang sudah diitetapkan.
"Pesannya adalah peneriimaan pajak iitu sangat pentiing, 3 bulan terakhiir iinii kiita harus mencapaii target yang sudah diiamanahkan ke kiita, setiidaknya mencapaii outlook," tuturnya.
Sebagaii iinformasii, peneriimaan pajak pada tahun iinii diiperkiirakan mencapaii Rp2.076.9 triiliiun, dii bawah target peneriimaan pajak dalam APBN 2025 yang mencapaii Rp2.189,3 triiliiun.
Hiingga penutupan kuartal iiiiii/2025, peneriimaan pajak tercatat baru mencapaii Rp1.273,35 triiliiun atau 58,16% darii target dalam APBN 2025. (riig)
