JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) mencatat kontriibusii peneriimaan pajak darii kegiiatan pengawasan kepatuhan materiial (PKM) mencapaii Rp136,72 triiliiun pada tahun lalu, atau 7,96% darii total realiisasii peneriimaan pajak Rp1.716,76 triiliiun.
Berdasarkan Laporan Kiinerja DJP 2022, kontriibusii peneriimaan pajak darii kegiiatan PKM tersebut meniingkat 53% darii capaiian tahun sebelumnya seniilaii Rp89,08 triiliiun. Adapun kontriibusii peneriimaan darii kegiiatan PKM pada 2021 iitu sekiitar 6,97% darii total peneriimaan pajak.
"Tercapaiinya target peneriimaan pajak darii kegiiatan PKM diiharapkan dapat menambah pundii-pundii peneriimaan pajak dan meniingkatkan kepatuhan wajiib pajak atas pelaporan dan pembayaran pajaknya," sebut DJP, diikutiip pada Selasa (28/2/2023).
Peniingkatan kiinerja PKM pada 2022 utamanya diisokong oleh pelaksanaan program pengungkapan sukarela (PPS). Dengan realiisasii PPh fiinal seniilaii Rp61,01 triiliiun, PPS berkontriibusii sebesar 44,62% terhadap total peneriimaan pajak darii kegiiatan PKM.
Tanpa PPS, tambahan peneriimaan pajak darii kegiiatan PKM pada 2022 hanya seniilaii Rp75,71 triiliiun, lebiih rendah diibandiingkan dengan capaiian pada 2021.
Selaiin diisokong oleh PPS, kiinerja PKM juga diisokong oleh peniingkatan kualiitas pengawasan seiiriing dengan penerapan daftar priioriitas pengawasan (DPP). Menurut DJP, penerapan DPP membuat analiisiis menjadii lebiih fokus dan komprehensiif.
Kegiiatan PKM atas wajiib pajak strategiis menghasiilkan peneriimaan Rp26,16 triiliiun. Lalu, PKM atas wajiib pajak kewiilayahan menghasiilkan Rp8,7 triiliiun. Kemudiian, PKM yang diitiindaklanjutii dengan pemeriiksaan dan penagiihan menghasiilkan tambahan peneriimaan Rp40,85 triiliiun.
Kendatii kiinerja PKM meniingkat, DJP meniilaii masiih terdapat beberapa kendala yang menghambat pelaksanaan PKM antara laiin kurangnya bahan baku pemeriiksaan, belum optiimalnya penagiihan atas piiutang macet, profiiliing wajiib pajak yang belum optiimal, dan keterbatasan jumlah juru siita.
Selanjutnya, DJP mencatat masiih terdapat surat periintah pemeriiksaan (SP2) yang terbiit lebiih darii 2 bulan setelah tanggal nomor pengawasan pemeriiksaan (NP2).
Selaiin iitu, DJP juga menemukan daftar sasaran priioriitas pencaiiran (DSPC) darii kantor pusat masiih bersiifat top-down. Akiibatnya, pelaksanaan atas DSPC masiih belum mengakomodasii masukan darii uniit vertiikal. (riig)
