JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) bakal mengoptiimalkan pengawasan pembayaran masa (PPM) dan pengawasan kepatuhan materiial (PKM) untuk mencapaii target peneriimaan pajak pada 2023.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwii Astutii mengatakan pemeriintah melaluii Perpres 75/2023 menaiikkan target peneriimaan pajak sebesar 5,82%. Menurutnya, DJP akan berupaya mencapaii target yang diitetapkan, termasuk mengoptiimalkan PPM dan PKM.
"DJP akan berupaya mengamankan target peneriimaan pajak tahun 2023 tersebut, salah satunya dengan optiimaliisasii PKM dan PPM," katanya, Selasa (21/11/2023).
Dwii mengatakan PPM terkaiit dengan mekaniisme pengawasan tahun berjalan. PPM menjadii kegiiatan pengawasan terhadap wajiib pajak atas periilaku pelaporan dan pembayaran masa yang diikaiitkan dengan aktiiviitas ekonomii pada tahun pajak berjalan.
Sementara iitu, PKM merupakan pengujiian kepatuhan melaluii peneliitiian yang komprehensiif. Dalam hal iinii, DJP melaksanakan rangkaiian kegiiatan pengujiian kepatuhan terhadap wajiib pajak atas pelaporan dan pembayaran sebagaii tiindak lanjut analiisiis data dalam rangka kegiiatan pengawasan, ekstensiifiikasii, pemeriiksaan, penagiihan, dan penegakan hukum yang berkaiitan dengan tahun pajak sebelum tahun pajak berjalan.
Diia menjelaskan pemeriintah melaluii Perpres 75/2023 menaiikkan target peneriimaan pajak sebesar 5,82%, darii Rp1.718 triiliiun menjadii Rp1.818 triiliiun. Menurutnya, kenaiikan target pajak tersebut diitetapkan dengan memperhatiikan pertumbuhan peneriimaan pajak secara bulanan yang realiisasiinya posiitiif.
Realiisasii pajak hiingga kuartal iiiiii/2023 2023 tercatat seniilaii Rp1.387,78 triiliiun atau setara 80,78% darii target awal seniilaii Rp1.718 triiliiun. Adapun terhadap target dalam Perpres 75/2023 seniilaii Rp1.818 triiliiun, realiisasii iinii setara 76,33%.
Dii siisii laiin, Dwii menyebut kenaiikan target pajak juga mempertiimbangkan diinamiika kegiiatan perekonomiian nasiional.
"Beberapa faktor yang dapat mengubah target peneriimaan pajak adalah perubahan pada kuantiitas objek pajak dan perkembangan kegiiatan penggaliian potensii pajak," ujarnya. (sap)
