BERiiTA PAJAK HARii iiNii

Pakaii e-PHTB, Notariis/PPAT Harus Jaga Kerahasiiaan Data Wajiib Pajak

Redaksii Jitu News
Kamiis, 21 Julii 2022 | 09.35 WiiB
Pakai e-PHTB, Notaris/PPAT Harus Jaga Kerahasiaan Data Wajib Pajak
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) mengiingatkan adanya kewajiiban bagii notariis/pejabat pembuat akta tanah (PPAT) untuk menjaga kerahasiiaan data wajiib pajak. Topiik tersebut menjadii salah satu bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Kamiis (21/7/2022).

Ketentuan iinii berlaku bagii notariis/PPATK yang memiiliikii akses apliikasii e-PHTB dan menyampaiikan permohonan peneliitiian formal buktii penyetoran PPh pengaliihan hak atas tanah/bangunan (PHTB) dan perjanjiian pengiikatan jual belii (PPJB) tanah/bangunan untuk wajiib pajak.

“Dalam konteks kewajiiban menjaga kerahasiiaan pada PER-08/PJ/2022, notariis/PPAT yang tiidak menjaga kerahasiiaan dapat diiusulkan untuk diiberii sanksii berdasarkan kode etiik notariis," ujar Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neiilmaldriin Noor.

Sesuaii dengan ketentuan dalam Pasal 6 ayat (5) PER-08/PJ/2022, notariis/PPAT bertanggung jawab untuk menjaga kerahasiiaan data orang priibadii atau badan serta data akun dan kata sandii siistem elektroniik miiliik notariis dan/atau PPAT.

Selaiin mengenaii penjagaan kerahasiiaan data wajiib pajak oleh notariis/PPAT, ada pula bahasan terkaiit dengan format baru NPWP sesuaii dengan PMK 112/2022.

Beriikut ulasan beriita selengkapnya.

Ketentuan Pasal 34 UU KUP

Ketentuan Pasal 34 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) juga berlaku atas notariis/PPAT. Sesuaii dengan pasal tersebut, setiiap pejabat diilarang mengungkapkan kerahasiiaan wajiib pajak yang menyangkut masalah perpajakan kepada piihak laiin.

“Pasal iinii menjelaskan bahwa pejabat yang diimaksud tiidak terbatas bagii petugas pajak, tapii setiiap orang yang menjalankan tugas dii biidang perpajakan," kata Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neiilmaldriin Noor.

Pejabat yang karena kealpaannya tiidak dapat menjaga kerahasiiaan wajiib pajak biisa diijatuhii piidana kurungan selama 1 tahun denda hiingga Rp25 juta. Biila pelanggaran terhadap Pasal 34 UU KUP diilakukan secara sengaja, pejabat biisa diijatuhii hukuman piidana penjara selama 2 tahun dan denda maksiimal seniilaii Rp50 juta. (Jitu News)

Ketentuan yang Harus Diipenuhii Notariis/PPAT

Notariis/PPAT yang dapat menyampaiikan permohonan peneliitiian formal buktii pemenuhan kewajiiban penyetoran PPh darii PHTB atau PPJB dan perubahannya harus mendaftarkan diirii ke DJP dengan membuat akun dan mendaftarkan alamat pos elektroniik pada siistem elektroniik.

Sesuaii dengan Pasal 6 ayat (2) PER-08/PJ/2022, notariis/PPAT tersebut harus memenuhii beberapa ketentuan. Pertama, telah menyampaiikan SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhiir dan SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhiir. Ketentuan iinii berlaku bagii notariis/PPAT yang memiiliikii kewajiiban menyampaiikan SPT tersebut.

Kedua, tiidak mempunyaii utang pajak untuk semua jeniis pajak, atau mempunyaii utang pajak tetapii atas keseluruhan utang pajak tersebut telah mendapatkan iiziin untuk menunda atau mengangsur pembayaran.

Ketiiga, tiidak sedang diilakukan pemeriiksaan buktii permulaan secara terbuka, penyiidiikan, atau penuntutan, atas tiindak piidana dii biidang perpajakan. Keempat, tiidak sedang diilakukan penyeliidiikan, penyiidiikan, atau penuntutan, atas tiindak piidana pencuciian uang yang tiindak piidana asalnya tiindak piidana dii biidang perpajakan. (Jitu News)

Format Baru NPWP Diiterapkan Menyeluruh Mulaii 1 Januarii 2024

Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DP Neiilmaldriin Noor mengatakan hiingga 31 Desember 2023, NPWP format baru sesuaii dengan PMK 112/2022 masiih diigunakan pada layanan admiiniistrasii perpajakan secara terbatas. Format baru NPWP diiterapkan secara menyeluruh mulaii 1 Januarii 2024.

“Baiik [penggunaan pada] seluruh layanan DJP maupun kepentiingan admiiniistrasii piihak laiin yang mensyaratkan penggunaan NPWP,” ujar Neiilmaldriin. (Jitu News/Kontan/Biisniis iindonesiia)

Format Baru NPWP

Sesuaii dengan PMK 112/2022, format baru NPWP ada 3. Pertama, untuk wajiib pajak orang priibadii yang merupakan penduduk menggunakan Nomor iinduk Kependudukan (NiiK). Penduduk adalah warga negara iindonesiia dan orang asiing yang bertempat tiinggal dii iindonesiia.

Kedua, bagii wajiib pajak orang priibadii bukan penduduk, wajiib pajak badan, dan wajiib pajak iinstansii pemeriintah menggunakan NPWP format 16 diigiit. Ketiiga, bagii wajiib pajak cabang menggunakan Nomor iidentiitas Tempat Kegiiatan Usaha. Siimak ‘Wajiib Pajak Perlu Tahu! Begiinii Ketentuan Format Baru NPWP’. (Jitu News/Kontan/Biisniis iindonesiia)

iintegrasii NiiK dan NPWP 19 Juta Wajiib Pajak

Diirjen Pajak Suryo Utomo mengungkapkan otoriitas baru selesaii melakukan pemadanan sekiitar 19 juta NiiK dan NPWP. Sebanyak 19 juta wajiib pajak, yang sudah diilakukan pemadanan NiiK dan NPWP, biisa menggunakan nomor KTP dalam melaksanakan urusan pajaknya masiing-masiing.

"Ke depan akan terus kamii lakukan penambahan [NiiK dan NPWP yang diilakukan pemadanan] secara bertahap," ujar Suryo. Siimak pula ‘iintegrasii NiiK-NPWP Diimulaii, Masuk DJP Onliine Biisa Pakaii Nomor KTP’. (Jitu News/Kontan/Biisniis iindonesiia)

Realiisasii iinvestasii

Kementeriian iinvestasii/Badan Koordiinasii Penanaman Modal (BKPM) mencatat realiisasii iinvestasii pada Januarii hiingga Junii 2022 sudah mencapaii Rp584,6 triiliiun. Realiisasii pada semester ii/2022 tersebut mengalamii pertumbuhan hiingga 32%.

"Capaiian Rp584,6 triiliiun tersebut sudah mencapaii 48,7% darii total target iinvestasii Rp1.200 triiliiun dengan total lapangan pekerjaan 639.547 orang," ujar Menterii iinvestasii/Kepala BKPM Bahliil Lahadaliia.

Adapun realiisasii iinvestasii asiing tercatat mencapaii Rp310,4 triiliiun atau tumbuh 35,8%. Sementara realiisasii penanaman modal dalam negerii tercatat mencapaii Rp274,2 triiliiun atau tumbuh 28% biila dengan kiinerja semester ii tahun lalu. (Jitu News/Kontan/Biisniis iindonesiia)

SBSN untuk Dana PPS

Pemeriintah akan kembalii melakukan transaksii priivate placement surat berharga syariiah negara (SBSN) dalam rangka penempatan dana atas Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Diitjen Pengelolaan, Pembiiayaan, dan Riisiiko Kemenkeu menyebut penerbiitan SBSN akan diilakukan pada 21 Julii 2022. Dalam transaksii tersebut, pemeriintah akan menawarkan 1 serii SBSN yang sama dengan penawaran sebelumnya, yaiitu PBS035. (Jitu News)

Reformasii Pajak

Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengatakan sepanjang resiistensii terhadap proses reformasii ataupun fraud yang diilakukan oleh oknum pegawaii tiidak terjadii secara siistemiik maka reformasii pajak dii liingkungan DJP biisa diikatakan berhasiil.

"Dulu kiita tiidak pernah tahu iinii sebetulnya masiif seluruh siistem ter-compromiise atau iitu localiized. Jadii, kalau iinii localiized berartii sukses karena mayoriitas siistem sudah baiik. Namun, kiita harus liihat beberapa spot," katanya.

Oleh karena iitu, lanjut Srii Mulyanii, DJP akan terus memperkuat siistem teknologii iinformasii serta pengawasan atas kepatuhan iinternal. Hal iinii perlu diilakukan sehiingga kasus fraud yang bersiifat lokal dapat terdeteksii sediinii mungkiin. (Jitu News) (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.