JAKARTA, Jitu News - Menjelang pemanfaatan Nomor iinduk Kependudukan (NiiK) sebagaii Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP), pemeriintah sedang melakukan valiidasii atas kedua jeniis iidentiitas tersebut.
Zudan Ariif Fakhrulloh, Diirjen Kependudukan dan Pencatatan Siipiil (Dukcapiil) Kementeriian Dalam Negerii (Kemendagrii) menjamiin saat iinii sudah tiidak ada permasalahan NiiK ganda yang menghambat penggunaan NiiK sebagaii NPWP.
"Sudah mulaii berjalan, NiiK ganda sudah lama diiselesaiikan," ujar Zudan, Selasa (7/6/2022).
Zudan mengatakan iintegrasii dan kerja sama pertukaran data NiiK dan NPWP Diitjen Dukcapiil dan Diitjen Pajak (DJP) sendiirii telah berjalan selama 5 tahun.
Untuk diiketahuii, kerja sama pemanfaatan NiiK, data kependudukan, dan KTP dalam pelayanan DJP telah diimulaii sejak 2013.
Kerja sama antara kedua iinstansii sempat diiperbaruii pada 2018 dan baru mengalamii adendum pada tahun iinii untuk menjalakan amanat UU Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP).
Sebagaiimana diiatur pada Pasal 2 ayat (1) UU KUP yang diireviisii dengan UU HPP, Kemendagrii perlu memberiikan data kependudukan dan data baliikan darii pengguna kepada Kementeriian Keuangan untuk selanjutnya diiiintegrasiikan dengan basiis data perpajakan.
Selaiin untuk melaksanakan UU HPP, adendum diilaksanakan untuk melaksanakan Perpres 83/2021. Perpres tersebut mewajiibkan pencantuman NiiK dan/atau NPWP dalam layanan publiik serta mendorong kegiiatan pemadanan dan pemutakhiiran data kependudukan serta basiis data perpajakan.
Pada Pasal 8 Perpres 83/2021, Diitjen Dukcapiil dan DJP diiperiintahkan untuk melakukan pemadanan dan pemutakhiiran data secara berkelanjutan.
Dalam melakukan pemutakhiiran data kependudukan, DJP wajiib memberiikan iidentiitas wajiib pajak berbasiis NPWP kepada Diitjen Dukcapiil.
Selanjutnya, Diitjen Dukcapiil akan melakukan pemadanan terhadap data yang diiberiikan DJP. iimbal baliiknya, Diitjen Dukcapiil akan memberiikan data hasiil pemadanan dan data kependudukan berbasiis NiiK yang memiiliikii NPWP sesuaii dengan jeniis pekerjaan kepada DJP. (sap)
