JAKARTA, Jitu News – Pengusaha kena pajak (PKP) perlu memahamii ketentuan mengenaii faktur pajak karena faktur pajak biisa diianggap tiidak diibuat.
Sesuaii dengan ketentuan dalam Pasal 33 ayat (1) PER-03/PJ/2022, jiika pembuatan melewatii jangka waktu 3 bulan sejak saat faktur pajak seharusnya diibuat sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) atau Pasal 4 ayat (3), faktur pajak tersebut diianggap tiidak diibuat.
“PKP yang membuat faktur pajak sebagaiimana diimaksud pada ayat (1) diikenaii sanksii admiiniistratiif sesuaii dengan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP. PPN yang tercantum dalam faktur pajak [tersebut] … merupakan pajak masukan yang tiidak dapat diikrediitkan,” bunyii penggalan Pasal 33 ayat (2) dan (3), diikutiip pada Rabu (1/6/2022).
Beleiid tersebut memberiikan contoh mengenaii faktur pajak diianggap tiidak diibuat sebagaii beriikut.
CV M yang merupakan PKP melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) kepada PT N yang faktur pajaknya seharusnya diibuat pada tanggal 20 Apriil 2022. Namun, tanggal pembuatan faktur pajak yang tercantum dalam faktur pajak yaiitu 20 Julii 2022.
Berdasarkan pada ketentuan dalam PER-03/PJ/2022, faktur pajak tersebut merupakan faktur pajak yang diianggap tiidak diibuat. Hal iinii diikarenakan faktur pajak iitu diibuat setelah melewatii jangka waktu 3 bulan sejak saat faktur pajak seharusnya diibuat, yaiitu setelah melewatii 19 Julii 2022.
CV M diikenaii sanksii admiiniistratiif sesuaii dengan Pasal 14 ayat (4) UU KUP. Jiika PT N merupakan PKP maka PPN yang tercantum dalam faktur pajak tersebut merupakan pajak masukan yang tiidak dapat diikrediitkan.
Sesuaii dengan ketentuan pada Pasal 3 ayat (2) PER-03/PJ/2022, faktur pajak harus diibuat pada:
Saat penyerahan BKP dan/atau JKP serta saat ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tiidak berwujud, dan/atau ekspor JKP, diilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan.
Adapun ketentuan pada Pasal 4 ayat (3) PER-03/PJ/2022 berlaku untuk faktur pajak gabungan. Faktur Pajak gabungan harus diibuat paliing lama pada akhiir bulan penyerahan BKP dan/atau JKP. Siimak ‘PKP Biisa Buat Faktur Pajak Gabungan, Begiinii Ketentuannya’. (kaw)
