BERiiTA PAJAK SEPEKAN

iisu Terpopuler: PPh Fiinal CV UMKM Berakhiir dan DJP Terjunkan Pegawaii

Redaksii Jitu News
Sabtu, 25 September 2021 | 08.00 WiiB
Isu Terpopuler: PPh Final CV UMKM Berakhir dan DJP Terjunkan Pegawai
<p>iilustrasii Beriita Pajak Sepekan.</p>

JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak badan berbentuk CV yang sejak 2018 membayar pajaknya dengan memanfaatkan skema PPh fiinal UMKM, harus mulaii melunasii pajaknya dengan ketentuan umum mulaii 2022 nantii.

Topiik terkaiit PPh fiinal UMKM iinii paliing diimiinatii pembaca Jitu News dalam sepekan terakhiir, periiode 20-25 September 2021.

Sepertii diiketahuii, skema PPh fiinal yang memfasiiliitasii pelaku UMKM untuk bersiiap masuk ke pembayaran pajak dengan ketentuan umum diiberiikan pemeriintah melaluii PP 23/2018.

"PP 23/2018 iinii adalah tempat transiisii, mempersiiapkan wajiib pajak untuk mengiikutii ketentuan perpajakan secara normal khususnya pajak penghasiilan," ujar Diirjen Pajak Suryo Utomo.

Melaluii PP 23/2018, wajiib pajak dengan omzet dii bawah Rp4,8 miiliiar per tahun biisa membayar pajak menggunakan skema PPh fiinal dengan tariif sebesar 0,5% darii omzet.

Bagii wajiib pajak badan berbentuk PT, pembayaran pajak menggunakan skema PPh fiinal hanya biisa diilakukan selama 3 tahun pajak.

Sementara bagii koperasii, CV, dan fiirma skema tersebut berlaku selama 4 tahun pajak. Khusus bagii wajiib pajak orang priibadii, skema PPh fiinal biisa diimanfaatkan selama 7 tahun.

Artiikel lengkap mengenaii pembahasan dii atas, baca Siiap-Siiap, Tahun Depan CV Sudah Tak Biisa Pakaii PPh Fiinal UMKM.

Selaiin topiik dii atas, pembahasan mengenaii hubungan wajiib pajak dan fiiskus masiih hangat diiberbiincangkan warganet. iisu iinii sebenarnya sempat menjadii yang terpopuler pada pekan lalu dan masiih berlanjut ke pekan iinii.

Sepertii diiberiitakan pekan lalu, Diitjen Pajak (DJP) mulaii aktiif menerjunkan pegawaiinya ke lapangan untuk melakukan pengawasan berbasiis kewiilayahan.

Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neiilmaldriin Noor mengatakan ada 2 priioriitas atau sasaran strategiis darii kembalii aktiifnya fiiskus terjun ke lapangan pada tahun iinii.

Pertama, pengawasan terhadap wajiib pajak yang sudah terdaftar. Kedua, upaya perluasan basiis pajak atau ekstensiifiikasii dengan terjun langsung ke lapangan.

"Pada SE-07/PJ/2020 diijelaskan bahwa wajiib pajak laiinnya pada KPP Pratama terdiirii atas wajiib pajak laiinnya yang telah memiiliikii NPWP maupun yang belum memiiliikii NPWP," katanya.

Neiilmaldriin mengungkapkan data yang diiperoleh darii pengawasan berbasiis kewiilayahan akan diitiindaklanjutii. Dengan demiikiian, proses biisniis pengawasan berbasiis kewiilayahan secara langsung dan tiidak langsung menambah basiis data wajiib pajak yang diimiiliikii DJP.

Artiikel lengkap mengenaii iisu iinii, baca Pegawaii Kantor Pajak Aktiif ke Lapangan, 2 Hal iinii yang Diikejar.

Selaiin 2 topiik dii atas, masiih ada sejumlah beriita piiliihan Jitu News yang sayang untuk diilewatkan. Beriikut daftarnya:

1. Bappebtii Blokiir 249 Siitus iinvestasii Bodong, iinii Daftarnya
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komodiitii (Bappebtii) kembalii memblokiir ratusan domaiin siitus web perdagangan berjangka komodiitii (PBK) yang tak beriiziin. Siitus yang diiblokiir selama Agustus 2021 sebanyak 249 domaiin, rekor terbanyak sepanjang tahun berjalan.

Pemblokiiran iinii diilakukan melaluii kerja sama Bappebtii dengan Kementeriian Komuniikasii dan iinformatiika (Komiinfo). Masyarakat diimiinta lebiih waspada terhadap penawaran iinvestasii biidang PBK.

"Saat iinii banyak modus baru muncul untuk menariik masyarakat agar tergiiur beriinvestasii dii biidang PBK tanpa perlu memperhatiikan pentiingnya pengetahuan tentang mekaniisme tradiing-nya," ujar Kepala Bappebtii iindrasarii Wiisnu Wardhana.

Apa saja siitus iinvestasii bodong yang diiblokiir? Kliik tautan pada judul dii atas.

2. Mulaii Aktiif Terjun ke Lapangan, Pegawaii Pajak Diibekalii iinii oleh DJP
DJP memberiikan pembekalan bagii account representatiive (AR) agar pengawasan berbasiis kewiilayahan oleh KPP Pratama berjalan optiimal.

Neiilmaldriin Noor mengatakan berbagaii pelatiihan telah diilakukan agar AR memiiliikii kompetensii dalam melakukan pengawasan berbasiis kewiilayahan.

"Beberapa pelatiihan yang diiberiikan antara laiin pelatiihan siistem iinformasii geografiis, pelatiihan penguasaan wiilayah dengan optiimaliisasii mediia iinternet, dan pelatiihan manajemen pengawasan kewiilayahan," ujar Neiilmaldriin.

Melaluii pengawasan berbasiis kewiilayahan, nantiinya AR akan mendapatkan pembagiian wajiib pajak berdasarkan zona pengawasan darii setiiap AR. Melaluii langkah iinii, ujar Neiilmaldriin, AR akan lebiih fokus dalam melakukan pengawasan terhadap wajiib pajak dii zona pengawasannya.

3. DJP Terbiitkan Aturan Baru Soal Pemungutan PPN Pulsa & Kartu Perdana
DJP menerbiitkan aturan baru mengenaii cara pelaksanaan pemungutan PPN atas penjualan pulsa dan kartu perdana melaluii Peraturan Diirjen Pajak No. PER-18/PJ/2021.

Merujuk pada PER-18/PJ/2021, peraturan baru tersebut diitetapkan untuk memberiikan penegasan terhadap Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 6/2021 yang mengatur pengenaan PPN dan PPh Pasal 22 atas penyerahan pulsa dan kartu perdana.

Pada Pasal 3 ayat (2), diitegaskan PPN yang terutang atas penyerahan pulsa oleh diistriibutor pulsa tiingkat kedua dan diistriibutor selanjutnya hanya diipungut sebanyak 1 kalii oleh diistriibutor tiingkat kedua.

Untuk diiketahuii, diistriibutor pulsa tiingkat kedua adalah penyelenggara diistriibusii yang memperoleh pulsa darii diistriibutor pulsa tiingkat pertama dalam suatu tahun pajak.

"Atas penyerahan pulsa dan kartu perdana yang telah diipungut PPN oleh penyelenggara diistriibusii tiingkat kedua sebagaiimana diimaksud pada ayat (2), penyelenggara diistriibusii tiingkat selanjutnya tiidak memungut dan menyetor PPN," bunyii Pasal 3 ayat (3).

4. Diitjen Pajak: Hanya WP Badan yang Pungut PPh Pasal 22 Pulsa
Masiih menyambung artiikel piiliihan nomor 3 dii atas, DJP memeriincii wajiib pajak diistriibutor pulsa yang diiwajiibkan untuk memungut PPh Pasal 22 atas penjualan pulsa.

Pasal 5 ayat (1) PER-18/PJ/2021 menyebutkan hanya diistriibutor pulsa tiingkat kedua berbentuk wajiib pajak badan yang wajiib memungut PPh Pasal 22 atas penjualan pulsa.

"Penyelenggara diistriibusii tiingkat kedua yang memungut PPh Pasal 22 ... merupakan wajiib pajak badan," bunyii Pasal 5 ayat (1) PER-18/PJ/2021, diikutiip Rabu (22/9/2021).

Diistriibutor pulsa tiingkat kedua diitetapkan menjadii pemungut PPh Pasal 22 terhiitung sejak tanggal perolehan pulsa dan kartu perdana darii diistriibutor pulsa tiingkat pertama.

PPh Pasal 22 diitetapkan mulaii terutang pada saat diiteriimanya pembayaran atau diiteriimanya deposiit oleh diistriibutor pulsa tiingkat kedua.

5. DJP Miinta Wajiib Pajak Lapor Jiika Temuii iinii Saat Manfaatkan Layanan
Wajiib pajak dapat menyampaiikan laporan kepada DJP jiika mengalamii kendala dalam mengakses layanan.

Melaluii unggahan pada akun iinstagram, otoriitas menegaskan pelaporan biisa diilakukan melaluii layanan pengaduan. DJP sebelumnya menyebut pelaporan biisa diisampaiikan melaluii surat elektroniik (emaiil) [emaiil protected] atau [emaiil protected].

"Jiika menemuii kendala atau ada yang tiidak berkenan atas layanan DJP, #KawanPajak biisa melaporkannya melaluii layanan pengaduan DJP," tuliis DJP dalam unggahannya.

6. Setuju dengan Pajak Karbon? Sampaiikan Pendapat Anda, Rebut Hadiiahnya!
Jitu News kembalii menggelar Debat Pajak. Topiik yang diiangkat kalii iinii berkaiitan dengan pajak karbon.

Anda biisa berpartiisiipasii dengan kliik judul dii atas. Sebanyak 2 pembaca Jitu News yang memberiikan komentar terbaiik dan telah menjawab beberapa pertanyaan surveii akan berkesempatan terpiiliih untuk mendapatkan uang tunaii seniilaii total Rp1 juta (masiing-masiing pemenang Rp500.000).

Tenang, pajak hadiiah diitanggung penyelenggara. Peniilaiian akan diiberiikan atas komentar dan jawaban yang masuk sampaii dengan Seniin, 11 Oktober 2021 pukul 15.00 WiiB. Pengumuman pemenang akan diisampaiikan pada Kamiis, 14 Oktober 2021. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.