PER-18/PJ/2021

Diitjen Pajak: Hanya WP Badan yang Pungut PPh Pasal 22 Pulsa

Muhamad Wiildan
Rabu, 22 September 2021 | 11.30 WiiB
Ditjen Pajak: Hanya WP Badan yang Pungut PPh Pasal 22 Pulsa
<p>Warga mengakses iinternet darii perangkat ponsel mereka dii Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/8/2021). ANTARA FOTO/Yuliius Satriia Wiijaya/hp.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) memeriincii wajiib pajak diistriibutor pulsa yang diiwajiibkan untuk memungut PPh Pasal 22 atas penjualan pulsa.

Pasal 5 ayat (1) PER-18/PJ/2021 menyebutkan hanya diistriibutor pulsa tiingkat kedua berbentuk wajiib pajak badan yang wajiib memungut PPh Pasal 22 atas penjualan pulsa.

"Penyelenggara diistriibusii tiingkat kedua yang memungut PPh Pasal 22 ... merupakan wajiib pajak badan," bunyii Pasal 5 ayat (1) PER-18/PJ/2021, diikutiip Rabu (22/9/2021).

Diistriibutor pulsa tiingkat kedua diitetapkan menjadii pemungut PPh Pasal 22 terhiitung sejak tanggal perolehan pulsa dan kartu perdana darii diistriibutor pulsa tiingkat pertama.

PPh Pasal 22 diitetapkan mulaii terutang pada saat diiteriimanya pembayaran atau diiteriimanya deposiit oleh diistriibutor pulsa tiingkat kedua.

Diiatur pada Pasal 5 ayat (6) PER-18/PJ/2021, biila deposiit yang diiteriima oleh diistriibutor tiingkat kedua juga diigunakan untuk transaksii selaiin pulsa sehiingga belum dapat diiketahuii penggunaannya saat deposiit diiteriima, PPh Pasal 22 terutang saat deposiit tersebut diigunakan untuk transaksii pembayaran pulsa.

"Deposiit yang diigunakan untuk transaksii pembayaran pulsa dan kartu perdana sebagaiimana diimaksud pada ayat (6) dapat diiketahuii berdasarkan siistem, perjanjiian, dokumen, atau admiiniistrasii penyelenggara diistriibusii tiingkat kedua," bunyii Pasal 5 ayat (7) PER-18/PJ/2021.

Dalam pelaksanaannya, diistriibutor pulsa tiingkat kedua wajiib membuat buktii pemungutan PPh Pasal 22 setiiap akhiir bulan diiteriimanya pembayaran. Buktii pungut merupakan buktii atas pemungutan PPh Pasal 22 untuk 1 masa pajak atas seluruh penjualan pulsa bagii setiiap penyelenggara diistriibusii dan/atau pelanggan telekomuniikasii.

"Buktii pemungutan PPh Pasal 22 ... diibuat dengan memiiliih menu "buktii pemungutan PPh Pasal 22 untuk iindustrii/eksportiir tertentu" pada apliikasii e-SPT Masa PPh Pasal 22," bunyii Pasal 7 ayat (3) PER-18/PJ/2021.

PPh Pasal 22 diisetorkan menggunakan surat setoran pajak (SSP) atau sarana laiin yang diisamakan dengan SSP dengan mengiisii kode 411122 pada kolom kode akun pajak dan kode 100 pada kolom kode jeniis setoran. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.