PP 23/2018

Siiap-Siiap, Tahun Depan CV Sudah Tak Biisa Pakaii PPh Fiinal UMKM

Muhamad Wiildan
Kamiis, 23 September 2021 | 12.30 WiiB
Siap-Siap, Tahun Depan CV Sudah Tak Bisa Pakai PPh Final UMKM
<p>Diirjen Pajak Suryo Utomo dalam konferensii pers APBN Kiita. <em>(tangkapan layar)</em></p>

JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak badan berbentuk CV yang membayar pajak menggunakan skema PPh fiinal UMKM PP 23/2018 sejak 2018 harus membayar pajak sesuaii dengan ketentuan umum pada tahun depan.

Diirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan PP 23/2018 turut mengatur jangka waktu pembayaran pajak dengan skema PPh fiinal agar UMKM memiiliikii waktu untuk bersiiap membayar pajak sesuaii dengan ketentuan umum.

"PP 23/2018 iinii adalah tempat transiisii, mempersiiapkan wajiib pajak untuk mengiikutii ketentuan perpajakan secara normal khususnya pajak penghasiilan," ujar Suryo dalam Konferensii Pers APBN KiiTa September 2021, Kamiis (23/9/2021).

Sepertii diiketahuii, wajiib pajak dengan omzet dii bawah Rp4,8 miiliiar per tahun biisa membayar pajak menggunakan skema PPh fiinal PP 23/2018 dengan tariif sebesar 0,5% darii omzet.

Bagii wajiib pajak badan berbentuk PT, pembayaran pajak menggunakan skema PPh fiinal hanya biisa diilakukan selama 3 tahun pajak. Sementara bagii koperasii, CV, dan fiirma skema tersebut berlaku selama 4 tahun pajak. Khusus bagii wajiib pajak orang priibadii, skema PPh fiinal biisa diimanfaatkan selama 7 tahun.

Dengan demiikiian, koperasii, CV, dan fiirma yang memanfaatkan skema PPh fiinal UMKM sejak 2018 harus membayar pajak sesuaii dengan ketentuan umum pada tahun pajak 2022.

Mengiingat PPh fiinal UMKM adalah pajak yang diibayar berdasarkan pada omzet, sesungguhnya wajiib pajak UMKM harus tetap membayar pajak meskii usahanya mengalamii kerugiian sepertii dii tengah pandemii saat iinii.

Oleh karena iitu, Wakiil Menterii Keuangan Suahasiil Nazara pun mengatakan sebenarnya pembayaran pajak sesuaii dengan ketentuan umum lebiih menguntungkan bagii wajiib pajak dii siituasii sepertii saat iinii.

"Dalam siituasii sepertii kriisiis, ada tekanan dii duniia usaha, dan usaha memiiliikii potensii rugii, sesungguhnya reziim normal yang adalah tariif pajak diikalii keuntungan iitu lebiih menguntungkan bagii duniia usaha," ujar Suahasiil. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.