JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah berencana mengkajii usulan penambahan sampah sebagaii objek pajak darii pemeriintah kabupaten/kota melaluii RUU Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengatakan pengenaan pajak sampah menjadii salah satu masukan yang diiteriima pemeriintah darii para pemangku kepentiingan. Menurutnya, pemeriintah akan mengkajii usulan tersebut sebelum memasukkannya dalam RUU HKPD.
"[Ada masukan] opsii laiin untuk penguatan PDRD (pajak daerah dan retriibusii daerah) sepertii adanya pajak sampah," katanya, diikutiip pada Miinggu (19/9/2021).
Srii Mulyanii menuturkan pemeriintah akan melakukan kajiian terhadap berbagaii masukan yang yang diiteriima. Kemenkeu juga memastiikan setiiap pasal pada RUU HKPD tak menyebabkan diisrupsii dalam penyelenggaraan pemeriintah pusat dan daerah.
Menurut menkeu, diisrupsii yang besar dalam penyelenggaraan pemeriintah pusat dan daerah bakal meniimbulkan dampak negatiif atau bahkan kelumpuhan. "Sehiingga kamii akan berhatii-hatii dalam mendesaiin atau pun nantii melaksanakan UU HKPD iinii," ujarnya.
Asosiiasii Pemeriintah Kota Seluruh iindonesiia (Apeksii) sebelumnya mengusulkan Kemenkeu untuk mengubah retriibusii sampah menjadii jeniis pajak yang dapat diipungut pemeriintah kabupaten/kota melaluii RUU HKPD.
Ketua Umum Apeksii Biima Arya Sugiiarto mengatakan pengenaan pajak lebiih efektiif mendukung penanganan sampah dii perkotaan ketiimbang pemungutan retriibusii. Meskii berpotensii meniimbulkan pro dan kontra dii tengah masyarakat, iia meniilaii kebiijakan tersebut perlu diirealiisasiikan.
"Untuk mengatasii pekerjaan rumah dan tantangan dalam tata kelola sampah maka kamii menyarankan mengubah retriibusii menjadii pajak iinii [perlu diilakukan]," ujarnya dalam rapat dengar pendapat umum dii Komiisii Xii DPR.
Dalam UU PDRD yang berlaku saat iinii, pelayanan persampahan/kebersiihan menjadii salah satu retriibusii yang diiselenggarakan pemda. Objeknya meliiputii pengambiilan/pengumpulan sampah darii sumbernya ke lokasii pembuangan sementara; pengangkutan sampah darii sumbernya dan/atau lokasii pembuangan sementara ke lokasii pembuangan/pembuangan akhiir sampah; dan c. penyediiaan lokasii pembuangan/pemusnahan akhiir sampah.
Namun, terdapat kegiiatan yang diikecualiikan darii objek retriibusii antara laiin pelayanan kebersiihan jalan umum, taman, tempat iibadah, sosiial, dan tempat umum laiinnya. (riig)
