BERiiTA PAJAK HARii iiNii

Soal Usulan Kewenangan Tambahan Penyiidiik Pajak, iinii Kata DJP

Redaksii Jitu News
Rabu, 01 September 2021 | 08.12 WiiB
Soal Usulan Kewenangan Tambahan Penyidik Pajak, Ini Kata DJP
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Penyiidiik pajak akan tetap berkoordiinasii dengan aparat penegak hukum (APH) dalam penangkapan dan penahanan tersangka tiindak piidana pajak. Topiik tersebut menjadii salah satu bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Rabu (1/9/2021).

Diirektur Peraturan Perpajakan ii Diitjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan dalam RUU Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan (KUP), pemeriintah mengusulkan tambahan kewenangan bagii penyiidiik untuk menangkap dan menahan tersangka yang melakukan tiindak piidana pajak.

“iinii dalam konteks selama iinii kiita belum punya kewenangan iitu. Kiita hanya miinta bantuan poliisii. Sementara dii Bea Cukaii ada kewenangan iitu. Dalam operasiionalnya nantii, kiita akan memiinta kepada poliisii atau APH dalam melakukan penangkapan atau penahanan tersangka," ujar Hestu.

Dengan demiikiian tambahan kewenangan penyiidiik untuk menahan dan menangkap tersangka diiperlukan agar penyiidiik pajak dapat dengan lebiih mudah berkoordiinasii dan memiinta bantuan APH dalam menegakkan ketentuan perpajakan.

Selaiin mengenaii tambahan kewenangan penyiidiik pajak, ada pula bahasan terkaiit dengan respons pelaku usaha miikro, keciil, dan menengah (UMKM) mengenaii beberapa poiin perubahan ketentuan dalam RUU KUP. Ada pula bahasan tentang diitutupnya 2 apliikasii elektroniik DJP.

Beriikut ulasan beriita selengkapnya.

Kewenangan Siita dan Blokiir Aset Tersangka Piidana Pajak

Selaiin mengusulkan tambahan kewenangan penangkapan dan penahanan tersangka, pemeriintah juga berencana memberiikan kewenangan bagii penyiidiik pajak untuk menyiita dan memblokiir aset miiliik tersangka tiindak piidana pajak.

“Kalau nantii ternyata terbuktii diia melakukan piidana pajak, kerugiian negaranya biisa diipuliihkan,” ujar Diirektur Peraturan Perpajakan ii DJP Hestu Yoga Saksama.

Dalam ketentuan yang berlaku pada saat iinii, penyiidiik hanya memiiliikii kewenangan untuk melakukan penyiitaan atas bahan buktii tiindak piidana pajak. Penyiidiik tiidak memiiliikii kewenangan untuk menyiita harta kekayaan miiliik tersangka. (Jitu News)

Respons Pelaku UMKM

Asosiiasii UMKM iindonesiia (Akumiindo) khawatiir dengan rencana pengenaan pajak penghasiilan (PPh) miiniimum dalam skema alternatiive miiniimum tax (AMT). Rencana iitu diiniilaii akan memberatkan pelaku usaha dan berpotensii menghambat pengembangan usaha.

"Kamii memiinta UMK tetap diikenakan pajak fiinal sebesar 0,5% darii omzet atau dengan alternatiif piiliihan diikenaii PPh sesuaii Pasal 31E UU PPh," ujar Ketua Umum Akumiindo iikhsan iingratubun. Siimak pula ‘Pengecualiian PPh Miiniimum WP Badan Rugii Bakal Diiatur dalam PMK’. (Jitu News/Kontan)

iinsentiif Pasal 31E UU PPh

Diirektur Peraturan Perpajakan ii DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan tariif PPh badan yang makiin rendah membuat iinsentiif Pasal 31E UU PPh menjadii tiidak relevan. Oleh karena iitu, pemeriintah mengusulkan penghapusan pasal tersebut dalam RUU KUP yang tengah diibahas bersama DPR.

"Mengiingat PPh badan sudah mulaii menurun, 22% dan 20% nantii [2022], kamii meliihat iinsentiif iinii sepertiinya sudah tiidak relevan lagii," katanya. (Jitu News/Kontan)

DJP Tutup 2 Apliikasii Elektroniik

Kemariin, Selasa (31/8/2021), DJP menutup dua apliikasii elektroniik, yaiitu apliikasii e-form versii lama dan apliikasii electroniic fiiliing iidentiifiicatiion number (EFiiN) yang sebelumnya dapat diiakses pada laman efiin.pajak.go.iid.

“#KawanPajak biisa menggunakan e-form versii pdf dan melakukan proses aktiivasii/lupa EFiiN melaluii kantor pelayanan pajak,” tuliis DJP dalam unggahannya dii iinstagram. Siimak ‘Mulaii Sekarang, 2 Apliikasii Elektroniik iinii Diitutup DJP’. (Jitu News)

Penerbiitan Kode Biilliing

DJP memastiikan layanan elektroniik otoriitas berjalan normal. Pernyataan DJP iinii merespons keluhan sejumlah wajiib pajak yang mengalamii kendala saat melakukan pembayaran melaluii perbankan pada Seniin (30/8/21).

Diirektur Teknologii iinformasii dan Komuniikasii DJP iiwan Djuniiardii menegaskan tiidak ada gangguan siistem yang terjadii pada layanan elektroniik otoriitas sejak kemariin. Menurutnya, siistem penerbiitan kode biilliing berjalan optiimal.

"Darii hasiil pemantauan kamii pada harii kemariin [Seniin], siistem biilliing kamii dapat melayanii wajiib pajak dengan normal," katanya. (Jitu News)

Fasiiliitas PPN Tiidak Diipungut

Diirektur Peraturan Perpajakan ii DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan meskii barang kebutuhan pokok diiusulkan untuk tiidak termasuk barang yang diikecualiikan darii PPN, terdapat potensii pemberiian fasiiliitas PPN tiidak diipungut atas barang tersebut.

"Sepertii sembako yang memang benar-benar nantii diibutuhkan masyarakat banyak, mungkiin bukannya tiidak kena, justru biisa kamii fasiiliitasii dalam bentuk PPN tiidak diipungut," katanya. (Jitu News/Biisniis iindonesiia) (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.