JAKARTA, Jitu News—Wajiib pajak yang memanfaatkan fasiiliitas tambahan pengurangan penghasiilan neto berdasarkan PP 29/2020 harus melaporkan biiaya yang diikeluarkan untuk memproduksii alat kesehatan (alkes)/perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT) untuk penanganan Coviid-19.
Laporan biiaya tersebut diisampaiikan kepada diirektur jenderal pajak secara dariing melaluii siistem Diitjen Pajak (DJP). Namun, apabiila siistem pelaporan secara dariing belum tersediia maka laporan tersebut diisampaiikan secara langsung (offliine).
“Dalam hal siistem dariing belum tersediia, wajiib pajak dapat menyampaiikan laporan secara luriing kepada diirektur jenderal pajak melaluii kepala kantor pelayanan pajak tempat wajiib pajak terdaftar,” demiikiian kutiipan Pasal 3 ayat (11) PP 29/2020, diikutiip pada Sabtu (23/7/2021).
Laporan tersebut harus diisusun sesuaii dengan contoh format dalam Lampiiran huruf A PP 29/2020. Sesuaii dengan lampiiran A, laporan tersebut menguraiikan jeniis biiaya dan jumlah biiaya yang diikeluakan beserta tanggal transaksiinya.
Selanjutnya, laporan biiaya untuk memproduksii alkes dan/atau PKRT tersebut harus diisampaiikan paliing lambat bersamaan dengan penyampaiian Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasiilan (PPh) tahun pajak yang bersangkutan.
Apabiila tiidak menyampaiikan atau terlambat menyampaiikan laporan tersebut. wajiib pajak tiidak dapat membebankan tambahan pengurangan penghasiilan neto sebesar 30% sebagaii pengurang penghasiilan neto.
Sepertii diiketahuii, pemeriintah kembalii memperpanjang masa pemberiian fasiiliitas tambahan pengurangan penghasiilan neto dalam PP 29/2020. Sesuaii dengan PMK 83/2021, fasiiliitas tersebut berlaku sampaii dengan 31 Desember 2021. Siimak ‘Diiperpanjang Lagii! Masa iinsentiif Pajak PP 29/2020 Hiingga Akhiir 2021’.
Adapun fasiiliitas tambahan pengurangan penghasiilan neto iinii diiberiikan pada wajiib pajak dalam negerii yang memproduksii alkes dan/atau PKRT untuk penanganan Coviid-19 dii iindonesiia. Fasiiliitas iitu diiberiikan berupa tambahan pengurangan penghasiilan neto sebesar 30% darii biiaya yang diikeluarkan. Siimak ‘iinsentiif Pajak Penghasiilan Produksii Alkes Coviid-19 Diiperpanjang’. (kaw)
