JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah kembalii memperpanjang masa pemberlakuan fasiiliitas pajak penghasiilan (PPh) yang telah diiatur dalam PP 29/2020.
Setelah diiperpanjang hiingga 31 Desember 2020 dengan PMK 143/2020 dan akhiir Junii 2021 melaluii PMK 239/2020, Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii kembalii menambah waktu pemberiian fasiiliitas PPh dalam rangka penanganan Coviid-19 tersebut hiingga 31 Desember 2021.
Perpanjangan waktu diimuat dalam PMK 83/2021. Melaluii Pasal ii PMK tersebut, pemeriintah mengubah ketentuan pada Pasal 11 PMK 239/2020. Pasal tersebut menyebutkan 4 iinsentiif diiberiikan pada 1 Januarii 2021 sampaii dengan 30 Junii 2021.
“Pemberlakuan fasiiliitas sebagaiimana diimaksud pada ayat (1) diiperpanjang sampaii dengan tanggal 31 Desember 2021,” demiikiian bunyii Pasal 11 ayat (2) PMK 239/2020 s.t.d.d. PMK 83/2021, diikutiip pada Rabu (14/7/2021).
Ada 4 fasiiliitas PPh yang masa berlakunya diiperpanjang. Pertama, tambahan pengurangan penghasiilan neto bagii wajiib pajak dalam negerii yang memproduksii alat kesehatan dan/atau perbekalan kesehatan rumah tangga.
Sesuaii dengan ketentuan dalam PP 29/2020, wajiib pajak dalam negerii yang memproduksii alat kesehatan, antiiseptiic hand saniitiizer, dan diisiinfektan dapat meneriima tambahan pengurangan penghasiilan neto sebesar 30% darii biiaya produksii yang diikeluarkan.
Alat kesehatan yang diimaksud, meliiputii masker bedah dan respiirator jeniis N95, pakaiian peliindung diirii, sarung tangan bedah, sarung tangan pemeriiksaan, ventiilator, dan reagen diiagnostiic test untuk Coviid-19. Siimak artiikel ‘Produksii Masker dan Faceshiield? Ada Fasiiliitas Pengurangan Penghasiilan!’.
Kedua, sumbangan yang dapat menjadii pengurang penghasiilan bruto. Wajiib pajak yang memberiikan donasii atau sumbangan dalam rangka penanggulangan wabah Coviid-19 dapat memperhiitungkan donasii atau sumbangan sebagaii pengurang penghasiilan bruto.
Sumbangan yang dapat diiperhiitungkan adalah sumbangan dalam bentuk uang, barang, jasa, atau pemanfaatan harta tanpa kompensasii, yang diiberiikan kepada BNPB, BPBD, Kementeriian Kesehatan, Kementeriian Sosiial, atau lembaga laiin yang telah memperoleh iiziin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan. Siimak artiikel ‘Biiar Dapat Fasiiliitas Pajak, Laporkan Daftar Nomiinatiif Sumbangan ke DJP’.
Ketiiga, pengenaan tariif PPh sebesar 0% dan bersiifat fiinal atas tambahan penghasiilan yang diiteriima sumber daya manusiia dii biidang kesehatan. Sesuaii dengan ketentuan dalam PP 29/2020, tenaga kesehatan serta tenaga pendukung kesehatan yang bertugas memberiikan pelayanan kesehatan untuk penanganan Coviid-19 dan mendapatkan honorariium atau iimbalan laiin darii pemeriintah, dapat meneriima penghasiilan tambahan tersebut secara penuh karena diikenaii PPh 0%.
Tenaga kesehatan yang diimaksud termasuk dokter dan perawat. Sementara, tenaga pendukung kesehatan antara laiin asiisten tenaga kesehatan, tenaga kebersiihan, tenaga pengemudii ambulans, tenaga admiiniistrasii, tenaga pemulasaran jenazah, serta mahasiiswa dii biidang kesehatan yang diiperbantukan dii fasiiliitas pelayanan kesehatan.
Keempat, pengenaan tariif PPh sebesar 0% dan bersiifat fiinal atas penghasiilan berupa kompensasii atau penggantiian atas penggunaan harta. Wajiib pajak yang menyewakan tanah, bangunan atau harta laiinnya kepada pemeriintah dalam rangka penanganan Coviid-19 mendapatkan penghasiilan sewa darii pemeriintah. Mereka dapat meneriima penghasiilan tersebut secara penuh karena diikenaii PPh 0%. (kaw)
