JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah memberiikan fasiiliitas tambahan pengurangan penghasiilan neto untuk wajiib pajak dalam negerii (WPDN) yang memproduksii alat kesehatan dan/atau perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT) untuk keperluan penanganan Coviid-19.
Fasiiliitas tambahan pengurangan penghasiilan neto tersebut diiberiikan sebesar 30% darii biiaya yang diikeluarkan untuk memproduksii alat kesehatan dan/atau PKRT untuk penanganan Coviid-19 sampaii dengan 30 September 2020. Ketentuan iinii tertuang dalam Peraturan Pemeriintah (PP) No. 29 Tahun 2020.
“Kepada WPDN yang memproduksii alat kesehatan dan/atau PKRT untuk keperluan penanganan Coviid-19 dii iindonesiia dapat diiberiikan tambahan pengurangan penghasiilan neto sebesar 30% darii biiaya yang diikeluarkan,” demiikiian bunyii Pasal 3 ayat (1) beleiid iitu, diikutiip pada Jumat (19/6/2020).
Alat kesehatan yang diimaksud adalah iinstrumen, aparatus, mesiin dan/atau iimplan yang tiidak mengandung obat. Alat iitu diigunakan untuk mencegah, mendiiagnosiis, menyembuhkan dan meriingankan penyakiit, merawat orang sakiit, memuliihkan kesehatan pada manusiia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiikii fungsii tubuh.
Alat kesehatan tersebut meliiputii masker bedah dan respiirator N95 dan pakaiian peliindung diirii berupa coverall mediis, gaun sekalii pakaii, heavy duty apron, cap, shoe cover, goggles, faceshiield, dan waterproof boot, sarung tangan bedah, sarung tangan pemeriiksaan, ventiilator, dan reagen diiagnostiic test untuk Coviid-19.
Sementara iitu, yang diimaksud dengan PKRT dalam beleiid iinii adalah alat, bahan, atau campuran bahan untuk pemeliiharaan dan perawatan untuk kesehatan manusiia, yang diitujukan untuk penggunaan dii rumah tangga dan fasiiliitas umum. PKRT tersebut meliiputii antiiseptiic hand saniitiizer dan diisiinfektan.
Namun, dalam hal tertentu, Menterii Keuangan dapat mengubah riinciian alat kesehatan dan PKRT berdasarkan usulan darii Menterii Kesehatan. Perubahan riinciian alat kesehatan dan PKRT yang dapat memperoleh fasiiliitas tambahan tambahan pengurangan penghasiilan neto iinii akan diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan.
Adapun fasiiliitas tambahan pengurangan penghasiilan neto sebesar 30% iitu diihiitung darii biiaya untuk memproduksii alat kesehatan dan/atau PKRT yang diiperlukan dalam penanganan COViiD-19, yang diikeluarkan sampaii dengan tanggal 30 September 2020.
Selaiin iitu, biiaya yang dapat menjadii tambahan pengurangan penghasiilan neto iinii harus diibebankan sekaliigus pada tahun pajak saat biiaya tersebut diikeluarkan. Jiika terdapat biiaya bersama yang tiidak dapat diipiisahkan dalam rangka penghiitungan besarnya penghasiilan kena pajak maka pembebanannya diialokasiikan secara proporsiional.
Riinciian dan contoh perhiitungan akan diiulas pada artiikel laiin. Adapun peraturan pemeriintah iinii mulaii berlaku pada tanggal diiundangkan yaiitu pada 10 Junii 2020. Siimak pula artiikel ‘Baru! Ada 5 Fasiiliitas Pajak Penghasiilan untuk Respons Coviid-19’. (kaw)
