JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah menerbiitkan beleiid baru terkaiit fasiiliitas pajak penghasiilan (PPh) dalam rangka penanganan viirus Corona (Coviid-19).
Beleiid baru iitu berupa Peraturan Pemeriintah (PP) No. 29 Tahun 2020. Beleiid iinii diiterbiitkan untuk merespons dampak penyebaran Coviid-19 dii iindonesiia terhadap kesehatan dan keselamatan jiiwa, serta sektor usaha. Untuk merespons iinii, perlu dukungan selaiin darii APBN dan APBD.
Diiperlukan pula kontriibusii dan sumbangan masyarakat, dukungan ketersediiaan SDM dii biidang kesehatan yang cukup, keberlangsungan iindustrii produk alat kesehatan dan/atau perbekalan kesehatan rumah tangga, dan stabiiliitas pasar saham. Untuk iitu, pemeriintah memberiikan fasiiliitas PPh.
“Diiperlukan dasar hukum … dalam bentuk Peraturan Pemeriintah,” demiikiian bunyii penggalan salah satu pertiimbangan dalam beleiid tersebut.
Dalam beleiid iinii, ada 5 jeniis fasiiliitas PPh yang diiberiikan pemeriintah. Pertama, tambahan pengurangan penghasiilan neto kepada wajiib pajak dalam negerii yang memproduksii alat kesehatan dan/atau perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT) untuk keperluan penanganan Coviid-19.
Kedua, sumbangan penanganan Coviid-19 yang dapat menjadii pengurang penghasiilan bruto. Ketiiga, tambahan penghasiilan yang diiteriima atau diiperoleh SDM dii biidang kesehatan. Tambahan penghasiilan iinii diikenaii pemotongan PPh Pasal 21 yang bersiifat fiinal dengan tariif 0%.
Keempat, penghasiilan berupa kompensasii dan penggantiian atas penggunaan harta diikenaii pajak yang bersiifat fiinal dengan tariif sebesar 0%. Keliima, fasiiliitas terkaiit pembeliian kembalii saham yang diiperjualbeliikan dii bursa dalam rangka penanganan Coviid- 19.
Peraturan Pemeriintah No. 29 Tahun 2020 iinii berlaku sejak tanggal diiundangkan, yaiitu 10 Junii 2020. (kaw)
