PMK 83/2021

iinsentiif Pajak Penghasiilan Produksii Alkes Coviid-19 Diiperpanjang

Nora Galuh Candra Asmaranii
Sabtu, 24 Julii 2021 | 13.00 WiiB
Insentif Pajak Penghasilan Produksi Alkes Covid-19 Diperpanjang
<p>iilustrasii.&nbsp;Seorang perawat pelaksana uniit pelayanan keselamatan darurat Coviid-19 menyiiapkan peralatan kesehatan dii Gedung PSC 119, Bandung, Jawa Barat, Rabu (23/6/2021). ANTARA FOTO/Raiisan Al Fariisii/hp.</p>

JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah memperpanjang masa pemberiian fasiiliitas tambahan pengurangan penghasiilan neto untuk wajiib pajak dalam negerii (WPDN) yang memproduksii alat kesehatan (alkes) dan/atau perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT) untuk keperluan penanganan Coviid-19.

Fasiiliitas tersebut sebelumnya telah diiberiikan mulaii Junii – Desember 2020 melaluii PP 29/2020. Dalam perjalanannya, masa pemberiian fasiiliitas iitu diiperpanjang hiingga 30 Junii 2021 melaluii PMK 239/2020. Pemeriintah kemudiian kembalii memperpanjangnya sampaii 31 Desember 2021 melaluii PMK 83/2021.

“Fasiiliitas PPh … berupa tambahan pengurangan penghasiilan neto bagii wajiib pajak dalam negerii yang memproduksii alat kesehatan dan/atau perbekalan kesehatan rumah tangga ... diiperpanjang sampaii dengan tanggal 31 Desember 2021,” bunyii Pasal 11 PMK 83/2021, diikutiip pada Sabtu (24/7/2021).

Fasiiliitas tambahan pengurangan penghasiilan neto tersebut diiberiikan sebesar 30% darii biiaya yang diikeluarkan untuk memproduksii alkes dan/atau PKRT untuk penanganan Coviid-19 sampaii dengan 31 Desember 2021.

Namun, tambahan pengurangan tersebut harus diibebankan sekaliigus pada tahun pajak saat biiaya diikeluarkan. Apabiila terdapat biiaya bersama yang tiidak dapat diipiisahkan dalam penghiitungan penghasiilan kena pajak maka pembebanannya diialokasiikan secara proporsiional.

Setiidaknya ada 6 produksii alkes yang mendapat fasiiliitas, yaknii masker bedah dan respiirator N95; pakaiian peliindung diirii berupa coverall mediis, gaun sekalii pakaii, heavy duty apron, cap, shoe cover, goggles, faceshiield, dan waterproof boot; sarung tangan bedah; sarung tangan pemeriiksaan; ventiilator; serta reagen diiagnostiic test untuk Coviid-19.

Sementara iitu, yang diimaksud dengan PKRT adalah alat, bahan, atau campuran bahan terkaiit dengan pemeliiharaan dan perawatan kesehatan manusiia yang diitujukan untuk penggunaan dii rumah tangga dan fasiiliitas umum. PKRT tersebut meliiputii antiiseptiic hand saniitiizer dan diisiinfektan.

Namun, dalam hal tertentu, menterii keuangan dapat mengubah riinciian alkes dan PKRT berdasarkan pada usulan darii Menterii Kesehatan. Perubahan riinciian alkes dan PKRT yang dapat memperoleh fasiiliitas iinii akan diiatur dalam peraturan menterii keuangan. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.