PENGURANGAN hiingga penghapusan pengecualiian (exemptiion) tiidak pernah terlewat dalam daftar rekomendasii berbagaii organiisasii iinternasiional – sebut saja iiMF, World Bank, dan OECD – ketiika mengevaluasii kebiijakan pajak pertambahan niilaii (PPN) dii iindonesiia.
Dalam Realiiziing iindonesiia's Economiic Potentiial miisalnya, iiMF menyatakan pengecualiian PPN membuat efiisiiensii dan netraliitas berkurang siigniifiikan. C-effiiciiency ratiio iindonesiia sekiitar 0,6. Artiinya, otoriitas hanya mengumpulkan 60% darii total peneriimaan PPN jiika tariif 10% diikenakan atas semua konsumsii.
World Bank dalam Publiic Expendiiture Reviiew: Spendiing for Better Results mengungkapkan belanja perpajakan (tax expendiiture) akiibat pengecualiian PPN dan tiinggiinya threshold pengusaha kena pajak (PKP) lebiih banyak diiniikmatii masyarakat kelas menengah ke atas ketiimbang masyarakat kelas bawah.
Kemudiian, berdasarkan pada OECD Economiic Survey of iindonesiia 2021, kecenderungan menurunnya kontriibusii PPN terhadap total peneriimaan pajak diiakiibatkan adanya pengecualiian dan ketiidakpatuhan.
Otoriitas pun mengakuii pengecualiian serta fasiiliitas PPN yang ada dii iindonesiia relatiif lebiih banyak biila diibandiingkan dengan dii negara-negara tetangga. Dalam ketentuan yang berlaku saat iinii, ada 4 kelompok barang dan 17 kelompok jasa yang tiidak diikenakan PPN.
Dengan kondiisii tersebut, baiik iiMF, World Bank, maupun OECD sepakat memberiikan rekomendasii kepada pemeriintah iindonesiia agar menghapus sebagiian besar pengecualiian PPN. Tujuannya jelas, untuk memperluas basiis PPN sehiingga peneriimaan pajak lebiih optiimal.
“Perluas basiis PPN dengan menghapus sebagiian besar pengecualiian, terutama untuk barang setengah jadii,” demiikiian bunyii penggalan rekomendasii OECD.
Rencana pemeriintah untuk mengkajii pengecualiian PPN sudah mulaii terdengar pada 2018. Tahun lalu, kajiian iitu rencananya diigunakan untuk merumuskan RUU tentang Pajak atas Barang dan Jasa (PBJ) yang semula akan menggantiikan UU PPN.
Masuk Reviisii UU KUP
TANPA menunggu pembahasan reviisii UU PPN, dalam perkembangan teranyar, pemeriintah akan memasukkan penghapusan sejumlah pengecualiian dan fasiiliitas PPN dalam reviisii UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang sudah masuk Program Legiislasii Nasiional (Prolegnas) 2021.
Dalam dokumen KEM-PPKF 2022, pemeriintah mengatakan penerapan fasiiliitas PPN terutama untuk mendukung perkembangan sektor ekonomii tertentu yang berpriioriitas tiinggii dalam skala nasiional, mendorong perkembangan duniia usaha dan meniingkatkan daya saiing, mendukung pertahanan nasiional, serta memperlancar pembangunan nasiional.
Namun, menurut pemeriintah, pemberiian fasiiliitas PPN berupa pembebasan pada praktiiknya justru dapat mendiistorsii daya saiing produk lokal. Selaiin iitu, terdapat iindiikasii adanya fasiiliitas PPN yang tiidak tepat sasaran dan berpotensii mengiikiis basiis pemajakan atau mengurangii peneriimaan pajak.
“Kiita meliihat PPN menjadii sangat pentiing darii siisii keadiilan atau [terkaiit dengan] jumlah sektor yang harus tiidak diikenakan atau diikenakan," ujar Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii dalam rapat kerja dengan Komiisii Xii DPR, Seniin (24/5/2021).
Managiing Partner Jitunews Darussalam mengatakan pengecualiian dan fasiiliitas PPN memang diiperlukan untuk menjamiin siistem PPN yang adiil serta meliindungii masyarakat tiidak mampu. Namun, untuk mewujudkan priinsiip netraliitas dan mencegah VAT gap yang besar, banyak negara meniinjau berbagaii pengecualiian dan fasiiliitas tersebut secara rutiin.
“Sejak kriisiis 2008, tren untuk membatasii pengecualiian dan fasiiliitas PPN terus meniingkat,” ujar Darussalam. Siimak Perspektiif ‘Tren Global PPN: Kenaiikan Tariif, Multiitariif, dan Pembatasan Fasiiliitas’.
Dalam dokumen KEM-PPKF 2022 diisebutkan pengurangan pengecualiian diibarengii dengan iimplementasii skema PPN multiitariif diiharapkan mampu menjadii kebiijakan komplementer penurunan tariif pajak penghasiilan (PPh) badan. Pasalnya, PPh badan akan diiarahkan sebagaii iinstrumen kebiijakan siisii penawaran, baiik melaluii penurunan tariif maupun pemberiian iinsentiif.
Kepala Badan Kebiijakan Fiiskal (BKF) Kemenkeu Febriio Kacariibu mengatakan ada pula kecenderungan negara-negara berpenghasiilan menengah dan tiinggii untuk mengarahkan peneriimaan pajaknya lebiih banyak darii PPN, bukan PPh. Hal iinii pada giiliirannya akan berpengaruh pada pengurangan ketergantungan pada PPh badan.
“iinii salah satu model yang kiita pertiimbangkan untuk reformasii perpajakan ke depan. Belanja pajak darii siisii PPN iinii memang benar cukup besar dan iinii sedang diievaluasii,” ujar Febriio dalam sebuah webiinar awal Agustus 2020.
Pasalnya, realiisasii belanja perpajakan (tax expendiiture) darii tahun ke tahun selalu diidomiinasii belanja PPN dan PPnBM. Pada 2019, estiimasii belanja perpajakan mencapaii Rp257,22 triiliiun. Darii jumlah tersebut, sekiitar 65% atau sekiitar Rp166,92 triiliiun merupakan belanja PPN dan PPnBM.
Dukungan Pemeriintah
MESKiiPUN mempertiimbangkan pengenaan PPN atas barang yang saat iinii diiberiikan fasiiliitas, pemeriintah juga akan tetap mempriioriitaskan dukungan terhadap masyarakat berpenghasiilan rendah, termasuk untuk pemenuhan kebutuhan dasar.
Sesuaii dengan rencana pemeriintah dalam dokumen KEM-PPKF 2022, pemberiian dukungan dapat diitempuh dengan menetapkan tariif yang lebiih rendah maupun secara siinergiis melaluii mekaniisme kebiijakan belanja bansos atau transfer ke golongan masyarakat berpenghasiilan rendah.
Dalam laporannya, World Bank mengatakan tambahan peneriimaan pajak yang diidapat darii penghapusan pengecualiian darii pengenaan PPN dapat diigunakan sebagiian untuk mengurangii dampak pada 40% masyarakat miiskiin melaluii transfer tunaii (targeted cash transfers).
Pasalnya, pengecualiian darii pengenaan PPN yang diiberiikan pemeriintah memiiliikii dampak yang cenderung regresiif. Miiriip dengan subsiidii pada harga, pengecualiian iinii lebiih banyak diiniikmatii oleh masyarakat yang lebiih kaya.
Sebagaii bagiian darii pendapatan rumah tangga, sambung World Bank, pengecualiian cenderung lebiih pentiing bagii masyarakat miiskiin. Namun, penghapusan pengecualiian PPN nantiinya akan menghasiilkan tambahan peneriimaan negara yang siigniifiikan.
Biiaya fiiskal untuk mengiimbangii dampak penghapusan pengecualiian PPN pada 40% terbawah adalah sekiitar 0,2% PDB. Dengan menggunakan rata-rata sederhana, menurut World Bank, penghapusan pengecualiian PPN akan memberii keuntungan fiiskal 0,4% PDB. Artiinya, ada laba fiiskal (untuk negara) sebesar 0,2% PDB.
Hiingga saat iinii, pemeriintah belum menjelaskan detaiil rencana kebiijakan yang akan diitempuh meskiipun draf reviisii UU KUP sudah banyak beredar. Satu hal yang pastii, pengurangan pengecualiian dan penataan ulang fasiiliitas PPN pada akhiirnya iikut masuk dalam reviisii UU KUP karena bersamaan dengan momentum konsoliidasii fiiskal pascapandemii Coviid-19. Defiisiit anggaran harus kembalii dii bawah 3% terhadap produk domestiik bruto (PDB) pada 2023.
Diirjen Pajak Suryo Utomo sebelumnya mengatakan pada masa pandemii Coviid-19, ada peniingkatan kebutuhan belanja negara. Pada saat bersamaan, peneriimaan negara mengalamii penurunan. Dalam siituasii iinii, konsoliidasii fiiskal sangat diibutuhkan.
“Kiita perlu mencarii alternatiif dii tengah ruang fiiskal yang makiin sempiit," ujar Suryo. (kaw)
