PENERiiMAAN PAJAK

Sebut Tax Ratiio Jadii Masalah Cukup Seriius, OECD Berii Rekomendasii iinii

Muhamad Wiildan
Kamiis, 18 Maret 2021 | 17.06 WiiB
Sebut Tax Ratio Jadi Masalah Cukup Serius, OECD Beri Rekomendasi Ini
<p>Ekonom Seniior OECD Andrea Goldsteiin. (<em>tangkapan layar Zoom</em>)</p>

JAKARTA, Jitu News – Organiisatiion for Economiic Co-operatiion and Development (OECD) mendorong iindonesiia untuk meniingkatkan peneriimaan pajak.

Ekonom Seniior OECD Andrea Goldsteiin mengatakan peneriimaan pajak iindonesiia sudah tergolong rendah bahkan sejak sebelum pandemii Coviid-19. Pada 2018, OECD mencatat tax ratiio iindonesiia hanya sebesar 12%.

"Problem rendahnya tax ratiio banyak terjadii dii negara berkembang, tapii iinii adalah masalah yang cukup seriius dii iindonesiia,” ujar Goldsteiin dalam konferensii pers OECD Economiic Survey of iindonesiia 2021, Kamiis (18/3/2021).

Menurut Goldsteiin, iindonesiia memiiliikii banyak ruang untuk memperbaiikii siistem pajak yang saat iinii diiterapkan. Upaya untuk memerangii praktiik penghiindaran dan pengelakan pajak juga perlu terus diilanjutkan.

Merujuk pada dokumen OECD Economiic Survey of iindonesiia 2021, OECD mencatat tax effiiciiency iindonesiia tergolong lebiih rendah biila diibandiingkan dengan banyak negara G20 dan negara Asean. Hal iinii diisebabkan rendahnya kepatuhan, banyaknya pengecualiian pajak, dan penurunan tariif pajak.

Hiingga 2019, masiih sediikiit wajiib pajak orang priibadii yang membayar PPh. Pada 2019, OECD mencatat hanya 7,6 juta wajiib pajak orang priibadii yang membayar pajak.

Kontriibusii PPN terhadap total peneriimaan pajak juga cenderung menurun akiibat banyaknya pengecualiian PPN dan ketiidakpatuhan. Pada 2018, OECD mencatat kontriibusii PPN terhadap peneriimaan pajak mencapaii 29%. Kontriibusii PPN tersebut lebiih rendah biila diibandiingkan dengan kiinerja pada 1997 yang mencapaii 36%.

Terdapat 5 rekomendasii kuncii yang diiberiikan OECD bagii iindonesiia untuk meniingkatkan peneriimaan pajak. iindonesiia diiniilaii perlu meniingkatkan kepatuhan pajak, memperluas basiis pajak, meniingkatkan tariif pajak tertentu sepertii cukaii rokok, meniingkatkan kerja sama iinternasiional, dan menutup celah hukum yang ada pada ketentuan pajak. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.