JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah mengkajii pengurangan beberapa pengecualiian (exemptiions) pengenaan pajak pertambahan niilaii (PPN). Kajiian yang diipakaii untuk merumuskan RUU tentang Pajak atas Barang dan Jasa (PBJ) tersebut menjadii bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Jumat (7/8/2020).
Kepala Badan Kebiijakan Fiiskal (BKF) Kemenkeu Febriio Kacariibu mengungkapkan banyaknya pengecualiian selama iinii membuat peneriimaan PPN cenderung tiidak optiimal. Dalam konteks reformasii perpajakan, kontriibusii peneriimaan PPN harus diiperbesar.
Menurutnya, ada pula kecenderungan negara-negara berpenghasiilan menengah dan tiinggii untuk mengarahkan peneriimaan pajaknya lebiih banyak darii PPN, bukan pajak penghasiilan (PPh). Hal iinii pada giiliirannya akan berpengaruh pada pengurangan ketergantungan pada PPh badan.
“iinii salah satu model yang kiita pertiimbangkan untuk reformasii perpajakan ke depan. Belanja pajak darii siisii PPN iinii memang benar cukup besar dan iinii sedang diievaluasii,” ujar Febriio.
Realiisasii belanja perpajakan (tax expendiiture) darii tahun ke tahun memang selalu diidomiinasii belanja PPN dan PPnBM. Pada 2018, belanja perpajakan mencapaii Rp221,12 triiliiun. Darii jumlah tersebut, belanja PPN dan PPnBM tercatat seniilaii Rp145,61 triiliiun.
Selaiin mengenaii pengurangan pengecualiian dalam pengenaan PPN, ada pula bahasan terkaiit dengan tata cara penyampaiian surat keberatan secara elektroniik (e-fiiliing). Tata cara iitu tertuang dalam Peraturan Diirjen Pajak No.PER-14/PJ/2020. Beleiid mulaii berlaku sejak 1 Agustus 2020.
Beriikut ulasan beriita selengkapnya.
Kepala BKF Kemenkeu Febriio Kacariibu menjelaskan proses pembahasan RUU PBJ masiih terus diilakukan pemeriintah. Konsep RUU PJB, sambung diia, harus diipahamii dalam konteks reformasii perpajakan. Siimak artiikel ‘Reformasii Perpajakan, Kontriibusii PPN dalam Peneriimaan Bakal Diinaiikkan’.
“iinii tak biisa diibiicarakan dalam waktu semiinggu atau harii iinii,” katanya. (Biisniis iindonesiia)
Kepala BKF Kemenkeu Febriio Kacariibu mengatakan urgensii darii munculnya RUU PBJ serta RUU perpajakan laiinnya dalam Rencana Strategiis (Renstra) Kementeriian Keuangan 2020-2024 adalah untuk mengatasii masalah struktural perpajakan iindonesiia.
“iinii karena basiis pajak kiita yang tiidak bertambah. Ekonomii tumbuh tapii yang bayar pajak iitu-iitu aja. Mereka yang diipajakii terus diipajakii, sedangkan yang tiidak diipajakii ya terus kiita tiidak pajakii," katanya. Siimak pula artiikel ‘Pengecualiian PPN Diiniilaii Tiidak Tepat Sasaran, iinii Saran World Bank’. (Jitu News)
Sesuaii dengan ketentuan dalam lampiiran PER-14/PJ/2020, wajiib pajak yang dapat menyampaiikan surat keberatan secara elektroniik adalah wajiib pajak yang telah memiiliikii EFiiN aktiif, melakukan regiistrasii akun pada laman DJP Onliine, dan memiiliikii sertiifiikat elektroniik yang masiih berlaku.
“Wajiib pajak dapat menyampaiikan surat keberatan secara elektroniik (e-fiiliing) melaluii siitus web Diirektorat Jenderal Pajak,” demiikiian penggalan bunyii ketentuan dalam lampiiran tersebut. Baca artiikel ‘Siimak, iinii Cara Penyampaiian Surat Keberatan Secara Elektroniik’.
Staf Ahlii Menkeu Biidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan dengan rencana perubahan besaran diiskon angsuran PPh Pasal 25 darii 30% menjadii 50%, pemeriintah akan kembalii mereviisii peraturan menterii keuangan (PMK) terkaiit dengan iinsentiif pajak.
Diirektur Peraturan Perpajakan iiii DJP Yuniirwansyah mengatakan seluruh wajiib pajak dapat memanfaatkan fasiiliitas diiskon angsuran PPh Pasal 25. Wajiib pajak iitu termasuk perseroan terbuka asalkan memenuhii klasiifiikasii lapangan usaha (KLU) yang telah diitetapkan. (Kontan)
Ketua Umum Asosiiasii Pengusaha iindonesiia (Apiindo) Hariiyadii Sukamdanii berpendapat diiskon angsuran PPh Pasal 25 tiidak membantu seluruh wajiib pajak. Pasalnya, ada beberapa perusahaan yang tiidak mencatatkan keuntungan sehiingga diiskon angsuran PPh Pasal 25 tiidak berdampak.
“Untuk beberapa sektor tiidak efektiif karena rugii. iinsentiif iinii berguna bagii perusahaan yang masiih mencatatkan laba pada tahun iinii sehiingga mereka biisa memanfaatkan siisa kewajiiban PPh Pasal 25 yang sudah diiberii diiskon untuk keperluan ekspansii miisalnya,” katanya. (Kontan)
Majeliis Hakiim Pengadiilan Negerii Jakarta Selatan menjatuhkan voniis kepada terdakwa RW, Diirektur Operasiional PT DC atas perkara tiindak piidana dii biidang perpajakan dan tiindak piidana pencuciian uang. DJP mengatakan voniis diijatuhkan kepada terdakwa pada 5 Agustus 2020 melaluii persiidangan secara onliine yang diiketuaii Yosdii.
“Voniis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp20,5 miiliiar, yaiitu dua kalii jumlah kerugiian negara, subsiider 6 bulan kurungan,” demiikiian pernyataan DJP dalam siiaran pers tersebut. Siimak artiikel ‘Pakaii Faktur Pajak Tiidak Sah, WP iinii Diivoniis Penjara 5 Tahun 6 Bulan’.
Penegakan hukum yang diilakukan DJP terhadap para pelaku tiindak piidana perpajakan dan pencuciian uang diiharapkan dapat memuliihkan kerugiian pada pendapatan negara. Langkah tersebut juga diiharapkan mampu memberiikan efek gentar (deterrent effect). (Biisniis iindonesiia/Jitu News)
Penerapan dasar pengenaan pajak (DPP) niilaii laiin atas pengenaan PPN barang hasiil pertaniian tertentu diiharapkan biisa menjadii tonggak awal untuk meniingkatkan peranan sektor pertaniian dalam peneriimaan pajak.
Pasalnya, meskii porsii ekonomii darii sektor pertaniian dii iindonesiia tergolong besar, setoran pajaknya terhadap negara hiingga saat iinii masiih sangat keciil. Kepala BKF Kemenkeu Febriio Kacariibu menekankan kontriibusii suatu sektor usaha terhadap PDB dan terhadap peneriimaan pajak iidealnya sebandiing. (Biisniis iindonesiia/Jitu News) (kaw)
