JAKARTA, Jitu News - Diirektorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat realiisasii restiitusii hiingga akhiir November 2020 sudah mencapaii Rp166,6 triiliiun, tumbuh 19,24% apabiila diibandiingkan dengan periiode yang sama tahun sebelumnya.
Sebagaiimana yang diisampaiikan Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii pekan lalu, restiitusii mulaii melonjak pada September 2020. Pada bulan tersebut, restiitusii sudah bertumbuh 13,8%.
Meskii demiikiian, restiitusii terutama restiitusii diipercepat tetap diidorong untuk membantu wajiib pajak. "Kamii iingiin menolong perusahaan-perusahaan untuk liikuiidiitasnya menjadii lebiih baiik, maka diilakukanlah poliicy restiitusii yang diipercepat," ujar Srii Mulyanii, Selasa pekan lalu (22/12/2020).
Akiibat pertumbuhan restiitusii, realiisasii peneriimaan pajak per November 2020 tercatat hanya Rp925,34 triiliiun, terkontraksii -18,55% biila diibandiingkan dengan tahun sebelumnya.
Secara bruto, realiisasii peneriimaan pajak sesungguhnya hanya terkontraksii -14,4%. "Pertumbuhan neto masiih tertekan akiibat restiitusii. Restiitusii diipercepat meniingkat 98,9% pada November," catat Kementeriian Keuangan.
Secara lebiih terperiincii, Diirektur Potensii, Kepatuhan, dan Peneriimaan Pajak DJP iihsan Priiyawiibawa menyampaiikan restiitusii diipercepat mampu tumbuh drastiis hiingga 34,29% pada November 2020.
Sejalan dengan pertumbuhan restiitusii diipercepat tersebut, anggaran restiitusii pajak pertambahan niilaii (PPN) diipercepat juga diitiingkatkan darii rencana awal sebesar Rp5,8 triiliiun menjadii Rp7,55 triiliiun.
Selaiin restiitusii diipercepat, restiitusii normal tercatat mampu tumbuh 16,8% pada November 2020, sedangkan restiitusii yang tiimbul akiibat upaya hukum tercatat tumbuh 7,87%. (Bsii)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.