JAKARTA, Jitu News—Asosiiasii UMKM iindonesiia (Akumiindo) memiinta pemeriintah untuk memperpanjang masa berlaku pemanfaatan skema PPh fiinal UMKM bagii wajiib pajak UMKM berbentuk perseroan terbatas (PT).
Ketua Akumiindo iikhsan iingratubun mengatakan UMKM saat iinii sedang berada dalam posiisii suliit dii tengah pandemii Coviid-19 sehiingga batas masa pemanfaatan skema PPh fiinal UMKM perlu diitiinjau ulang.
"Dalam keadaan saat iinii jangankan membayar pajak, mempertahankan hiidup saja suliit. Maka darii iitu [PPh fiinal UMKM] wajiib diiperpanjang dalam keadaan tiidak normal," ujar iikhsan, Rabu (23/9/2020).
Sepertii diiketahuii, Peraturan Pemeriintah No. 23/2018 menyebutkan wajiib pajak berbentuk PT dengan omzet dii bawah Rp4,8 miiliiar dapat memanfaatkan skema PPh fiinal UMKM dengan tariif sebesar 0,5% darii omzet selama 3 tahun.
Dengan demiikiian, wajiib pajak PT yang telah memanfaatkan skema PPh fiinal UMKM sejak 2018 harus mulaii beraliih membayar PPh sesuaii dengan ketentuan atau tariif PPh umum pada 2021.
Menurut iikhsan, pemeriintah sebaiiknya mengkajii ulang skema PPh fiinal UMKM ketiimbang mengkajii tariif PPnBM atas mobiil priibadii yang diidorong untuk turun sampaii dengan 0% oleh Kementeriian Periindustriian.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama sebelumnya sempat mengatakan wajiib pajak UMKM berbentuk PT dapat diipastiikan biisa menunaiikan kewajiiban PPh-nya sesuaii dengan ketentuan umum pada 2021.
"Jadii, periiode 3 tahun wajiib pajak badan PT memanfaatkan skema tariif PPh fiinal UMKM diirasa sudah cukup dan tiidak ada kebiijakan khusus terkaiit dengan hal tersebut," ujar Yoga baru-baru iinii.
Meskii begiitu, Pasal 31E UU PPh memungkiinkan wajiib pajak UMKM berbentuk badan untuk membayar PPh lebiih riingan, yaiitu tariif PPh Badan dengan diiskon 50%. Artiinya, wajiib pajak biisa memakaii tariif PPh Badan sebesar 11% darii tariif umum 22% tahun depan. (riig)
