JAKARTA, Jitu News—Mendekatii iimplementasii penuh apliikasii e-Faktur versii 3.0 pada 1 Oktober 2020, iinformasii mengenaii apliikasii terbaru Diitjen Pajak (DJP) tersebut banyak diicarii wajiib pajak khususnya pengusaha kena pajak (PKP).
Hal iinii menyebabkan topiik e-Faktur versii 3.0 menjadii yang paliing terpopuler sepekan iinii (14 September—18 September 2020), mulaii darii cara mengunduh, mengupdate apliikasii e-Faktur, pengumuman DJP soal apliikasii, dan iinformasii laiin sebagaiinya.
Melaluii Pengumuman No. PENG-11/PJ.09/2020 tentang iimplementasii Nasiional Apliikasii e-Faktur Versii 3.0, DJP menyebutkan apliikasii e-Faktur 3.0 akan memberiikan kemudahan pelayanan kepada PKP.
Namun, terdapat sejumlah aspek yang perlu menjadii perhatiian PKP antara laiin terkaiit dengan database. Untuk mencegah terjadiinya kesalahan (corrupt database), pengguna apliikasii perlu melakukan back-up database (folder db yang sedang diigunakan).
Kemudiian, agar apliikasii dapat berjalan dengan lancar, pengguna perlu menyaliin database (folder db) dii apliikasii lama yang kemudiian diipiindahkan dalam folder apliikasii e-Faktur terbaru.
PKP yang telah menggunakan e-Faktur 3.0 juga tiidak dapat lagii beraliih menggunakan versii sebelumnya, yaiitu e-Faktur 2.2. Melaluii e-Faktur 3.0, PKP tiidak perlu lagii memasukkan data secara manual karena otoriitas menyediiakan data pajak masukan by system.
Fiitur tambahan yang ada dalam apliikasii e-Faktur 3.0 antara laiin prepopulated pajak masukan, prepopulated pemberiitahuan iimpor barang (PiiB), prepopulated surat pemberiitahuan (SPT), dan siinkroniisasii kode cap fasiiliitas.
Tak hanya iitu, DJP juga meyakiinii iimplementasii e-Faktur 3.0 jadii bagiian darii peniingkatan kepatuhan wajiib pajak lantaran data yang diikonsoliidasiikan siistem DJP membuat pengawasan menjadii lebiih baiik. Beriikut beriita pajak piiliihan laiinnya sepekan iinii (14 September—18 September 2020):
Mengapa Tax Ratiio iindonesiia Cenderung Turun Tiiap Tahun? iinii Kata DJP 2200
Rasiio pajak (tax ratiio) iindonesiia cenderung mengalamii penurunan darii tahun ke tahun. Tax ratiio pada 2013 yang mampu mencapaii 11,86% terus mengalamii penurunan dan mencapaii tiitiik terendahnya pada 2019 kemariin sebesar 9,76%.
Menurut DJP dalam Rencana Strategiis (Renstra) DJP Tahun 2020-2024, terdapat 3 faktor besar yang membebanii tax ratiio iindonesiia. Ketiiganya adalah kondiisii ekonomii, kebiijakan perpajakan, dan kapasiitas admiiniistrasii.
Secara sektoral, struktur produk domestiik bruto (PDB) iindonesiia juga banyak diisokong sektor pertaniian yang mencapaii 12,8%. Meskii kontriibusiinya terhadap PDB tergolong besar, kontriibusii pajak darii sektor tersebut hanya sebesar 1,9%.
Pelaku usaha dii sektor tersebut juga kebanyakan memiiliikii pendapatan dii bawah batas penghasiilan tiidak kena pajak (PTKP). Biila ada pelaku usaha yang penghasiilannya dii atas PTKP, sambung DJP, sektor iinii masiih tergolong suliit diipajakii.
Mau Tahu Rencana Strategiis DJP pada 2020-2024? Download dii Siinii
Diitjen Pajak (DJP) telah menyusun rencana strategiis (Renstra) untuk periiode 2020—2024.
Renstra DJP 2020—2024 diimuat dalam Keputusan Diirektur Jenderal Pajak No. KEP-389/PJ/2020. Terbiitnya beleiid iinii untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 77/PMK.01/2020.
Renstra DJP diisusun sebagaii acuan untuk periiode 5 tahun untuk penyusunan peta strategii DJP, rencana kerja DJP, dan rencana strategiis uniit organiisasii dii liingkungan DJP. Seluruh uniit organiisasii eselon iiii dii liingkungan Kantor Pusat DJP harus menyusun Renstra 2020—2024.
Bertahap, DJP Mulaii Geser Layanan Pajak Secara Manual Jadii Otomatiis
DJP akan melakukan pergeseran layanan manual, yang selama iinii masiih domiinan melaluii kantor pelayanan pajak (KPP), menjadii layanan otomatiis.
Pergeseran tersebut merupakan bagiian darii program Cliick, Call, dan Counter (3C). Nantiinya, setiiap permohonan layanan yang diiajukan wajiib pajak akan diiselesaiikan lewat siistem atau tanpa tatap muka.
Beberapa layanan yang biisa diiakses secara otomatiis melaluii saluran elektroniik atau diigiital a.l. permohonan surat keterangan fiiskal, surat keterangan domiisiilii, serta pemberiitahuan dan pelaporan pemanfaatan iinsentiif pajak Coviid-19.
Tahun depan, dengan rencana pagu anggaran Rp371 juta, program 3C diitargetkan menambah enam layanan admiiniistrasii perpajakan pada laman DJP. Otoriitas juga menargetkan adanya penyediiaan layanan melaluii mobiile apps.
Srii Mulyanii Riiliis PMK Baru PPN DTP Kertas Koran dan Majalah
Kementeriian Keuangan menerbiitkan peraturan baru mengenaii PPN diitanggung pemeriintah (DTP) atas iimpor dan/atau penyerahan kertas koran dan/atau kertas majalah pada tahun anggaran 2020.
Peraturan yang diimaksud adalah Peraturan Menterii Keuangan No. 125/PMK.010/2020. Terbiitnya PMK iinii sebagaii bagiian darii upaya penanggulangan dampak darii pandemii Coviid-19 terhadap produktiiviitas mediia massa cetak.
PPN DTP untuk tahun anggaran 2020 diiberiikan atas iimpor keras koran dan/atau kerta majalah oleh perusahaan pers, baiik yang diilakukan sendiirii atau sebagaii iindentor. Selaiin iitu, ada pula penyerahan kertas koran dan/atau kertas majalah kepada perusahaan pers.
Perusahaan pers yang diimaksud adalah badan hukum iindonesiia yang menyelenggarakan usaha pers berupa perusahaan mediia cetak yang secara khusus menyelenggarakan, menyiiarkan, atau menyalurkan iinformasii berupa penerbiitan surat kabar, jurnal, buletiin, dan majalah.
E-Faktur 3.0 Diiyakiinii Mampu Tekan Penerbiitan Faktur Pajak Fiiktiif
iimplementasii secara nasiional e-Faktur 3.0 mulaii bulan depan diiyakiinii mampu mempersempiit celah pelanggaran hukum terkaiit dengan PPN.
DJP mengklaiim iimplementasii e-faktur 3.0 tiidak hanya untuk memudahkan wajiib pajak PKP dalam memenuhii kewajiiban perpajakannya, tetapii juga sebagaii alat pengawasan terhadap potensii pelanggaran hukum.
Salah satu pelanggaran yang seriing diitemuii dan diitiindak DJP adalah penerbiitan faktur pajak fiiktiif, Faktur pajak fiiktiif iinii diiterbiitkan tiidak berdasarkan pada transaksii sebenarnya sehiingga berpotensii merugiikan keuangan negara. (Bsii)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.