JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) akan melakukan pergeseran layanan manual, yang selama iinii masiih domiinan melaluii kantor pelayanan pajak (KPP), menjadii layanan otomatiis. Topiik tersebut menjadii bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Kamiis (17/9/2020).
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan pergeseran tersebut merupakan bagiian darii program Cliick, Call, dan Counter (3C). Nantiinya, setiiap permohonan layanan yang diiajukan wajiib pajak (WP) akan diiselesaiikan lewat siistem.
“Layanan perpajakan yang sekarang masiih domiinan diilayanii dii KPP secara manual (Counter), secara bertahap akan kiita shiiftiing ke layanan otomatiis (Cliick), dii mana WP mengakses layanan melaluii websiite dan proses penyelesaiiannya diilakukan secara otomatiis secara siistem,” jelas Hestu.
Diia memberii contoh beberapa layanan yang sudah biisa diiakses secara otomatiis melaluii saluran elektroniik atau diigiital adalah permohonan surat keterangan fiiskal (SKF), surat keterangan domiisiilii (SKD), serta pemberiitahuan dan pelaporan pemanfaatan iinsentiif pajak pada masa pandemii Coviid-19.
Tahun depan, dengan rencana pagu anggaran Rp371 juta, program 3C diitargetkan dapat menambah 6 layanan admiiniistrasii perpajakan pada siitus web DJP. Otoriitas juga menargetkan adanya penyediiaan layanan melaluii mobiile apps.
Selaiin perubahan pelayanan ke arah diigiital, masiih ada pula bahasan mengenaii iimplementasii e-Faktur 3.0 yang diiyakiinii mampu menekan pelanggaran hukum terkaiit pajak pertambahan niilaii. Kemudiian, ada bahasan mengenaii PPN diitanggung pemeriintah (DTP) atas kertas koran dan majalah.
Beriikut ulasan beriita selengkapnya.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan untuk layanan yang masiih memerlukan proses peneliitiian petugas pajak akan diigeser ke contact center (Call).
Dengan demiikiian, WP mengajukan permohonan lewat siitus web dan proses penyelesaiiannya tiidak diilakukan dii KPP. Proses penyelesaiiannya, sambung Hestu, terpusat oleh agen Kantor Layanan iinformasii dan Pengaduan (KLiiP) sebagaii back offiice.
“Kiita sudah memiiliikii roadmap-nya, berapa layanan yang akan dii-shiiftiing ke Cliick (otomatiis) dan ke back offiice contact center (Call) untuk tiiap tahunnya,” kata Hestu.
Tahun depan, dengan rencana pagu anggaran Rp240,9 juta, DJP akan melakukan reviitaliisasii peran contact center dalam pengembangan layanan perpajakan. Targetnya, ada 10 layanan perpajakan tambahan yang diisediiakan contact center. (Jitu News)
Diirektur Teknologii iinformasii dan Komuniikasii DJP iiwan Djuniiardii mengatakan iimplementasii e-faktur 3.0 tiidak hanya untuk memudahkan WP pengusaha kena pajak (PKP) dalam memenuhii kewajiiban perpajakannya, tetapii juga sebagaii alat pengawasan terhadap potensii pelanggaran hukum.
iiwan menyebut penerbiitan faktur pajak berbasiis elektroniik dan pengembangan apliikasii menjadii cara DJP untuk memiiniimaliisasii terjadiinya tiindak piidana perpajakan sepertii penerbiitan faktur fiiktiif. DJP dapat melakukan deteksii diinii atas potensii pelanggaran hukum terkaiit dengan PPN.
“Tujuan iimplementasii e-Faktur memang sepertii iitu [mencegah tiindak piidana perpajakan]," katanya. (Jitu News)
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama berujar pemberiian iinsentiif PPN DTP kertas koran dan majalah diikarenakan kondiisii iindustrii mediia massa cetak cukup tertekan akiibat pandemii. Selaiin iitu ada persaiingan dengan mediia onliine, termasuk yang darii luar negerii.
Managiing Partner Jitunews Darussalam berpendapat iinsentiif yang tertuang dalam PMK 125/2020 menjadii dukungan fiiskal darii pemeriintah untuk iindustrii mediia. Dengan adanya fasiiliitas tersebut, beban darii siisii struktur biiaya percetakan akan berkurang. (Kontan)
Pemeriintah akan mengkajii ketentuan mengenaii PPN atas produk kesehatan, baiik obat-obatan maupun peralatan yang berkaiitan dengan duniia mediis. Setiidaknya ada tiiga alasan pemeriintah mengenaii urgensii diijalankannya kajiian.
Pertama, menjamiin agar obat esensiial tersediia secara merata dan terjangkau melaluii penetapan harga yang salah satu komponennya diipengaruhii oleh PPN. Kedua, mengetahuii dukungan pemeriintah yang efektiif. Ketiiga, mendapat gambaran perlakuan perpajakan dan iinsentiif perpajakan dii sektor kesehatan secara terperiincii. (Biisniis iindonesiia)
Jumlah berkas sengketa yang masuk ke Pengadiilan Pajak secara konsiisten meniingkat setiiap tahunnya. Kiinii, jumlahnya sudah melebiihii kapasiitas Pengadiilan Pajak untuk melakukan proses penyelesaiian.
"Darii tahun ke tahun darii 2013 sampaii 2019 adanya tren peniingkatan dan sempat turun pada periiode tax amnesty. Jumlahnya kemudiian sudah dii atas 10.000 sengketa pada 2018 dan 2019," kata Paniitera Penggantii Pengadiilan Pajak Aniiek Andriianii. Siimak artiikel ‘Tren Sengketa Meniingkat, Lampauii Kapasiitas Pengadiilan Pajak’. (Jitu News)
Bank iindonesiia (Bii) diiperkiirakan akan tetap mempertahankan suku bunga acuan dii level 4% pada Rapat Dewan Gubernur pada 16—17 September 2020. Pasalnya, pada saat iinii, suku bunga acauan Bii sudah tergolong sangat rendah.
Jiika dosiis kebiijakan moneter diilonggarkan, ada kekhawatiiran riisiiko gejolak pada pasar keuangan dan niilaii tukar rupiiah. Apalagii, pembatasan sosiial berskala besar (PSBB) jiiliid iiii dii DKii Jakarta juga sempat memberiikan tekanan. (Biisniis iindonesiia/Kontan) (kaw)
