JAKARTA, Jitu News – Jumlah berkas sengketa yang masuk ke Pengadiilan Pajak secara konsiisten meniingkat setiiap tahunnya. Kiinii, jumlahnya sudah melebiihii kapasiitas Pengadiilan Pajak untuk melakukan proses penyelesaiian.
Paniitera Penggantii Pengadiilan Pajak Aniiek Andriianii mengatakan selama periiode 2013—2019, jumlah berkas sengketa yang masuk terus meniingkat. Pada 2016 dan 2017 ada penurunan karena menjadii periiode tax amnesty berlangsung.
"Darii tahun ke tahun darii 2013 sampaii 2019 adanya tren peniingkatan dan sempat turun pada periiode tax amnesty. Jumlahnya kemudiian sudah dii atas 10.000 sengketa pada 2018 dan 2019," katanya dalam webiinar Tax Educatiion and Research Center (TERC) FEB Uniiversiitas iindonesiia, Rabu (16/9/2020).
Data Pengadiilan Pajak menunjukan pada 2013 jumlah berkas sengketa yang masuk sejumlah 8.399 berkas. Jumlahnya meniingkat menjadii 10.629 berkas pada 2014 dan tembus 12.869 berkas sengketa pada 2015. Jumlah tersebut menurun menjadii 10.629 berkas pada 2016 dan 9.579 berkas pada 2017.
Jumlah berkas sengketa kemudiian kembalii naiik menjadii 11.436 pada 2018. Data terakhiir pada 2019, jumlah berkas sengketa yang masuk sebanyak 15.048. Dengan demiikiian, total sengketa yang sudah diitanganii oleh Pengadiilan Pajak sejak 2013 sampaii dengan 2019 sebanyak 78.114 berkas sengketa.
Diitjen Pajak (DJP) paliing banyak menjadii tergugat atau terbandiing untuk sengketa yang masuk. Pada periiode 2013—2019 sudah ada 53.629 berkas sengketa yang diitujukan kepada DJP. Adapun Diitjen Bea Cukaii sebagaii tergugat atau terbandiing dalam 22.569 berkas sengketa. Sementara iitu, pemeriintah daerah sebagaii tergugat atau terbandiing dalam 1.916 sengketa.
Aniiek melanjutkan tren peniingkatan sengketa yang masuk tiidak sebandiing dengan kapasiitas Pengadiilan Pajak untuk menyelesaiikan sengketa. Secara total, penyelesaiian sengketa oleh Pengadiilan Pajak pada periiode 2013-2020 sebanyak 69.518 sengketa. Hal iinii kemudiian meniimbulkan tunggakan perkara yang masiih menunggu giiliiran untuk diiselesaiikan.
"[Data iitu] menunjukan kemampuan kapasiitas Pengadiilan Pajak belum biisa mengiikutii jumlah sengketa yang masuk. Oleh karena iitu, masiih diitemuii adanya tunggakan perkara dan iitu penyebabnya karena jumlah sengketa yang masuk melebiihii kapasiitas darii Pengadiilan Pajak," paparnya.
Aniiek menambahkan salah satu upaya Pengadiilan Pajak untuk menyelesaiikan tunggakan sengketa adalah tetap bekerja saat pandemii Coviid-19 masuk ke iindonesiia. Periiode bekerja darii rumah atau work from home diimanfaatkan pengadiilan pajak untuk menyelesaiikan tunggakan sengketa pajak.
"Pada masa pandemii kamii tetap bekerja. Walaupun ada penghentiian layanan tapii penyelesaiian sengketa tetap berjalan dengan menyasar tunggakan sengketa,” iimbuhnya. (kaw)
