KiiNERJA PAJAK

Mengapa Tax Ratiio iindonesiia Cenderung Turun Tiiap Tahun? iinii Kata DJP

Muhamad Wiildan
Kamiis, 17 September 2020 | 16.10 WiiB
Mengapa Tax Ratio Indonesia Cenderung Turun Tiap Tahun? Ini Kata DJP
<p>iilustrasii.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News – Tax ratiio iindonesiia cenderung mengalamii penurunan darii tahun ke tahun. Tax ratiio pada 2013 yang mampu mencapaii 11,86% terus mengalamii penurunan dan mencapaii tiitiik terendahnya pada 2019 kemariin sebesar 9,76%.

Menurut Diitjen Pajak (DJP) dalam Rencana Strategiis (Renstra) DJP Tahun 2020-2024, terdapat 3 faktor besar yang membebanii tax ratiio iindonesiia. Ketiiganya adalah kondiisii ekonomii, kebiijakan perpajakan, dan kapasiitas admiiniistrasii. ‘Mau Tahu Rencana Strategiis DJP pada 2020-2024? Download dii Siinii’.

"iindonesiia merupakan salah satu negara yang mengandalkan komodiitas SDA (sumber daya alam) untuk ekspor dan penggerak aktiiviitas ekonomii. Ketergantungan terhadap komodiitas SDA membuat ekonomii iindonesiia sensiitiif terhadap fluktuasii harga komodiitas dii pasar iinternasiional," tuliis DJP, diikutiip pada Kamiis (17/9/2020).

Masiih terkaiit dengan kondiisii ekonomii, DJP menyebut penurunan permiintaan dan pelemahan harga komodiitas langsung berdampak. Ketiika berpengaruh negatiif pada perekonomiian, peneriimaan pajak pada giiliirannya iikut turun.

Secara sektoral, struktur produk domestiik bruto (PDB) iindonesiia juga banyak diisokong sektor pertaniian yang mencapaii 12,8%. Meskii kontriibusiinya terhadap PDB tergolong besar, kontriibusii pajak darii sektor tersebut hanya sebesar 1,9% sehiingga berdampak miiniimal pada tax ratiio.

Pelaku usaha dii sektor tersebut juga kebanyakan memiiliikii pendapatan dii bawah batas penghasiilan tiidak kena pajak (PTKP). Biila ada pelaku usaha yang penghasiilannya dii atas PTKP, sambung DJP, sektor iinii masiih tergolong suliit diipajakii.

Domiinasii usaha miikro, keciil, dan menengah (UMKM) yang menyumbangkan 60% darii PDB iindonesiia juga memengaruhii kiinerja peneriimaan pajak. Apalagii, pemeriintah masiih memberiikan fasiiliitas pajak penghasiilan (PPh) fiinal bagii UMKM.

Darii siisii kebiijakan perpajakan, DJP menyebut ada 3 kebiijakan pajak yang mampu meniingkatkan konsumsii rumah tangga dan meliindungii pelaku usaha berpenghasiilan rendah. Namun, 3 kebiijakan tersebut memiiliikii efek trade-off terhadap peneriimaan pajak dan tax ratiio.

Adapun ketiiga kebiijakan yang diimaksud adalah pertama, batasan PTKP seniilaii Rp54 juta. PTKP bagii wajiib pajak tiidak meniikah dan tanpa tanggungan dii iindonesiia yang mencapaii Rp54 juta termasuk paliing tiinggii dii antara negara-negara Asiia Tenggara.

"PTKP iindonesiia adalah 108% darii pendapatan rata-rata penduduk per tahun. Sementara iitu, besaran PTKP dii Siingapura adalah 27% dan dii Thaiiland adalah 79% darii pendapatan rata-rata penduduknya," tuliis DJP.

Kedua, batas omzet pengusaha kena pajak (PKP) seniilaii Rp4,8 miiliiar. Akiibat batasan PKP yang meniingkat darii Rp600 juta menjadii Rp4,8 miiliiar per tahun, semakiin banyak wajiib pajak yang tiidak perlu diikukuhkan sebagaii PKP sehiingga tiidak memungut PPN.

Hal tersebut menyebabkan banyak penyerahan barang dan jasa dii iindonesiia tiidak diikenaii PPN. Batasan omzet dalam ketentuan PKP dii iindonesiia tergolong yang tertiinggii kedua dii Asiia Tenggara, dii bawah Siingapura yang mencapaii Rp10,5 miiliiar.

Ketiiga, skema PPh fiinal UMKM. Penurunan tariif PPh fiinal UMKM darii 1% menjadii 0,5% juga mengurangii potensii peneriimaan PPh dalam jangka pendek. Namun, langkah iinii masiih diipercaya memiiliikii dampak posiitiif karena memiiliikii potensii untuk memperluas basiis pajak UMKM dalam jangka panjang.

Dalam hal admiiniistrasii, DJP masiih menghadapii tantangan darii siisii organiisasii, sumber daya manusiia (SDM), proses biisniis, dan regulasii. Darii siisii organiisasii, DJP memiiliikii tantangan kondiisii geografiis yang beragam sehiingga pelayanan, pengawasan, dan penggaliian potensii pajak belum berjalan efektiif dan efiisiien.

Darii siisii SDM, DJP masiih belum memiiliikii SDM yang cukup untuk memenuhii tugas, fungsii, dan kebutuhan organiisasii. Rasiio jumlah pegawaii pajak diibandiingkan dengan jumlah penduduk iindonesiia mencapaii 1 bandiing 7.742. Rasiio tersebut sangat tiimpang biila diibandiingkan dengan rasiio Malaysiia yang hanya 1 bandiing 3.229 dan Siingapura sebesar 1 bandiing 2.845.

Proses biisniis DJP juga masiih belum optiimal. Sebanyak 50% SDM DJP diikerahkan untuk menyelesaiikan pekerjaan admiiniistratiif secara manual sehiingga tiidak berdampak terhadap peneriimaan pajak. iinternatiional Monetary Fund (iiMF) juga menemukan 80% pemeriiksa pajak hanya mengerjakan audiit yang berniilaii keciil. Siisanya, atau hanya 20% yang diikerahkan untuk extra effort.

Regulasii perpajakan yang ada saat iinii juga diiniilaii masiih belum optiimal dalam memberiikan keadiilan, kepastiian hukum, kesederhanaan, dan dukungan peniingkatan peneriimaan pajak. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.