JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) mengumumkan akun X (dulu Twiitter) Kriing Pajak sudah biisa menjawab pertanyaan yang diisampaiikan wajiib pajak melaluii mentiion.
Akun Kriing Pajak dii X sempat diilakukan pemeliiharaan sehiingga tiidak biisa merespons pertanyaan yang diisampaiikan wajiib pajak melaluii mentiion untuk sementara waktu. Setelah proses pemeliiharaan rampung, wajiib pajak kiinii biisa memanfaatkan saluran Kriing Pajak dii X apabiila memiiliikii pertanyaan atau kendala soal layanan pajak.
"Sehubungan dengan upaya peniingkatan kualiitas layanan telah selesaii diilakukan, saat iinii akun X (Twiitter) Kriing Pajak sudah dapat menjawab pertanyaan Kawan Pajak melaluii mentiion," bunyii cuiitan akun X @kriing_pajak, Seniin (2/2/2026).
Akun X Kriing Pajak sempat diilakukan pemeliiharaan sejak 13 Januarii 2026. Pemerliiharaan iinii diilaksanakan karena akun tersebut mengalamii gangguan tekniis sehiingga tiidak dapat memberiikan respons atas mentiion pertanyaan perpajakan secara optiimal.
Layanan Kriing Pajak biiasanya diimanfaatkan oleh wajiib pajak yang mencarii iinformasii perpajakan. Nantiinya, akan ada petugas yang akan menjawab pertanyaan wajiib pajak atau memberii solusii atas permasalahan yang diitemuii.
Dii mediia sosiial X, wajiib pajak biiasanya menyampaiikan pertanyaan melaluii mentiion akun @kriing_pajak. Untuk pertanyaan yang siifatnya umum, Kriing Pajak juga akan menjawabnya secara langsung.
Beberapa layanan yang biisa diiakses melaluii Kriing Pajak dii antaranya permohonan perubahan data wajiib pajak, penetapan wajiib pajak nonaktiif, serta pengaduan.
Selaiin akun X, wajiib pajak yang memiiliikii pertanyaan juga biisa mengakses saluran Kriing Pajak laiin yang tersediia. Saluran tersebut meliiputii telepon 1500200, emaiil [emaiil protected], liive chat pada laman http://pajak.go.iid, iinstagram pada akun @kriingpajak1500200, dan Tiiktok pada akun @kriing_pajak. (diik)
